Piala Dunia 2026 sedang berlangsung. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, ajang sepak bola terbesar di dunia itu digelar bersama oleh tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Turnamen ini juga menjadi Piala Dunia pertama yang diikuti 48 negara peserta, sehingga antusiasme masyarakat dunia semakin besar.
Islam pada dasarnya tidak mengharamkan olahraga maupun hiburan yang bermanfaat. Bahkan olahraga dapat menjadi sarana menjaga kesehatan, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan semangat sportivitas. Karena itu, menikmati pertandingan sepak bola sebagai hiburan yang wajar merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melalaikan kewajiban dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Namun, di balik gegap gempita Piala Dunia, terdapat fenomena yang patut diwaspadai, yaitu maraknya praktik perjudian berkedok prediksi skor, taruhan pertandingan, hingga berbagai bentuk perjudian daring yang memanfaatkan euforia sepak bola.
Banyak orang yang awalnya hanya ingin menonton pertandingan akhirnya tergoda memasang taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan instan. Padahal, di sinilah letak bahaya yang sering tidak disadari.
Al-Qur’an secara tegas mengharamkan perjudian. Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. al-Mā’idah [5]: 90).
Ayat ini menyatakan bahwa perjudian haram. Ayat itu juga menyebut judi sebagai “rijs” (perbuatan keji) dan bagian dari tipu daya setan. Larangan tersebut menunjukkan bahwa dampak perjudian bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga kerusakan moral dan spiritual.
Allah Swt melanjutkan:
﴿إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴾
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan perjudian, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al-Mā’idah [5]: 91).
Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian memicu permusuhan, kebencian, kecanduan, serta melalaikan manusia dari ibadah. Tidak sedikit keluarga yang retak, persahabatan yang rusak, dan kehidupan ekonomi yang hancur akibat kebiasaan berjudi.
Rasulullah Saw juga memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk perjudian. Dalam sebuah hadis disebutkan:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian. Bahkan sekadar mengajak berjudi sudah dianggap sebagai perbuatan yang harus ditebus dengan sedekah, apalagi jika benar-benar melakukannya.
Perjudian sering kali dibungkus dengan istilah yang tampak modern, seperti betting, sportsbook, prediksi berhadiah, atau taruhan online. Namun hakikatnya tetap sama: mempertaruhkan sejumlah harta dengan kemungkinan untung atau rugi yang bergantung pada hasil suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam fikih Islam, praktik seperti ini termasuk kategori maisir yang diharamkan.
Karena itu, momentum Piala Dunia hendaknya dimanfaatkan secara positif. Kita boleh menikmati pertandingan, mengagumi keterampilan para pemain, mempelajari strategi permainan, dan merasakan kegembiraan olahraga. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan dalam koridor syariat. || sumber: muhammadiyah.or.id
