Sertifikasi Halal, Kunci Indonesia Jadi Pasar Wisatawan Muslim Dunia

Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, di Padang, Sumatra Barat, salah satu wisata halal unggulan Indonesia. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI terus memperkuat ekosistem industri halal guna meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah global. Langkah strategis ini dilakukan melalui perluasan sertifikasi halal, yang dibidik untuk menangkap peluang besar dari pasar wisatawan Muslim dunia sekaligus memperkokoh ekonomi syariah nasional.

Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menjelaskan bahwa pengembangan Pariwisata Ramah Muslim (Muslim-friendly tourism) ini sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin kita dapat membangun ekosistem industri halal dan pariwisata yang semakin berkualitas, berdaya saing, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Rizki dalam keterangan resminya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Rizki, penguatan produk dan layanan halal ini akan membuka akses pasar yang jauh lebih luas bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung sektor pariwisata.

Kemenpar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan pariwisata tidak hanya diukur dari angka kunjungan wisatawan, peningkatan devisa, atau nilai investasi semata. Lebih dari itu, sektor ini harus mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM lokal.

“Dalam kerangka tersebut, pengembangan desa wisata menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendorong pemerataan manfaat ekonomi pariwisata,” tambahnya.

Sebagai bentuk nyata di lapangan, Kemenpar bersinergi dengan BPJPH untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai desa wisata. Hasilnya, hingga 30 Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikasi halal telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi.

Rizki optimistis capaian ini membuktikan bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi atau aspek administratif semata.

“Langkah ini adalah sarana nyata untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan wisatawan, serta mendongkrak daya saing usaha masyarakat di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search