Anak Piatu dan Terlantar Juga Berhak Disantuni

www.majelistabligh.id -

Dalam terminologi Islam klasik, status yatim melekat pada anak yang ditinggal wafat oleh ayahnya. Namun, bagaimana dengan anak yang kehilangan ibu (piatu) atau anak jalanan yang kehilangan pengasuhan?

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Aly Aulia, menegaskan bahwa anak piatu maupun anak terlantar pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aly dalam sebuah forum di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (29/7/2026). Mengutip buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 8, ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memandang terminologi yatim tidak sebatas anak yang kehilangan orang tua secara biologis, tetapi juga mereka yang kehilangan peran dan fungsi orang tua secara sosial.

Perspektif ini sejalan dengan spirit Fikih Al-Ma’un yang menjadi keputusan Munas Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

“Pemaknaan yatim tidak hanya merujuk pada definisi fikih klasik secara biologis, tetapi juga menyangkut definisi nonbiologis atau sosial,” jelas Aly.

Secara bahasa, terma yatim atau yatima berakar dari kata al-fardhu yang berarti ‘sendiri’, serta dapat diartikan ‘lemah’ atau ‘kehilangan’. Atas dasar itu, anak yang kehilangan figur pelindung sehingga menjadi sendirian dan rentan, patut dikategorikan sebagai pihak yang berhak menerima penyantunan.

Keseimbangan Teks dan Kontekstualisasi Sosial

Aly membeberkan bahwa perluasan makna ini merupakan ikhtiar Muhammadiyah dalam merespons problem sosial sekaligus menggerakkan dakwah pemberdayaan. Muhammadiyah memandang sosok ayah sebagai simbol otoritas pelindung—baik dari sisi ekonomi, fisik, maupun hukum.

Ketika perlindungan tersebut hilang, baik karena kematian maupun pengabaian, maka anak tersebut menjadi sangat rentan.

“Sebagai contoh, anak-anak terlantar dan anak jalanan. Secara biologis, bapak dan ibu mereka mungkin masih ada, tetapi mereka tidak mendapatkan figur pelindung (protector),” tuturnya.

Meski demikian, Majelis Tarjih tetap menjaga batas-batas formal-tekstual dalam konteks hukum fikih tertentu. Batasan yatim biologis secara ketat tetap digunakan ketika beririsan dengan hukum waris, perwalian, dan kewajiban nafkah. Namun, untuk urusan penjaminan hidup, penyantunan, dan tata kelola sosial, pemaknaan luas wajib diterapkan.

Dalam kesempatan itu, Aly juga meluruskan persepsi mengenai durasi status kewatiman seseorang. Meski duka kehilangan orang tua berlangsung seumur hidup, status hukum sebagai yatim ada batasnya.

Status tersebut gugur apabila anak telah mencapai usia baligh, menikah, atau dinilai mampu mengelola kehidupannya secara mandiri.

“Indikator utamanya adalah hadirnya Ar-Rusydu, yaitu tanda-tanda ketika anak telah mampu dan cerdas dalam memelihara serta mengelola hartanya,” pungkas Aly sembari merujuk pada firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 6. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search