Sukuk Bertambah, Aset Menyusut

Sukuk Bertambah, Aset Menyusut
*) Oleh : H.M. Syadid, Lc., M.H.
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya.
www.majelistabligh.id -

Setiap kali pemerintah melelang sukuk negara, pengumumannya memuat satu kalimat baku yang nyaris tak pernah diperhatikan: seluruh seri diterbitkan dengan aset dasar berupa proyek atau kegiatan dalam APBN dan Barang Milik Negara. Kalimat rutin itu sebenarnya menyimpan pertanyaan besar, dan RAPBN 2027 membuatnya semakin mendesak untuk diajukan.

Sukuk negara bukan surat utang biasa. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merancangnya agar pembiayaan negara menempel pada aset nyata. Seri jangka pendek memakai akad ijarah sale and lease back sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 72 Tahun 2008, sementara project based sukuk memakai akad ijarah asset to be leased sesuai fatwa Nomor 76 Tahun 2010. Logikanya sederhana dan indah: negara tidak menjual janji, melainkan menyewakan manfaat aset yang benar-benar ada. Syarat aset dasar itu bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah rem, pengingat bahwa utang semestinya melahirkan sesuatu yang bisa dilihat dan dipakai.

Rem itu hanya bekerja selama aset terus terbentuk. Di sinilah letak persoalannya. Dalam RAPBN 2027, belanja modal justru dipangkas menjadi sekitar Rp295,2 triliun atau hanya 8,8 persen dari belanja pemerintah pusat, turun hampir dua puluh persen dibanding tahun ini. Pada saat yang sama, pembayaran bunga utang direncanakan Rp650,3 triliun dan pembiayaan utang naik ke Rp876,3 triliun. Artinya belanja modal kita kurang dari separuh biaya bunga. Kita berencana menerbitkan lebih banyak instrumen berbasis aset persis ketika pembentukan aset baru mengecil.

Konsekuensi teknisnya bisa diduga. Jika proyek baru tidak cukup tersedia, penerbitan akan makin bersandar pada barang milik negara yang sudah lama berdiri. Secara hukum hal itu sah dan tertib: barang yang ditetapkan sebagai aset dasar tidak boleh dipindahtangankan selama masa penerbitan. Namun secara ekonomi, gedung dan tanah yang sudah ada tidak menambah kapasitas produksi apa pun. Ia hanya berubah fungsi menjadi tiket untuk menerbitkan utang baru. Bila pola ini berulang tahun demi tahun, prinsip aset dasar bergeser dari disiplin fiskal menjadi stempel kepatuhan.

Perlu ditegaskan, keberatan ini bukan tentang keabsahan akad. Akadnya sah dan sudah difatwakan. Yang dipersoalkan adalah maksud di baliknya. Larangan riba dalam ekonomi Islam tidak berhenti pada bentuk transaksi; ia bertujuan menjaga agar pembiayaan menempel pada aktivitas riil dan risikonya ditanggung bersama. Sukuk yang sah secara akad tetapi hasilnya sebagian besar mengalir untuk membayar kewajiban lama memenuhi bentuk sambil kehilangan maksud. Dalam literatur keuangan Islam, kritik semacam ini sudah lama dikenal: sukuk yang secara ekonomi tidak berbeda dari obligasi biasa.

Kabar baiknya, persoalan kita bukan pada permintaan. Pada lelang 2 Juni 2026, pemerintah menyerap Rp8,85 triliun dari penawaran masuk Rp26,05 triliun. Pada 28 Juli 2026, terserap Rp10 triliun dari penawaran Rp24,88 triliun. Minat terhadap instrumen syariah negara masih dua setengah kali lipat dari yang diambil. Justru karena minat itu ada, pertanyaan tentang ke mana dana tersebut pergi menjadi lebih penting, bukan kurang penting.

Ada tiga hal yang bisa segera dikerjakan. Pertama, buka komposisi aset dasar. Kementerian Keuangan sebaiknya mempublikasikan secara berkala berapa bagian penerbitan yang ditopang proyek berjalan dan berapa yang ditopang barang milik negara yang sudah ada, disertai laporan hasil proyek yang dibiayai sukuk. Selama ini publik hanya membaca kalimat baku, tanpa pernah tahu perbandingannya.

Kedua, jadikan syarat aset dasar sebagai pagar, bukan formalitas. Pertumbuhan penerbitan project based sukuk semestinya berjalan seiring dengan kemampuan negara membangun aset baru. Menambah penerbitan berbasis aset ketika belanja modal justru dipotong adalah sinyal yang bertentangan dengan filosofi instrumennya sendiri.

Ketiga, perkuat basis investor domestik. Sukuk ritel dan instrumen berbasis wakaf seperti cash waqf linked sukuk memiliki karakter yang berbeda dari dana kelolaan global: pemiliknya tidak berpindah hanya karena selisih kurs. Memperbesar porsi ini menurunkan kerentanan pembiayaan kita terhadap gejolak eksternal, sekaligus mengembalikan sukuk pada wataknya sebagai instrumen partisipasi masyarakat.

Indonesia kerap disebut sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia, dan itu memang capaian yang pantas dibanggakan. Tetapi ukuran bukanlah prestasi bila aset yang menopangnya tidak ikut bertambah. Bila kita terus menerbitkan instrumen berbasis aset untuk membayar kewajiban masa lalu, yang tersisa dari label syariah pada akhirnya hanyalah nama akadnya. (*)

Tentang Penulis

H.M. Syadid, Lc., M.H. adalah kandidat doktor bidang ekonomi syariah pada Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan fokus riset pembiayaan wakaf produktif. Ia menulis sejumlah buku tentang tata kelola wakaf, di antaranya Epistemologi Wakaf Transformatif dan Wakaf 6.0: Amanah Menuju Sovereign Waqf Asset.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search