Tak Berbasis Pemberdayaan, Dosen UMM Ingatkan KDMP Berisiko Mengulang Kegagalan KUD 

Tak Berbasis Pemberdayaan, Dosen UMM Ingatkan KDMP Berisiko Mengulang Kegagalan KUD 
www.majelistabligh.id -

Menyambut peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2026, Abdus Salam, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memperingatkan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berisiko mengulang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru jika pelaksanaannya tidak benar‑benar berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah, di sisi lain, menegaskan KDMP dirancang dengan pendekatan modern dan menyertakan strategi pendampingan untuk mencegah pengulangan masalah tersebut.

Abdus menyampaikan kekhawatirannya saat diwawancarai seputar implementasi KDMP, yang merupakan bagian dari instruksi nasional untuk memperkuat ekonomi desa.

“KDMP punya potensi besar, tetapi tanpa keterlibatan aktif masyarakat dan penguatan SDM lokal, program ini bisa berakhir seperti banyak KUD pada masa lalu—ada di atas kertas, tetapi rapuh secara sosial dan ekonomis,” katanya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa filosofi koperasi menuntut partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Menurut Abdus, banyak KUD pada era Orde Baru dibentuk lewat kebijakan top‑down sehingga mudah runtuh ketika dukungan negara mengendur.

“Banyak KUD tumbuh karena dorongan kebijakan dari atas, bukan karena kebutuhan masyarakat. Akibatnya, ketika dukungan negara melemah, koperasi kehilangan daya hidupnya,” ujarnya.

Abdus juga menegaskan tiga perhatian utama yang menurutnya harus tetap menjadi fokus: (1) memastikan proses benar‑benar bottom‑up agar legitimasi sosial tumbuh; (2) alokasi waktu dan sumber daya untuk penguatan SDM lokal, dengan pendampingan jangka minimal 3–5 tahun; dan (3) mekanisme anti‑elite capture dan transparansi dalam pemilihan pengurus serta pengelolaan dana.

“Indikator keberhasilan tidak boleh hanya jumlah koperasi atau besaran anggaran, melainkan dampak nyata terhadap kesejahteraan anggota,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa desain KDMP telah mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan keberlanjutan.

“KDMP dirancang tidak hanya sebagai lembaga administratif tetapi juga sebagai pusat layanan ekonomi berbasis masyarakat. Kami menerapkan model pembentukan koperasi yang melibatkan pelatihan, pendampingan teknis, dan mekanisme evaluasi berkelanjutan,” kata Direktur Pembiayaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Siti Rahmawati, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.

Siti menjelaskan beberapa langkah konkret yang sedang dijalankan: modul pendidikan perkoperasian untuk pengurus desa, program inkubasi usaha selama 24–36 bulan, akses kredit mikro melalui lembaga keuangan mitra, serta pilot program audit partisipatif di sejumlah desa percontohan.

“Kami juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi, LSM, dan sektor swasta dalam pendampingan agar KDMP tumbuh secara organik dari kebutuhan masyarakat,” tambah Siti.

Tentang tolok ukur keberhasilan KDMP, Siti menyatakan kementerian akan memperkuat indikator berbasis outcome dalam pemantauan KDMP dan menambah alokasi untuk program pelatihan berkelanjutan.

“Kami siap meninjau mekanisme evaluasi dan menambah komponen pelibatan masyarakat dalam setiap tahap. Kritik konstruktif dari akademisi dan praktisi sangat membantu penyempurnaan implementasi,” ujarnya.

Praktisi pemberdayaan dan akademisi lain yang dikontak menyarankan langkah tambahan, antara lain pembentukan forum komunikasi antar‑KDMP untuk berbagi praktik baik, skema insentif berbasis kinerja, serta integrasi KDMP dengan rantai nilai lokal melalui kerja sama dengan koperasi sektor primer dan pedagang lokal.

KDMP sendiri merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan KDMP menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat yang memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan, memendekkan rantai distribusi, dan meningkatkan kesejahteraan desa.

Dengan momentum Hari Koperasi 2026, tantangan operasional terletak pada bagaimana perumusan kebijakan diterjemahkan menjadi praktik pemberdayaan yang konkret di tingkat desa. Jika pemerintah konsisten menguatkan proses bottom‑up, investasi kapasitas, dan akuntabilitas—serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan—KDMP berpeluang menjadi instrumen transformasi ekonomi pedesaan. Jika tidak, risiko mengulang sejarah KUD tetap mengintai. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search