UMM Dorong Riset Dosen Berbasis Kekayaan Intelektual

UMM Dorong Riset Dosen Berbasis Kekayaan Intelektual
www.majelistabligh.id -

Sentra Hak Kekayaan Intelektua (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama ASKI PTMA  membekali para akademisi melalui Workshop Kekayaan Intelektual sebagai Strategi Unggulan Meningkatkan Daya Saing Dosen dalam Kompetisi Hibah. Hal ini mengingat HKI, kini tidak lagi sekadar berstatus sebagai luaran di akhir penelitian, melainkan telah menjadi syarat mutlak di awal pengajuan proposal.

Wakil Rektor IV UMM, Muhammad Salis Yuniardi, Ph.D menegaskan bahwa kampus kini berfokus pada tindakan nyata untuk mewujudkan target hilirisasi dan komersialisasi.

“Paten ternyata tidak menjadi sebatas luaran hibah penelitian, namun menjadi syarat pengajuan penelitian itu sendiri. Riset harus berangkat dari persoalan nyata, dan komunikasi dengan industri harus diperkuat agar melahirkan penelitian yang memecahkan problem praktis, bukan sekadar diam dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Salis saat membuka acara.

Sementara itu, Ketua Sentra HKI UMM, Nur Putri Hidayah, AMd, SH, MH membenarkan adanya pengetatan seleksi pada platform BIMA maupun Sinergi baru-baru ini. Menurutnya, untuk skema penelitian terapan di atas Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 3, dosen dituntut memiliki KI di luar hak cipta, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, paten, maupun paten sederhana.

Pakar sekaligus reviewer nasional, Prof. Dr. Ir. Tri Yuni Hendrawati, MSi, IPM, ASEAN Eng memaparkan bahwa aturan baru menetapkan standar kualifikasi yang lebih spesifik bagi ketua pengusul hibah terapan.

“Syarat mutlaknya saat ini adalah pendidikan S3 atau S2 dengan fungsional minimal Lektor, dan memiliki minimal dua artikel jurnal internasional bereputasi, atau memiliki minimal satu KI relevan di luar Hak Cipta sebagai inventor pertama,” paparnya.

Lebih lanjut, Prof. Tri Yuni mendorong para dosen untuk memanfaatkan sisa waktu enam bulan di tahun ini untuk mendaftarkan paten sederhana atau desain industri sebagai amunisi pengajuan hibah tahun 2027. Terlebih, pemerintah menargetkan peluncuran insentif KI berdampak berupa uang tunai bagi inventor pada akhir tahun 2026.

Untuk menembus target tersebut, peneliti senior UMM Prof. Dr. Ir. Indah Prihartini, MP, IPU mengingatkan para dosen untuk memiliki insting kebaruan (novelty) dan jeli melihat nilai ekonomi sejak menyusun proposal. Ia juga menyoroti kesalahan taktis yang sering dilakukan peneliti.

“Biasakan mendaftarkan patennya terlebih dahulu baru mempublikasikannya. Kalau sudah masuk ranah public domain atau terpublikasi di jurnal, kita tidak bisa lagi mendaftarkan patennya,” pungkasnya. (*/tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search