Di tengah semangat beribadah, sering kali seseorang merasa bahwa semakin keras suaranya dalam membaca Al-Qur’an, semakin besar pula nilai ibadahnya. Padahal, Islam adalah agama yang sangat memperhatikan adab, bukan hanya dalam hubungan antar manusia, tetapi juga dalam tata cara beribadah kepada Allah. Tidak sedikit praktik di masjid—baik dalam salat maupun di luar salat—yang tanpa disadari justru mengganggu kekhusyukan orang lain, meskipun dilakukan dengan niat baik.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Bahkan pada masa Nabi ﷺ, para sahabat yang dikenal paling mulia pun pernah mengalami hal serupa. Mereka membaca Al-Qur’an dengan suara keras hingga saling bertumpuk, atau membaca di belakang imam sehingga mengganggu bacaan beliau. Dari sinilah lahir bimbingan Nabi ﷺ yang sangat halus namun tegas, menempatkan adab di atas sekadar semangat ibadah.
Larangan Mengganggu Orang Lain dalam Bacaan
Dari Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata:
> اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ، فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ:
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Ketahuilah,setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas yang lain dalam bacaan.”
Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud.
Analisis Makna
Hadis ini lahir dari peristiwa nyata: para sahabat membaca Al-Qur’an dengan suara keras saat Nabi ﷺ beri’tikaf di masjid. Masing-masing ingin khusyuk, tetapi tanpa disadari justru mengganggu orang lain.
Ungkapan Nabi ﷺ:
> كُلُّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ
“Setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya” menunjukkan bahwa ibadah adalah hubungan personal antara hamba dan Allah. Maka, tidak pantas hubungan tersebut dirusak oleh gangguan dari sesama.
Para ulama seperti Al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar larangan mengeraskan suara dalam ibadah jika menyebabkan gangguan, bahkan meskipun itu adalah bacaan Al-Qur’an.
Larangan Menyaingi Bacaan Imam dalam Salat
Dalam hadits lain dari Abu Hurairah رضي الله عنه, disebutkan:
> صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَلَاةً جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ:
هَلْ قَرَأَ مَعِيَ أَحَدٌ آنِفًا؟
فَقَالَ رَجُلٌ: نَعَمْ
فَقَالَ: مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟
قَالَ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ ذَلِكَ
Rasulullah ﷺ pernah salat dengan mengeraskan bacaan. Setelah selesai, beliau bersabda:
“Apakah tadi ada seseorang yang membaca bersamaku?”
Seorang laki-laki menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda:
“Mengapa aku seperti dilawan (ditandingi) dalam Al-Qur’an?”
Maka sejak itu, orang-orang berhenti membaca (keras) bersama beliau dalam salat jahr.
Hadis ini diriwayatkan oleh Sunan Abi Dawud dan Sunan al-Tirmidzi.
Makna Ungkapan Nabi ﷺ
Kalimat:
> مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟
mengandung makna yang sangat dalam. Para ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata “أُنَازَعُ” berarti “diperebutkan” atau “ditandingi”, yaitu ketika bacaan imam bercampur dengan bacaan makmum sehingga tidak jelas dan mengganggu kekhusyukan.
Ini menunjukkan bahwa:
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah mulia, namun ketika dilakukan dengan cara yang salah, ia bisa berubah menjadi gangguan.
Kaidah Fiqh yang Lahir
Dari dua hadis ini, para ulama merumuskan kaidah penting:
> لا ضرر ولا ضرار في العبادة
“Tidak boleh ada bahaya atau saling membahayakan dalam ibadah.”¹
Artinya, ibadah yang secara zatnya benar bisa menjadi terlarang jika menimbulkan mudarat bagi orang lain.
Implikasi dalam Kehidupan Modern
Hadis-hadis ini sangat relevan dengan kondisi umat Islam hari ini. Di antaranya:
1. Penggunaan pengeras suara berlebihan
Membaca Al-Qur’an atau dzikir dengan speaker keras hingga mengganggu orang lain, termasuk orang sakit atau yang sedang beribadah.
2. Bacaan keras di masjid
Seseorang membaca Al-Qur’an dengan suara tinggi sementara yang lain sedang salat atau berdzikir.
3. Makmum membaca keras di belakang imam
Padahal hal ini telah ditegur langsung oleh Nabi ﷺ.
Dalam semua ini, prinsipnya adalah satu:
Ibadah tidak boleh mengganggu ibadah orang lain.
Penutup
Dua hadits ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam antara semangat beribadah dan adab dalam beribadah. Nabi ﷺ tidak melarang membaca Al-Qur’an, bahkan mendorongnya. Namun beliau menegur ketika bacaan itu menjadi sebab gangguan.
Maka, seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk rajin beribadah, tetapi juga:
-menjaga ketenangan orang lain
-menghormati kekhusyukan sesama
-dan memahami bahwa adab adalah ruh dari ibadah itu sendiri. (*)
Catatan Kaki
1. Hadits “لا ضرر ولا ضرار” diriwayatkan oleh Sunan Ibn Majah no. 2340; dinilai hasan oleh sebagian ulama.
