Pemerintah Arab Saudi meluncurkan kebijakan visa umrah multiple entry (masuk ganda) yang berlaku selama satu tahun penuh. Kebijakan ini memungkinkan jemaah internasional, termasuk dari Indonesia, untuk beribadah umrah berkali-kali ke Tanah Suci tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali hendak berangkat.
Mengutip Saudi Gazette, visa berdurasi 365 hari ini mengizinkan pemegang visa untuk keluar-masuk Arab Saudi sesuai kebutuhan.
“Meski memberikan fleksibilitas tinggi, Kerajaan Arab Saudi menetapkan akumulasi batas maksimal tinggal selama 90 hari secara kumulatif sepanjang masa berlaku visa tersebut,” tulis Saudi Gazette, mengutip pernyataan pejabat haji dan umrah Arab Saudi.
Langkah strategis ini menandai pergeseran paradigma tata kelola umrah Arab Saudi dari perjalanan tunggal menjadi perjalanan berulang (repeat pilgrimage). Kebijakan ini sekaligus mendukung visi diversifikasi ekonomi Kerajaan melalui transformasi ekosistem pariwisata religi yang berkelanjutan sepanjang tahun.
Di balik kemudahan mobilitas tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerapkan sistem pengawasan yang sangat ketat untuk mengendalikan kapasitas dan kepadatan Tanah Suci:
- Pengecualian Musim Haji: Visa umrah multiple entry tidak berlaku untuk memasuki Arab Saudi selama periode penyelenggaraan ibadah haji, meskipun masa berlaku visa masih aktif.
- Kesesuaian Durasi: Durasi paket layanan umrah yang dipilih tidak boleh melebihi sisa jatah masa tinggal yang tersimpan pada visa.
- Penangguhan Otomatis: Setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, visa akan ditangguhkan sementara secara otomatis dan baru diaktifkan kembali saat jemaah mengajukan perjalanan berikutnya.
Aturan ini menegaskan komitmen Arab Saudi untuk memisahkan manajemen umrah dengan tata kelola haji yang membutuhkan pengaturan kuota dan keamanan lebih kompleks.
Integrasi Ekosistem Digital Melalui Aplikasi Nusuk
Untuk memanfaatkan visa ini, jemaah wajib masuk dalam ekosistem digital yang terintegrasi. Setiap rencana kunjungan mensyaratkan jemaah untuk:
- Membeli paket layanan dari penyedia jasa resmi yang terakreditasi di platform Nusuk.
- Mengurus izin umrah (Umrah Permit) via aplikasi Nusuk sebelum kedatangan, dengan tanggal yang menyesuaikan paket resmi.
- Memenuhi seluruh prosedur serta regulasi keimigrasian yang berlaku di Arab Saudi.
Melalui integrasi ini, Pemerintah Arab Saudi dapat memantau pergerakan jemaah secara real-time, meningkatkan efisiensi layanan, sekaligus menekan keberadaan perjalanan tak berizin.
Bagi Indonesia—sebagai salah satu pengirim jemaah umrah terbesar di dunia—kebijakan ini diprediksi akan mengubah lanskap industri perjalanan ibadah.
Dari sisi jemaah, skema ini memangkas biaya administrasi serta waktu pengurusan visa untuk kunjungan berulang. Sementara bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia, regulasi baru ini membuka peluang bisnis untuk menciptakan variasi paket perjalanan yang lebih fleksibel, efisien, dan personal. (*/tim)
