Ada yang perlu kita ubah dari cara memandang pertanian. Selama ini bertani sering dipersepsikan sebatas pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Bahkan, bagi sebagian generasi muda, pertanian dianggap pekerjaan kelas dua yang kurang menjanjikan dibandingkan pekerjaan di kota. Padahal, bagi masyarakat Muslim, bertani dapat ditempatkan pada posisi yang jauh lebih mulia: sebagai ikhtiar ekonomi sekaligus ibadah.
Ketika seseorang mengolah tanah, menanam, merawat dan memanen pangan untuk menghidupi keluarganya, menyediakan makanan bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memperoleh penghasilan yang halal, sesungguhnya ia sedang menghubungkan kerja duniawi dengan tujuan ukhrawi. Inilah spiritualitas kerja yang perlu dibangkitkan kembali di tengah masyarakat.
Urgensinya semakin besar ketika ketahanan pangan menjadi agenda strategis nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi Indonesia pada 2025 mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat 13,29 persen dibandingkan 2024. Produksi beras untuk konsumsi penduduk mencapai 34,69 juta ton. Angka tersebut menunjukkan kapasitas produksi pangan nasional yang semakin kuat. (Badan Pusat Statistik Indonesia)
Namun, keberhasilan produksi tidak boleh membuat masyarakat lupa pada orang-orang yang berada di baliknya: petani.
Pada Juni 2026, Nilai Tukar Petani (NTP) nasional berada pada angka 127,65, turun 0,06 persen dibandingkan bulan sebelumnya. BPS menjelaskan bahwa penurunan tersebut terjadi karena kenaikan harga yang diterima petani lebih rendah daripada kenaikan harga yang harus dibayar petani. (Badan Pusat Statistik Indonesia)
Data tersebut memberi pesan penting. Pertanian harus menghasilkan pangan, tetapi pertanian juga harus menghasilkan kehidupan yang layak bagi masyarakat yang mengerjakannya. Di sinilah spiritualitas masyarakat menjadi penting.
Dalam perspektif Imam al-Ghazali, mencari penghidupan bukan sesuatu yang harus dijauhkan dari kehidupan beragama. Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, pembahasan tentang mencari nafkah ditempatkan dalam bagian yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi. Al-Ghazali memandang dunia sebagai tempat ikhtiar dan penghasilan, tetapi penghasilan itu tidak boleh berubah menjadi tujuan akhir kehidupan. Ia harus menjadi sarana menuju kehidupan akhirat. (Ghazali.org)
Gagasan ini sangat relevan untuk masyarakat desa. Persoalannya bukan apakah kita bekerja atau beribadah. Persoalannya adalah bagaimana pekerjaan itu menjadi bagian dari ibadah. Seorang petani yang berangkat ke sawah dengan niat mencari rezeki halal, menafkahi keluarga, tidak melakukan kecurangan, tidak merusak tanah, tidak menipu dalam timbangan, dan berusaha menghasilkan pangan yang bermanfaat bagi masyarakat, sesungguhnya sedang menjalankan bentuk pengabdian yang memiliki dimensi spiritual.
Dengan cara pandang tersebut, sawah bukan sekadar aset ekonomi. Sawah adalah amanah.
Benih bukan sekadar input produksi. Ia adalah ikhtiar.
Panen bukan sekadar keuntungan. Ia adalah rezeki.
Dan keuntungan bukan semata-mata untuk konsumsi, tetapi dapat menjadi jalan untuk menunaikan kewajiban dan memperluas kemanfaatan melalui zakat, infak, sedekah, wakaf, serta berbagai bentuk kepedulian sosial. Inilah hubungan antara ibadah mahdhah dan ibadah maaliyah yang perlu dihidupkan dalam kehidupan masyarakat.
Shalat menghubungkan manusia dengan Allah. Sedangkan harta yang diperoleh secara halal dan digunakan dengan benar dapat menghubungkan seseorang dengan sesama manusia. Keduanya tidak semestinya dipisahkan.
Masyarakat yang kuat secara spiritual idealnya juga memiliki etos kerja yang kuat. Kesalehan tidak seharusnya melahirkan sikap pasif terhadap persoalan ekonomi. Sebaliknya, kesadaran beragama harus melahirkan kejujuran, kedisiplinan, produktivitas, kemandirian, kepedulian, dan keberanian untuk bekerja keras.
Inilah spiritualitas kerja yang dibutuhkan umat hari ini.
Karena itu, masyarakat desa tidak boleh hanya menunggu program pemerintah. Masyarakat harus menjadi penggerak utama perubahan.
Petani dapat membangun kelompok usaha bersama. Kelompok tani dapat mengembangkan koperasi. Masyarakat dapat mengelola penggilingan, gudang, pengeringan, pemasaran, bahkan pengolahan hasil pertanian. Pemuda desa dapat masuk melalui pertanian digital, mekanisasi, pemasaran daring, pengolahan pangan, dan teknologi pertanian.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjual gabah, tetapi mulai menguasai rantai nilai pangan.
Di sinilah semangat ta’awun atau saling menolong menjadi kekuatan ekonomi. Petani tidak harus berjalan sendiri. Masyarakat dapat membangun modal sosial sekaligus modal ekonomi. Yang memiliki lahan, pengetahuan, modal, teknologi, jaringan pasar, dan tenaga dapat dipertemukan dalam kerja sama yang saling menguntungkan. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan produksi, tetapi membangun kemandirian umat.
Kemandirian ekonomi menjadi penting karena masyarakat yang memiliki penghasilan halal dan stabil akan memiliki ruang yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menyekolahkan anak, menjaga kesehatan, membantu tetangga, serta menunaikan kewajiban sosial-keagamaan.
Bahkan, di sinilah pertanian dapat menjadi jalan memperkuat ibadah maaliyah. Ketika pendapatan meningkat dan harta dikelola dengan baik, kemampuan masyarakat untuk berzakat, berinfak, bersedekah, dan berwakaf juga semakin terbuka.
Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan menjadikan masyarakat kaya semata.
Tujuannya adalah menjadikan masyarakat berdaya, mandiri, produktif, dan bermanfaat.
Pemerintah tentu tetap memiliki peran. Tetapi perannya adalah membuka akses irigasi, teknologi, pembiayaan, penyuluhan, pasar, perlindungan harga, infrastruktur, dan kepastian kebijakan. Pemerintah perlu memperkuat kemampuan masyarakat, bukan menggantikan peran masyarakat.
Demikian pula pesantren, masjid, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat dapat mengambil peran lebih besar. Masjid dan lembaga keagamaan tidak hanya menjadi pusat ibadah ritual, tetapi juga dapat menjadi pusat pendidikan etos kerja, literasi ekonomi, kewirausahaan, zakat, wakaf produktif, dan penguatan ekonomi umat.
Sementara generasi muda perlu diberi narasi baru tentang pertanian. Bertani bukan berarti kembali ke masa lalu. Bertani dapat menjadi profesi masa depan. Teknologi digital, mekanisasi, kecerdasan buatan, sistem informasi cuaca, pemasaran digital, precision farming, pengolahan hasil, dan perdagangan modern dapat membuat pertanian semakin produktif. Yang perlu kita bangun bukan sekadar petani yang mampu bertahan, tetapi petani yang menguasai pengetahuan dan teknologi.
Pada akhirnya, ketahanan pangan nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Ia sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk menjaga tanah, mengolahnya, dan menjadikan pangan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Masyarakat harus kembali menyadari bahwa pekerjaan yang halal adalah kehormatan. Petani tidak perlu merasa rendah diri karena bekerja di sawah. Justru dari tangan merekalah pangan bangsa tersedia.
Maka, sudah saatnya kita membangun gerakan “bertani sebagai ibadah”—bukan sekadar slogan keagamaan, tetapi etos kehidupan.
Bekerja dengan niat karena Allah. Bertani dengan ilmu. Berdagang dengan jujur. Mengelola hasil dengan amanah. Menafkahi keluarga dengan rezeki halal. Membayar zakat ketika telah memenuhi syarat. Memperbanyak infak dan sedekah. Serta menjaga tanah dan lingkungan sebagai amanah generasi mendatang.
Jika kesadaran itu tumbuh, pertanian tidak lagi hanya menjadi urusan ekonomi. Ia menjadi jalan pengabdian.
Dan ketika jutaan masyarakat desa bekerja dengan spiritualitas semacam itu, yang tumbuh bukan hanya produksi pangan, tetapi juga kemandirian ekonomi, ketahanan keluarga, solidaritas sosial, dan kekuatan umat. Sebab, masyarakat yang menjadikan kerja sebagai ibadah tidak akan mudah menyerah pada kemiskinan. Mereka akan bekerja, belajar, berusaha, saling menguatkan, dan membangun kemandirian.
Dari sawah, lahirlah pangan.
Dari kerja, lahirlah pendapatan.
Dari pendapatan yang halal, lahirlah kemandirian.
Dan dari kemandirian, lahirlah umat yang lebih kuat dalam beribadah dan lebih luas dalam memberi manfaat. (*)
