Dalam dunia pendidikan, terdapat berbagai macam tipe orang tua siswa dalam hal pembayaran biaya sekolah, baik daftar ulang maupun SPP bulanan. Kadang muncul kondisi yang menarik. Ada orang tua yang secara ekonomi tergolong mampu, memiliki lebih dari satu mobil, dan pekerjaannya pun secara kasat mata menghasilkan banyak uang. Namun, dalam urusan pembayaran biaya sekolah, justru sering mengalami kesulitan.
Meskipun demikian, ternyata ada juga orang tua yang sebenarnya belum membayar bukan karena tidak mampu, melainkan karena lupa, katanya. Bahkan, pernah ada siswa yang sudah lulus beberapa tahun, tetapi ijazahnya belum diambil. Hingga pada suatu hari, orang tua siswa tersebut datang ke sekolah karena ijazah SMP anaknya diperlukan untuk mendaftar ke perguruan tinggi kedinasan atau mungkin yang semacam itu. Saat itu, orang tua tersebut mengaku baru menyadari bahwa ijazah anaknya belum diambil dan biaya sekolahnya pun masih belum dilunasi karena terlupa.
Padahal, biaya sekolah merupakan kewajiban orang tua, sebagaimana sekolah telah melaksanakan kewajibannya untuk mendidik serta memberikan layanan pendidikan sebagai hak yang diterima oleh anak-anak mereka. Namun, sangat disayangkan bahwa hak sekolah dan para guru justru kadang terabaikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Bayangkan jika keberlangsungan hidup sekolah sepenuhnya bergantung pada pembayaran dari orang tua siswa. Tentu kondisi tersebut akan sangat memengaruhi jalannya operasional sekolah, termasuk kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada para peserta didik.
Maka, sebagai orang tua, hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban, salah satunya dengan membayar biaya sekolah secara tertib.
Hal ini didasari oleh beberapa hal:
1. Pembayaran biaya sekolah adalah bagian dari kesepakatan
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Setiap muslim harus memenuhi kesepakatan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Jika seseorang telah memutuskan untuk menyekolahkan anak di sekolah yang berbiaya, berarti ia juga telah menyepakati konsekuensi yang menyertainya, termasuk memenuhi kewajiban yang ada. Jika memang tidak mampu, ajukan beasiswa. Jika tidak tersedia, maka pilihlah sekolah yang sesuai dengan kemampuan.
Mungkin ada yang berkata, “Saya ingin anak saya bersekolah di sekolah Islam yang berkualitas, masa hanya di sekolah negeri yang porsi pelajaran agamanya lebih sedikit?” Tentu itu pilihan yang baik, tetapi harus diiringi dengan kesediaan untuk memenuhi kewajiban yang menyertainya.
Toh, pendidikan agama pada hakikatnya merupakan kewajiban orang tua. Jika sebagian kewajiban tersebut dibebankan kepada sekolah, maka orang tua juga perlu menyadari konsekuensi yang menyertainya. Jangan justru menjadi orang yang zalim.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pelunasan utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari)
2. Penundaan pembayaran biaya sekolah adalah sebuah kecurangan
Saat sekolah dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya, orang tua tentu akan menyampaikan keluhan, dan sekolah yang baik pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Namun, ketika orang tua lalai dalam menjalankan kewajibannya, sering kali “komplain” dari pihak sekolah hanya dijawab dengan berbagai alasan.
Menuntut hak, tetapi lalai dalam menunaikan kewajiban, merupakan salah satu bentuk kecurangan. Allah ﷻ berfirman:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ ٢ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ ٣
“Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1-3)
Rasulullah ﷺ bersabda, Allah ﷻ berfirman dalam hadis qudsi:
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : …ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ
“Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: …(di antaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.” (HR. Bukhari)
3. Membiayai penuntut ilmu adalah sebuah keutamaan
Dalam Islam, menuntut ilmu merupakan keutamaan yang besar. Demikian pula, membiayai para penuntut ilmu juga merupakan sebuah keutamaan. Terlebih lagi jika orang tua berusaha keras membiayai anaknya yang sedang menempuh pendidikan, tentu hal itu juga memiliki nilai keutamaan yang besar.
Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada masa Nabi ﷺ terdapat dua orang bersaudara. Yang satu sering datang menemui Nabi ﷺ untuk menuntut ilmu agama, sedangkan yang lainnya giat bekerja agar saudaranya dapat memperoleh nafkah. Kemudian orang yang giat bekerja tersebut mengadukan keadaan saudaranya kepada Nabi ﷺ. Lalu beliau bersabda:
لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ
“Barangkali engkau mendapatkan rezeki karena sebab saudaramu (yang rajin belajar itu).” (HR. Tirmidzi)
Membayar biaya sekolah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Di dalamnya ada hak sekolah, hak para guru, dan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang baik.
Karena itu, sudah semestinya setiap orang tua berusaha maksimal untuk menunaikan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Jangan sampai menjadi orang yang semangat menuntut hak, tetapi lalai memenuhi kewajiban.
Semoga Allah ﷻ memberikan keberkahan pada rezeki yang dikeluarkan untuk pendidikan anak-anak, menjadikannya sebagai amal shaleh yang terus mengalir pahalanya, serta menghadirkan generasi yang bertauhid, berilmu dan beramal shaleh dan menebar manfaat bagi semesta. Aamiin.
