Westernisasi Sampai Perilaku Menyimpang dan Peran Kader Muhammadiyah

Westernisasi Sampai Perilaku Menyimpang dan Peran Kader Muhammadiyah
*) Oleh : Jullyo Fredi Bobic
Peserta Diklat Mubaligh Muhammadiyah PDM Gresik
www.majelistabligh.id -

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat, banyak sekali hal atau bahkan budaya barat yang masuk dan membaur dengan sempurna ke dalam budaya kita. Baik itu budaya yang baik atau bahkan budaya yang buruk dan menyimpang.

Gerbang internet dan teknologi yang seakan-akan tanpa pembatas, fenomena-fenomena yang harusnya tidak lazim ditengah-tengah kita menjadi lazizm dengan vaaldasi dari kebudayaan barat tersebut. dan juga isu-isu yang cepat dalam peredaran, baik isu yang dianggap poritif maupun isu yang diangap negatif atau menyimpang dan memerlukaan filtrasi yang mana itu akan memudahkan kita untuk memilah dan memilih mana yang sekiranya sebuah hal atau isu yang baik dan yang buruk atau menyimpang.

Salah satu isu yang sedari lama ada dan dirasa lumayan susah untuk kita membentengi ataupun bahkan memberantas, terlebih lagi hal ini menargetkan gen z, yang mana gen z sendiri adalah salah satu generasi yang mayoritas sekarang diisi oleh anak muda yang menjadi pelaku dari era blobalisasi ini.

Isu tersebut ialah terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang biasa kita kenal dengan sebutan LGBT, isu ini menjadi salah satu perbincangan yang terus mengemuka. Perdebatan mengenai isu ini menyentuh wilayah agama.

Bagi umat Islam, persoalan LGBT tidak semata-mata dipandang dari sudut hak individu atau kebebasan pribadi, melainkan harus diletakkan dalam kerangka ajaran Islam tentang fitrah manusia, tujuan penciptaan, dan kemaslahatan kehidupan.

Sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia memiliki  perspektif hukum yang berbeda tentang keberadaan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (singkatan  LGBT). Pembahasan apakah masyarakat dianggap melanggar ketentuan UU Negara Indonesia atau ketentuan UU Negara RI dan Komunitas LGBT berhak dikriminalisasi karena ketentuan UU Pidana yang dilanggar  terbagi menjadi tiga debat;

Pertama, dasar hukumnya adalah pasal 292 KUHP (Buku  KUHP), yang menjelaskan bahwa perbuatan asusila homoseksual dewasa ( sesama jenis) ditujukan kepada anak di bawah umur. Diatur oleh §  ayat 95 1 KUHP, tetapi dengan batasan usia. Dipidana jika  dilakukan terhadap seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

Kedua, zina istri atau suami menurut pasal 28 KUHP . Pasal ini berkaitan dengan perkawinan karena UU No. 1 Tahun 197 mengikat perkawinan sesama jenis antara  laki-laki dan perempuan, dan latar belakang perkawinan itu harus sampai kepada rumah tangga yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga warga negara Indonesia tersebut terpaksa untuk membunuh.

Ketiga,  perzinahan tidak memandang jenis kelamin, sehingga tidak diperlukan hukum pidana, karena  setiap orang melakukan kejahatan seksual, setiap orang melakukan kekerasan seksual, baik perempuan dengan perempuan, maupun laki-laki dengan perempuan. Hubungan seksual  pun menyimpang, seperti LGBT, di mana laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki, jadi hukumnya sama di mata hukum.

Namun demikian, ajaran Islam juga mengajarkan keadilan dan kebijaksanaan dalam menyikapi manusia yang memiliki kecenderungan atau pergulatan tertentu dalam hidupnya. Islam membedakan antara perbuatan dengan pelakunya. Suatu perbuatan dapat dinilai haram, tetapi pelakunya tetap memiliki martabat sebagai manusia yang harus diperlakukan dengan baik.

Karena itu, pendekatan yang diajarkan Islam bukanlah kebencian, perundungan, ataupun pengucilan sosial. Setiap manusia tetap memiliki hak untuk dihormati sebagai sesama makhluk Allah. Dakwah Islam selalu menempatkan kasih sayang, pendidikan, dan pembinaan sebagai jalan utama perubahan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan syariat Islam dan fitrah penciptaan manusia. Akan tetapi, mereka yang mengalami kecenderungan tersebut tidak boleh menjadi sasaran kebencian. Mereka tetap bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pendidikan, dan pembinaan keagamaan.

Pendekatan yang lebih dibutuhkan adalah pendekatan rehabilitatif dan edukatif. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, dan negara memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat pendidikan akhlak, ketahanan keluarga, dan pemahaman agama yang benar. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui pembinaan generasi muda agar memahami identitas dirinya secara sehat dan bertanggung jawab.

Di sini penulis mengajak generasi muda pada umumnya dan kader-kader Muhammadiyah khususnya untuk senantiasa waspada dan mampu untuk membentengi diri dari westernisasi atau budaya yang kebarat-baratan karena dari situ akan muncul hal-hal yang sekiranya jauh dari agama atau bahkan hal – hal yang bersifat menyimpang, karena dari sudut pandang penulis sendiri budaya barat itulah yang menjadi gerbang kemudaratan yang hadir dalam budaya dan kehidupan generasi muda sekarang ini. Terlepas dari era globalisasi yang sekarang terjadi. Maka dari itu kita harus bisa dan mampu untuk membentingi diri di era yang serba transparan dan cepat seperti sekarang ini. sehingga kita semua terhindar dari hal yang demikian.

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki ujian yang berbeda-beda. Ada yang diuji dengan kemiskinan, kekuasaan, penyakit, maupun dorongan hawa nafsu. Penulis juga menekankan untuk terus bisa untuk menguasasi diri kita sendiri, sehingga kita semua tidak sampai terbawa oleh ego nafsu kita semata. Oleh karena itu, siapa pun yang sedang berjuang menghadapi berbagai kecenderungan yang bertentangan dengan syariat tidak boleh kehilangan harapan terhadap rahmat Allah. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search