Persoalan menjual kulit hewan kurban sering menjadi pembahasan di tengah masyarakat, terutama ketika hasil penjualannya hendak digunakan untuk kepentingan umum, seperti membeli karpet masjid, memperbaiki tempat wudu, atau membeli sarana belajar bagi santri TPA.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ
“Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” (HR. Ahmad).
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan. Para ulama juga sepakat dalam masalah ini, sebab tujuan kurban antara lain agar dagingnya dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin.
Adapun mengenai kulit hewan kurban, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. Pendapat ini dijelaskan oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Di kalangan ulama madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban selama hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan kurban. Hal ini diterangkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar.
Pada dasarnya, kulit hewan kurban memang lebih utama dimanfaatkan secara langsung tanpa dijual. Namun dalam praktiknya, pembagian kulit kurban kadang tidak mudah dilakukan. Tidak semua orang dapat memanfaatkannya, bahkan dalam sebagian keadaan kulit tersebut justru tidak terpakai dan akhirnya terbuang. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan kemubaziran, padahal Islam melarang penyia-nyiaan harta.
Salah satu alternatif yang lebih baik sebenarnya adalah menukarkan kulit hewan kurban dengan daging, lalu daging tersebut dibagikan kepada masyarakat. Akan tetapi, hal itu juga tidak selalu mudah dilakukan, terutama pada hari-hari Iduladha dan Tasyrik ketika para pedagang daging banyak yang tidak berjualan.
Dalam kondisi demikian, sebagian ulama cenderung membolehkan penjualan kulit hewan kurban, kemudian hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk kemaslahatan umat. Pendapat ini didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj, yaitu menghilangkan kesulitan.
Prinsip tersebut sejalan dengan beberapa dalil berikut.
Allah swt berfirman dalam Surah al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78).
Dalam Surah al-Baqarah ayat 185 Allah juga berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Rasulullah saw juga bersabda:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” (HR. al-Bukhari).
Dalam hadis lain disebutkan:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” (HR. al-Bukhari).
Kaidah fikih juga menyatakan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ
“Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hasil penjualan kulit hewan kurban dapat digunakan untuk kepentingan umat, seperti membantu fasilitas masjid, sarana pendidikan, atau kebutuhan sosial lainnya. Namun demikian, pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan hak-hak fakir miskin terlebih dahulu agar tujuan utama ibadah kurban tetap terjaga. ||sumber: fatwatarjih.or.id
