Tanda iman seseorang adalah kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi laranganNya, serta mengikuti sunah Rasulullah saw.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ : 65)
Maka demi cinta kita kepada Allah dan RasulNya, demi iman kita kepada Maha Pencipta, mari kita tundukan hobi kita sesuai sunah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim)
Dua hadis ini adalah dalil haramnya memelihara anjing kecuali untuk menjaga:
- Kebun/sawah
- Binatang ternak
- Berburu.
(Lihat : Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192)
Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qiroth pahala.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah,
ما قرن به في الشرع حدّ أو لعن أو وعيد
“Dosa besar adalah dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman.” (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah)
Konsekuensi hukum najis (liur dan bulu) bagi Anda yang terpaksa memeliharanya atau memegang anjing, wajib memahami tata cara bersuci. Mayoritas mazhab (Syafi’i, Hambali, Hanafi) sepakat bahwa air liur dan moncong anjing berstatus sebagai najis berat (mughallazah). Jika terkena jilatan atau air liurnya, wajib dibasuh sebanyak 7 kali, dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Menurut mazhab Syafi’i, jika bulu atau tubuh anjing dalam keadaan kering, menyentuhnya tidak menularkan najis secara langsung, cukup mencuci tangan dengan sabun biasa.
Juga malaikat rahmat tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya. Hadisnya sahih riwayat dari sahabat Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
Artinya: “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” (Muttafaq ‘alaih/HR. Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud malaikat dalam hadis tersebut adalah malaikat rahmat, pembawa berkah, dan permohonan ampun. Sementara itu, malaikat pencabut nyawa (Izrail) dan malaikat pencatat amal akan tetap datang karena tugas mereka.
Ulama seperti Imam Al-Ghazali memaknai hadis ini secara batiniah. Sebagaimana rumah yang kotor tidak akan didatangi malaikat, hati yang dipenuhi sifat-sifat buruk (seperti dengki, sombong, dan dendam) juga menjadi “kotor” dan membuat malaikat enggan singgah. (*)
