Bukan Keputusan Instan, Butuh 4 Tahun Matangkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air

Menjelang fase Armuzna atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya pemahaman jemaah mengenai kewajiban dam, khususnya bagi jemaah haji tamattu’.(Foto: Kemenhaj RI)
www.majelistabligh.id -

Fatwa mengenai kebolehan mengalihkan pembayaran dam (denda) haji ke tanah air telah melewati proses yang panjang. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Asep Sholahudin, mengungkapkan bahwa fatwa tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui kajian mendalam selama kurang lebih empat tahun.

Asep mengatakan, sejak tahun 2022 Majelis Tarjih terus dibanjiri pertanyaan terkait hukum pengalihan dam ini. Pertanyaan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari warga persyarikatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, hingga instansi pemerintah seperti Kementerian Agama RI.

“Perjalanan fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun. Banyak sekali pertanyaan yang masuk mengenai bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang pengalihan dam ke tanah air,” ujar Asep.

Secara bahasa, dam berarti darah yang mengalir dari hewan sembelihan. Sementara dalam istilah fikih, dam adalah penyembelihan hewan ternak—baik kambing, sapi, atau unta—yang diwajibkan kepada jemaah haji karena alasan atau pelanggaran tertentu.

Merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 196 dan QS. Al-Maidah ayat 95, Asep menjelaskan bahwa dam terbagi menjadi empat jenis:

  • Dam Ihsar: Dikenakan bagi jemaah yang terhalang memasuki atau kembali ke Baitullah, sehingga tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.
  • Dam Fidyah: Dikenakan karena melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji.
  • Dam Jaza: Dikenakan karena membunuh hewan buruan yang dilarang selama masa ihram.
  • Dam Haji Tamattu’ dan Qiran: Dikenakan karena memilih metode pelaksanaan haji tamattu’ atau qiran.

Tiga Alasan Kuat Pengalihan Dam ke Tanah Air

Asep tidak menampik bahwa hukum asal penyembelihan dam memang harus dilakukan di Tanah Haram. Namun, kondisi kontemporer saat ini menjadi pertimbangan penting bagi Muhammadiyah untuk melakukan ijtihad hukum.

Sedikitnya ada tiga fenomena utama yang mendasari lahirnya fatwa ini:

  1. Masalah Lingkungan di Arab Saudi Dengan jutaan jemaah haji setiap tahunnya, jumlah hewan yang disembelih dalam waktu bersamaan sangat masif. Akibatnya, muncul persoalan lingkungan berupa limbah darah, kotoran, hingga potensi pencemaran udara dan air. Kondisi inilah yang membuka peluang adanya pergeseran dari hukum asal.
  2. Kemanfaatan Daging yang Kurang Optimal Asep menyinggung realitas di lapangan di mana sebagian jemaah meninggalkan begitu saja daging hewan dam setelah disembelih tanpa pemanfaatan yang maksimal. Padahal, Al-Qur’an menegaskan bahwa dam memiliki fungsi qiyaman linnas, yaitu untuk menopang kehidupan manusia, termasuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
  3. Umat Islam di Indonesia Lebih Membutuhkan Berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36, daging dam diperuntukkan bagi fakir miskin yang membutuhkan. Menurut Asep, kebutuhan pangan masyarakat miskin di Tanah Haram saat ini relatif sudah tercukupi. Sebaliknya, masih banyak warga di negara berkembang, termasuk Indonesia, yang kekurangan asupan protein hewani.

“Karena kebutuhan di Tanah Haram sudah terpenuhi, maka (distribusinya) bisa dialihkan ke tempat lain. Artinya, jemaah dari Indonesia bisa menyembelih hewan dam tersebut di tanah air,” jelasnya.

Tantangan Teknis Lazismu

Asep menegaskan bahwa dari kacamata hukum fiqih, persoalan kebolehan pengalihan dam ini sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap di Muhammadiyah. Tantangan sesungguhnya kini bergeser pada aspek teknis pelaksanaan dan mekanisme distribusi.

Ia pun menaruh harapan besar pada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) agar mampu mengelola program ini secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.

“Ini menjadi tantangan besar bagi Lazismu. Bagaimana mengumpulkan (dana) dan mendistribusikan dagingnya dengan baik, sehingga niat ibadah jemaah haji Muhammadiyah dapat tertunaikan dengan sempurna,” pungkas Asep. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search