Teknologi blockchain tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai teknologi di balik aset kripto. Bagi pelaku usaha, blockchain merupakan infrastruktur yang mampu memperkuat kepercayaan, meningkatkan efisiensi operasional, serta membuka peluang bisnis baru di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Pesan tersebut disampaikan Ir. Noor Akhmad Setiawan, MT, PhD, Dosen Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada sekaligus Penasihat Serikat Blockchain Muhammadiyah, saat menjadi narasumber dalam sesi Business Opportunity: Omnichannel & Blockchain UMKM pada Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026 yang diselenggarakan LP UMKM PWM Jawa Timur bersama Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) di Hall Masjid Al-Fattah, Tulungagung pada (18/7/2026.).

Mengusung materi bertajuk “Blockchain untuk Pengusaha Muslim: Membangun Amanah, Efisiensi, dan Peluang Bisnis Global di Era Digital”, Noor menekankan bahwa blockchain pada hakikatnya merupakan teknologi yang membangun sistem kepercayaan dalam transaksi bisnis.
“Blockchain bukan sekadar crypto. Ini tentang infrastruktur kepercayaan. Teknologi ini memungkinkan transaksi menjadi lebih transparan, mudah diaudit, dan mampu mengurangi biaya kepercayaan dalam dunia usaha,” ujarnya.
Noor menjelaskan bahwa setiap revolusi teknologi selalu melahirkan peluang baru bagi mereka yang mampu beradaptasi. Oleh karena itu, menurutnya, pertanyaan yang seharusnya diajukan pelaku usaha bukan lagi apakah blockchain perlu diikuti, melainkan bagaimana teknologi tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi bisnis.
“Sebagai pengusaha, kita tidak perlu mengejar teknologi hanya karena sedang populer. Yang terpenting adalah apakah teknologi itu mampu menyelesaikan masalah, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing usaha,” kata Noor.
Ia menjelaskan bahwa jika internet telah merevolusi cara manusia bertukar informasi, maka blockchain mengubah cara nilai, kepemilikan, sertifikat, dan transaksi dikelola secara bersama melalui sistem yang transparan dan sulit dimanipulasi. Dengan karakteristik tersebut, blockchain mampu meningkatkan kepercayaan antarpihak sekaligus mempermudah proses audit dan meminimalkan sengketa dalam transaksi bisnis.
Dia juga meluruskan anggapan bahwa blockchain identik dengan Bitcoin atau aset kripto. Menurutnya, Bitcoin hanyalah salah satu aplikasi yang dibangun di atas teknologi blockchain, sementara ruang pemanfaatan blockchain jauh lebih luas, mulai dari sistem pembayaran, sertifikasi digital, pengelolaan rantai pasok, hingga pencatatan aset.
Dalam paparannya, Noor menguraikan berbagai peluang implementasi blockchain yang relevan bagi UMKM dan pengusaha Muslim. Salah satunya adalah penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara yang memungkinkan proses penyelesaian transaksi (settlement) berlangsung lebih cepat sehingga mempercepat perputaran modal kerja dan memudahkan pelaku UMKM memasuki pasar internasional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta tidak dicampurkan dengan aktivitas spekulatif.
“Gunakan blockchain untuk mendukung operasional bisnis, bukan untuk berspekulasi. Selalu pahami regulasi yang berlaku agar pemanfaatannya memberikan manfaat yang optimal,” tegas Noor.
Selain sistem pembayaran global, Ia menilai blockchain memiliki potensi besar dalam mendukung ekspor UMKM melalui sistem traceability. Dengan teknologi tersebut, pembeli dari berbagai negara dapat menelusuri asal-usul produk, proses produksi, hingga sertifikasi yang dimiliki secara digital.
Menurutnya, konsumen global saat ini tidak hanya membeli sebuah produk, tetapi juga menginginkan jaminan keaslian, transparansi, dan cerita di balik produk tersebut.
Noor juga menyoroti peluang penerapan blockchain dalam halal supply chain. Bagi pasar internasional, kata Noor, halal bukan sekadar label, melainkan sistem kepercayaan yang harus dapat diverifikasi. Blockchain memungkinkan seluruh informasi mengenai bahan baku, proses produksi, sertifikat halal, hingga distribusi produk terdokumentasi secara transparan sehingga mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Selain itu, Ia memperkenalkan berbagai peluang pemanfaatan blockchain lainnya, seperti tokenisasi aset produktif, crowdfunding UMKM, penerbitan sertifikat digital, sistem loyalitas pelanggan, hingga penggunaan smart contract untuk mengotomatisasi berbagai proses transaksi bisnis.
Namun ia kembali mengingatkan bahwa seluruh inovasi tersebut harus dibangun berdasarkan kebutuhan bisnis yang nyata, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.
Dari perspektif Islam, Noor menegaskan bahwa blockchain hanyalah sebuah wasilah atau alat. Penilaian syariah tidak ditentukan oleh nama teknologinya, melainkan oleh akad yang digunakan, objek transaksi, tingkat transparansi, serta bebas dari unsur gharar, maysir, dan riba.
“Teknologinya bersifat netral. Yang menentukan sesuai atau tidak dengan syariah adalah bagaimana teknologi itu digunakan. Selama menghadirkan amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan, maka blockchain dapat menjadi instrumen yang sangat bermanfaat bagi pengusaha Muslim,” jelasnya.
Di sisi lain, Noor juga mengingatkan peserta agar memahami berbagai risiko yang menyertai pemanfaatan teknologi digital, mulai dari penipuan daring, phishing, kehilangan private key, hingga potensi pelanggaran regulasi apabila digunakan tanpa pemahaman yang memadai.
Ia menegaskan bahwa blockchain sebaiknya diterapkan hanya ketika benar-benar mampu menurunkan cost of trust dalam suatu proses bisnis dan memberikan nilai tambah yang jelas bagi perusahaan.
Menutup pemaparannya, Noor mengajak para pengusaha Muhammadiyah untuk mulai mengeksplorasi penggunaan blockchain melalui proyek-proyek sederhana yang memiliki manfaat langsung bagi bisnis masing-masing.
“Masa depan ekonomi digital akan semakin bertumpu pada teknologi yang mampu membangun kepercayaan. Mulailah dari kebutuhan bisnis yang paling sederhana, lakukan secara bertahap, dan jadikan blockchain sebagai alat untuk memperkuat amanah, efisiensi, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas,” pungkasnya. (soleh)
