Cegah Penyimpangan, Tertibkan Pesantren Ilegal dan Perketat Regulasi

pesantren harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi santri. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas untuk menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap dijadikan kedok untuk melakukan berbagai tindakan penyimpangan.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan antara pesantren asli dan institusi bodong.

Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini. Menag mengungkapkan, banyak lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren padahal statusnya tidak terdaftar secara resmi di Kemenag. Kondisi tersebut dinilai telah mengaburkan esensi luhur pesantren sekaligus membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

“Kami meminta ada penertiban yang sangat tajam. Misalnya, kita rumuskan kembali definisi pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, hingga kriteria seperti apa yang membuat seseorang bisa disebut sebagai kiai,” ujar Menag, Rabu (8/7/2026).

Guna membenahi total ekosistem pendidikan di lingkungan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen yang beranggotakan para tokoh dan pengasuh pesantren ini memiliki posisi strategis dalam menjaga mutu pendidikan sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.

“Kita memaksimalkan Majelis Masyayikh yang diisi oleh tokoh-tokoh pondok pesantren terkemuka. Lembaga inilah yang membantu merumuskan konsep ekosistem pesantren ideal, yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual serta penyimpangan lainnya,” lanjut Menag.

Standardisasi baru ini tidak hanya menyasar aspek kurikulum dan legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola serta pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam lingkungan pesantren berlaku mutlak untuk semua orang tanpa terkecuali.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri, tetapi juga mengikat para pembinanya,” tegas Nasaruddin.

Sanksi Tegas: Penutupan dan Evakuasi Santri

Menag juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta seluruh elemen pesantren untuk kembali pada khitah dan nilai-nilai dasar kepesantrenan yang luhur.

“Jangan sampai terjadi penyimpangan apa pun yang bertentangan dengan hukum positif, hukum syariat, maupun sendi-sendi kepesantrenan,” cetusnya.

“Jika terbukti ada pelanggaran, selain proses hukum bagi oknum yang terlibat, kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaganya. Pondok pesantrennya kita tutup, sementara para santrinya diselamatkan dengan memindahkan mereka ke pondok lain yang lebih aman,” pungkas Menag. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search