Dari Belasting Kolonial ke Pajak Negara Merdeka

Dari Belasting Kolonial ke Pajak Negara Merdeka
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

#Kesadaran Rakyat Membayar Pajak, Korupsi, Dan Tanggung Jawab Negara Mengelola Uang Rakyat

Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara. Setiap tahun rakyat memberikan kontribusinya kepada negara melalui berbagai jenis pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, membicarakan pajak tidak cukup hanya dengan pertanyaan: “Apakah rakyat wajib membayar pajak?” Jawabannya jelas: ya, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Mengapa rakyat harus sadar membayar pajak, dan apa yang harus dilakukan negara agar kesadaran itu tumbuh dan terpelihara?” Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila kita melihat sejarah perpajakan Indonesia.

Pada masa kolonial dikenal berbagai bentuk belasting atau pungutan pemerintahan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, sistem perpajakan dibangun dalam kerangka negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Perbedaannya bukan sekadar perubahan istilah dari belasting menjadi pajak. Yang berubah adalah hubungan antara rakyat dan negara.

Pada masa kolonial, pungutan berada dalam struktur kekuasaan kolonial. Dalam negara merdeka, pajak memperoleh dasar konstitusional melalui Pasal 23A UUD 1945: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Karena itu, pajak dalam negara merdeka idealnya tidak dipahami hanya sebagai beban yang dipaksakan negara kepada rakyat, tetapi sebagai kontribusi rakyat untuk membiayai negara yang secara konstitusional bertujuan melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat.

Di sinilah muncul persoalan yang sangat penting: Jika rakyat diminta sadar membayar pajak, bukankah negara juga harus sadar bahwa uang yang dibayarkan rakyat adalah amanah yang wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan?

1. Dari Belasting Kolonial ke Pajak Negara Merdeka
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, berbagai pungutan merupakan bagian dari sistem fiskal pemerintahan kolonial. Rakyat pribumi berada dalam struktur pemerintahan kolonial dan tidak memiliki kedudukan sebagai pemegang kedaulatan dalam negara Indonesia sebagaimana setelah Proklamasi Kemerdekaan. Karena itu, secara historis terdapat perbedaan mendasar antara pungutan kolonial dengan pajak dalam negara Republik Indonesia.

Pungutan kolonial berlangsung dalam struktur negara kolonial. Sedangkan pajak Indonesia berlangsung dalam struktur negara yang berdasarkan UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Dengan demikian, setelah kemerdekaan, paradigma hubungan rakyat dengan negara semestinya berubah: Dari rakyat sebagai objek kekuasaan menjadi rakyat sebagai bagian dari pemilik kedaulatan negara. Karena itu pula, pajak tidak semestinya hanya dipandang sebagai uang yang “diambil negara dari rakyat”. Pajak merupakan bagian dari kontribusi warga negara dalam membiayai kehidupan negara.

2. Pajak sebagai Kontrak Fiskal antara Rakyat dan Negara
Secara sederhana, hubungan tersebut dapat digambarkan: Rakyat > Membayar Pajak > Negara Mengelola Penerimaan Apbn/Apbd > Pelayanan Publik Dan Pembangunan > Kesejahteraan Masyarakat > Kepercayaan Rakyat > Kesadaran Membayar Pajak.

Inilah yang dapat disebut sebagai kontrak fiskal. Rakyat memberikan kontribusi kepada negara, sementara negara mempunyai tanggung jawab mengelola penerimaan tersebut untuk menjalankan fungsi negara sesuai hukum dan tujuan konstitusional.

Literatur OECD mengenai tax morale menunjukkan bahwa kesediaan intrinsik masyarakat untuk membayar pajak berkaitan dengan faktor seperti kepercayaan kepada pemerintah, persepsi keadilan, kualitas pelayanan publik, dan hubungan masyarakat dengan institusi negara (OECD, 2019). Dengan demikian, kesadaran pajak tidak lahir hanya dari ancaman sanksi. Ia juga tumbuh dari kepercayaan.

 

Tinggalkan Balasan

Search