7. Korupsi Bukan Hanya Merampok Uang Negara
Korupsi mempunyai sekurang-kurangnya dua jenis kerugian. Pertama, kerugian material; Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau pelayanan publik berkurang atau disalahgunakan.
Kedua, kerugian immaterial; Kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat rusak. Kerugian kedua sering kali tidak tercatat dalam angka APBN. Padahal dampaknya dapat panjang. Jika rakyat kehilangan kepercayaan: kepercayaan turun > moral pajak melemah > kepatuhan sukarela dapat melemah > biaya pengawasan dan penegakan meningkat > hubungan rakyat dan negara semakin berjarak
Karena itu: Korupsi dapat merampok bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan yang dibutuhkan negara untuk mengumpulkan pajak.
8. Karena Itu, Kesungguhan Menghukum Koruptor Menjadi Penting
Jika rakyat diminta membayar pajak dengan kesadaran, rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa korupsi terhadap uang publik ditangani secara serius melalui proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten mempunyai arti penting bagi kepercayaan publik.
Yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya perkara atau panjangnya hukuman, tetapi kepastian proses hukum, pembuktian yang sah, penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berperkara, dan pemulihan kerugian negara sesuai putusan serta mekanisme hukum.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, asset recovery merupakan bagian penting. KPK dalam laporan tahunannya menjelaskan bahwa pemulihan aset mencakup pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara, termasuk uang hasil suap dan hasil pengembangannya berdasarkan mekanisme hukum seperti uang pengganti, denda dan rampasan.
Pada 2025, KPK juga melaporkan berbagai hasil penyelamatan dan pemulihan aset, termasuk pemulihan aset dalam perkara tertentu serta penerimaan dari kegiatan penindakan. Artinya, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada: “Pelaku dihukum.” Tetapi juga menyangkut: “Bagaimana kerugian negara dipulihkan?”
9. Mengapa Perampasan Aset Menjadi Bagian Penting dalam Diskursus Ini?
Salah satu persoalan yang terus dibahas dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana negara dapat secara efektif menelusuri, membekukan, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan tetap menjamin proses hukum dan hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi relevan. Namun penting dicatat secara faktual: Sampai 28 September 2026, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset yang baru; yang ada masih berupa RUU yang sedang dibahas.
DPR menyatakan pada September 2026 bahwa pembahasan RUU tersebut masih berjalan di Komisi III dan menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga menjelaskan bahwa RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan proses penyusunannya masih dinamis, termasuk substansi serta mekanisme pengelolaan aset.
Ini penting untuk ditulis secara tepat. Jangan mengatakan: “Pemerintah belum mau mengesahkan UU Perampasan Aset.” karena proses legislasi masih berlangsung dan substansinya masih dibahas.
Rumusan yang lebih akademik adalah: “Perkembangan RUU Perampasan Aset perlu terus dikawal agar menghasilkan instrumen hukum yang efektif untuk pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak konstitusional, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.”
DPR sendiri dalam pembahasan 2026 menekankan perlunya mengantisipasi abuse of power dan menjaga keseimbangan antara efektivitas perampasan aset dengan perlindungan hak warga negara.
