Dari Belasting Kolonial ke Pajak Negara Merdeka

Dari Belasting Kolonial ke Pajak Negara Merdeka
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

3. Dari “Wajib Membayar” Menjadi “Sadar Membayar”
Ada perbedaan antara wajib membayar pajak dan sadar membayar pajak. Wajib membayar adalah konsekuensi hukum. Sadar membayar adalah kesadaran moral dan kewarganegaraan. Seorang warga dapat membayar pajak karena takut terhadap pemeriksaan dan sanksi.

Tetapi kesadaran yang lebih tinggi adalah ketika seseorang mengatakan: “Saya membayar pajak karena saya sadar bahwa saya ikut membiayai negara.” Kesadaran seperti ini sangat penting. Namun ada syaratnya.

Rakyat harus memiliki alasan untuk percaya bahwa:
1. pajak dipungut berdasarkan hukum;
2. sistemnya dapat dipertanggungjawabkan;
3. penerimaan negara dikelola secara transparan;
4. pelayanan publik benar-benar diselenggarakan;
5. penyalahgunaan uang negara ditindak;
6. hasil kejahatan terhadap keuangan negara diupayakan untuk dipulihkan.

Dengan kata lain: Kesadaran rakyat membayar pajak tidak boleh dipisahkan dari integritas negara dalam mengelola pajak.

4. Rakyat Jangan Hanya Diminta Sadar Membayar Pajak
Inilah kata kunci yang perlu menjadi inti pembahasan: “Rakyat jangan hanya diminta sadar membayar pajak; negara juga harus sadar mengelola dan mempertanggung-jawabkan pajak.” Kalimat tersebut mengandung dua kewajiban.
Kewajiban rakyat: Rakyat yang memenuhi ketentuan perpajakan wajib membayar pajak sesuai hukum.
Kewajiban negara: Negara wajib mengelola penerimaan tersebut sesuai hukum, transparan, bertanggung jawab, dan diarahkan untuk melaksanakan fungsi negara serta tujuan konstitusional.

Dengan demikian, kesadaran pajak harus bersifat dua arah. Rakyat sadar membayar. Negara sadar mengelola. Rakyat sadar memenuhi kewajiban. Negara sadar mempertanggung-jawabkan amanah. Rakyat sadar terhadap hukum. Negara juga harus menunjukkan bahwa hukum berlaku dalam pengelolaan uang publik.

1. Ketika Korupsi Masuk ke Dalam Pengelolaan Uang Negara
Di sinilah persoalan korupsi menjadi sangat penting. Korupsi bukan hanya menyebabkan hilangnya uang negara. Korupsi juga dapat merusak kepercayaan rakyat. Bayangkan seorang warga membayar pajak dengan kesadaran: “Uang saya digunakan untuk membiayai pembangunan negara.”

Kemudian ia mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran, suap, manipulasi proyek atau penggelapan uang negara. Muncullah pertanyaan: “Kalau uang negara dikorupsi, mengapa saya harus bersungguh-sungguh membayar pajak?” Secara hukum, tentu pertanyaan tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan. Tetapi secara sosial dan psikologis, persoalan itu dapat memengaruhi tax morale, yaitu kemauan intrinsik seseorang untuk membayar pajak.

Penelitian mengenai Indonesia yang diterbitkan dalam Indonesian Treasury Review menemukan hubungan negatif antara persepsi praktik korupsi dalam pelayanan publik dan tax morale. Penelitian tersebut menggunakan data World Values Survey terhadap 3.200 responden Indonesia berusia di atas 17 tahun (Erina, Martina, & Saptawan, 2024).

Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa dampak korupsi dapat melampaui kerugian keuangan secara langsung. Korupsi dapat merusak hubungan kepercayaan yang menopang kepatuhan sukarela terhadap pajak.

2. Korupsi Dapat Mengubah Cara Rakyat Memandang Pajak

Jika korupsi dianggap sebagai sesuatu yang terus terjadi tanpa penindakan yang dipercaya publik, dapat muncul logika sosial: “Mengapa saya harus jujur kalau orang yang mengelola uang negara tidak jujur?” atau: “Pajak saya belum tentu kembali kepada masyarakat.” atau: “Negara meminta saya membayar, tetapi apakah negara mempertanggung-jawabkannya?”

Inilah bahaya yang lebih dalam. Korupsi dapat menciptakan krisis kepercayaan. Sedangkan pajak membutuhkan kepercayaan. Dengan demikian: Semakin kuat kepercayaan rakyat kepada institusi negara, semakin terbuka peluang tumbuhnya kepatuhan sukarela.

Sebaliknya, rusaknya kepercayaan dapat melemahkan tax morale. Namun secara akademik perlu ditegaskan bahwa korupsi bukan satu-satunya faktor yang menentukan penerimaan pajak atau kepatuhan wajib pajak. Kondisi ekonomi, tarif, administrasi perpajakan, digitalisasi, penegakan hukum, struktur ekonomi, dan faktor sosial lainnya juga berpengaruh.

Karena itu, hubungan yang tepat bukan: “Korupsi naik pasti pajak turun.” Melainkan: “Korupsi dapat menjadi salah satu faktor yang melemahkan kepercayaan dan tax morale, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kepatuhan pajak.”

 

Tinggalkan Balasan

Search