15. Lingkaran Positif Pajak dan Integritas Negara
Hubungan ideal tersebut dapat dirumuskan: Pajak Dibayar Rakyat >> Negara Mengelola Secara Transparan >> Korupsi Dicegah Dan Ditindak >> Aset Hasil Kejahatan Dipulihkan Sesuai Hukum >> Pelayanan Publik Dan Pembangunan Berjalan >> Rakyat Merasakan Manfaat >> Kepercayaan Meningkat >> Tax Morale Meningkat >> Kesadaran Membayar Pajak Menguat >> Negara Semakin Kuat Membiayai Kesejahteraan Rakyat
Sebaliknya, apabila korupsi tidak terkendali: Pajak >> Kebocoran/Peyalahgunaan >> Manfaat Publik Terganggu >> Kepercayaan Menurun >> Tax Morale Dapat Melemah >> Kepatuhan Sukarela Berisiko Menurun >> Biaya
Pengawasan Dan Penegakan Meningkat. Inilah alasan mengapa pemberantasan korupsi dan pembangunan kesadaran pajak tidak seharusnya dipisahkan.
Penutup
Kemerdekaan Indonesia mengubah makna hubungan antara rakyat dan pajak. Pada masa kolonial, belasting merupakan bagian dari sistem pemerintahan kolonial. Dalam negara Indonesia merdeka, pajak memperoleh dasar konstitusional melalui Pasal 23A UUD 1945 dan harus ditempatkan dalam kerangka tujuan negara. Karena itu, rakyat memang harus sadar membayar pajak.
Tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membangun kepercayaan melalui pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Di sinilah korupsi menjadi persoalan yang sangat serius. Korupsi bukan hanya merampok uang negara. Korupsi juga dapat merampok kepercayaan rakyat kepada negara.
Dan ketika kepercayaan rusak, tax morale dapat ikut melemah. Karena itu, pesan perpajakan Indonesia tidak boleh berhenti pada: “Mari sadar membayar pajak.” Tetapi harus dilengkapi dengan pesan: “Rakyat jangan hanya diminta sadar membayar pajak; negara juga harus sadar mengelola dan mempertanggungjawabkan pajak.”
Kesadaran itu diwujudkan antara lain dengan pengelolaan APBN yang transparan, pengawasan yang efektif, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pemulihan aset hasil kejahatan sesuai mekanisme hukum, serta pembentukan regulasi yang diperlukan melalui proses legislasi yang terbuka, hati-hati, efektif dan menghormati hak konstitusional.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, fakta per 28 September 2026 adalah bahwa pembahasannya masih berlangsung di DPR dan belum menjadi undang-undang. DPR menyatakan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Karena itu, yang menjadi kebutuhan utama bukan sekadar cepat atau lambatnya sebuah undang-undang, tetapi lahirnya instrumen hukum yang efektif untuk pemulihan aset sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. DPR sendiri dalam proses pembahasannya menyatakan pentingnya keseimbangan tersebut.
Pada akhirnya, hubungan rakyat dan pajak dapat dirumuskan dalam satu kalimat: Rakyat membayar pajak karena sadar bahwa negara adalah miliknya; negara mengelola pajak dengan amanah karena uang tersebut berasal dari rakyat.
Dan dari sinilah kepercayaan dibangun:
• Rakyat sadar membayar pajak.
• Negara sadar mengelola pajak.
• Negara sadar mempertanggungjawabkan pajak.
• Korupsi ditindak sesuai hukum.
• Aset hasil kejahatan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
• Rakyat melihat dan merasakan manfaatnya.
Jika siklus tersebut berjalan, pajak tidak lagi semata-mata dipersepsikan sebagai beban, tetapi dapat tumbuh menjadi instrumen gotong royong kebangsaan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb. (*)
Daftar Pustaka
• Erina, L., Martina, & Saptawan, A. (2024). Do Happiness and Corruption Affect Tax Morale in Indonesia? An Empirical Analysis. Indonesian Treasury Review, 9(2).
• Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Laporan Tahunan KPK 2025. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
• Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPK Tahun 2025–2029.
• OECD. (2019). Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax? Paris: OECD Publishing.
• OECD. (2025). Public Trust in Tax 2025: Asia and Beyond. Paris: OECD Publishing.
• Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Pemerintah Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
• Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
• Sekretariat Jenderal DPR RI. (2026). Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen.
• Sekretariat Jenderal DPR RI. (2026). Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember.
