10. Dari Pajak ke Pemulihan Aset: Dua Sisi Keuangan Negara
Ada hubungan konseptual yang menarik. Pajak adalah salah satu cara negara memperoleh penerimaan yang sah dari masyarakat. Pemulihan aset korupsi adalah upaya mengembalikan sumber daya publik yang telah dirugikan akibat tindak pidana.
Keduanya memang berbeda secara hukum dan mekanisme. Tetapi keduanya bertemu pada satu tujuan: menjaga kapasitas keuangan negara untuk menjalankan fungsi publik. Karena itu, rakyat yang telah membayar pajak mempunyai alasan yang rasional untuk berharap bahwa negara:
1. menjaga penerimaan negara;
2. mencegah kebocoran;
3. menindak penyalahgunaan;
4. memulihkan aset yang dapat dipulihkan;
5. menggunakan uang negara sesuai hukum;
6. mempertanggungjawabkannya secara terbuka.
Dengan demikian: Meningkatkan penerimaan pajak tanpa memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara bukanlah keseluruhan solusi. Peningkatan penerimaan harus berjalan bersama pencegahan korupsi, pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan aset.
11. Jangan Hanya Meminta Rakyat Sadar Pajak
Kalimat ini layak menjadi pesan utama artikel ini: Rakyat jangan hanya diminta sadar membayar pajak; negara juga harus sadar mengelola dan mempertanggung-jawabkan pajak. Kesadaran rakyat: “Saya wajib membayar.” Harus dijawab dengan kesadaran negara: “Kami wajib mengelola.”
Kesadaran rakyat: “Saya tidak boleh menghindari pajak.” Harus dijawab dengan kesadaran negara: “Kami tidak boleh menyalahgunakan uang rakyat.” Kesadaran rakyat: “Saya harus jujur dalam memenuhi kewajiban pajak.” Harus dijawab dengan: “Penyelenggara negara harus jujur dalam mengelola keuangan negara.” Inilah yang disebut kesetaraan moral dalam hubungan fiskal.
12. Rakyat Perlu Melihat dan Merasakan Manfaat Pajak
Kesadaran pajak tidak akan kuat hanya dengan slogan. Rakyat perlu mengetahui dan merasakan bahwa negara hadir melalui: pendidikan; kesehatan; infrastruktur; perlindungan sosial; pelayanan administrasi; pembangunan daerah; keamanan; pemberdayaan ekonomi; dan pelayanan publik lainnya.
Tentu tidak berarti setiap rupiah pajak dapat ditelusuri secara langsung menjadi satu fasilitas tertentu. APBN bekerja melalui sistem keuangan negara yang terintegrasi Tetapi secara prinsip, penerimaan perpajakan merupakan bagian penting dari pembiayaan negara. Karena itu, semakin transparan hubungan antara: penerimaan → APBN → program → hasil → manfaat masyarakat, semakin mudah masyarakat memahami makna pajak.
13. Tiga Kesadaran yang Harus Dibangun
Untuk membangun hubungan fiskal yang sehat, setidaknya diperlukan tiga kesadaran.
Pertama: Kesadaran membayar pajak; Masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan hukum.
Kedua: Kesadaran mengelola pajak; Pemerintah dan seluruh penyelenggara negara memahami bahwa penerimaan negara berasal dari sumber daya publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Ketiga: Kesadaran mempertanggungjawabkan pajak: Negara memberikan pertanggung-jawaban melalui mekanisme anggaran, pemeriksaan, pengawasan, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi publik.Jika ketiganya berjalan, terbentuklah budaya fiskal yang sehat.
14. Dari Pajak sebagai Beban Menjadi Pajak sebagai Gotong Royong Kebangsaan
Pajak seharusnya tidak berhenti pada persepsi: “Negara mengambil uang saya.” Tetapi berkembang menjadi: “Saya ikut membiayai negara saya.” Namun perubahan cara pandang tersebut membutuhkan perubahan pula pada sisi negara: “Negara tidak mengambil uang rakyat untuk kepentingan penguasa, tetapi mengelola penerimaan negara untuk menjalankan amanah konstitusi.”
Di sinilah pajak dapat ditempatkan dalam semangat gotong royong kebangsaan. Rakyat memberikan kontribusi sesuai kemampuan dan ketentuan hukum. Negara mengelola kontribusi tersebut untuk kepentingan publik. Jika terjadi penyalahgunaan, hukum harus bekerja. Jika terjadi kerugian negara, mekanisme pemulihan harus digunakan. Jika terdapat aset hasil tindak pidana, negara perlu mempunyai instrumen hukum yang efektif sekaligus tetap menghormati proses hukum dan hak konstitusional.
