Muhammadiyah kembali menegaskan perannya sebagai pelopor tajdid (pembaharuan) dalam kehidupan beragama di Indonesia. Menjelang musim haji dan Iduladha 1447 H/2026 M, Persyarikatan ini mengambil dua langkah strategis yang tidak hanya menyentuh aspek ritual, tetapi juga dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi umat.
Dua langkah ini penting, pertama, urusan penanggalan dalam ibadah khususnya di Bulan Zulhijah. Kedua, sebuah gerakan moral untuk menjawab persoalan kemiskinan dan gizi buruk di tanah air.
Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 2/MLM/I.0/E/2025, pelaksanaan ibadah di bulan Zulhijjah tahun ini telah memiliki kepastian hukum. Mengacu pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan:
- 1 Zulhijah 1447 H: Senin, 18 Mei 2026 M.
- Hari Arafah (9 Zulhijah): Selasa, 26 Mei 2026 M.
- Iduladha (10 Zulhijah): Rabu, 27 Mei 2026 M.
Menariknya, keputusan yang berbasis pada KHGT ini sejalan dengan kalender resmi nasional. Sinkronisasi ini menjadi angin segar bagi stabilitas ibadah umat di Indonesia, meminimalisir kebingungan publik, dan memudahkan koordinasi logistik hari raya.
Di Jawa Timur, Majelis Tabligh PWM telah menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan, warga, hingga pengelola masjid Muhammadiyah, menjadikan maklumat ini sebagai satu-satunya acuan resmi. Ketegasan ini diperlukan agar energi umat tidak habis pada perdebatan tanggal, melainkan fokus pada esensi ibadah.
Dam Haji ke Tanah Air
Keputusan kedua yang jauh lebih progresif adalah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai pengalihan penyembelihan Dam haji dari Tanah Suci ke Tanah Air. Fatwa ini bukan keputusan mendadak. Ini adalah hasil dari rangkaian halaqah dan kajian mendalam sejak tahun 2022 hingga 2026.
Dokumen formal “Fatwa tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air” yang diterbitkan pada 24 Ramadan 1447 H (13 Maret 2026 M) secara tegas menyatakan bahwa lokasi penyembelihan hewan Dam (denda/haji tamattu) bukanlah unsur ibadah yang bersifat ta‘abbudī (mutlak tanpa alasan rasional). Sebaliknya, hal ini bersifat ta‘aqqulī atau terbuka bagi penyesuaian demi kemaslahatan umat yang lebih besar.
Muhammadiyah melihat adanya ironi besar dalam praktik penyembelihan di Tanah Suci. Setiap tahun, jutaan hewan disembelih secara massal di Mekkah dalam durasi waktu yang sangat singkat. Dampaknya, problem ekologis (limbah), kerumitan logistik, hingga isu biosekuriti selalu muncul.
Sering kali, daging tersebut hanya berakhir sebagai angka statistik distribusi yang tidak efektif. Sementara di sisi lain, jutaan fakir miskin di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kekurangan asupan protein.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih berada di kisaran 9 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Lebih spesifik lagi, prevalensi stunting di Indonesia masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Di sinilah Muhammadiyah “turun ke dapur umat”.
Logika yang dibangun sangat tegas, bahwa jika hewan Dam disembelih di Indonesia, manfaatnya langsung menyasar warga lokal yang membutuhkan. Daging tersebut tidak hanya didistribusikan secara mentah, tetapi melalui program “Rendangmu”, daging diolah menjadi makanan kaleng yang tahan lama dan siap konsumsi. Ini adalah solusi konkret untuk memperkuat ketahanan pangan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pertanyaan fundamental yang diajukan dalam fatwa ini bukan lagi soal “boleh atau tidak”, melainkan soal kepantasan moral. Di tengah kondisi umat yang masih bergulat dengan gizi buruk, apakah etis membiarkan potensi protein sebesar ribuan ton hewan Dam terfokus di satu titik yang sudah surplus daging?
Ibadah yang Berdampak
Langkah Muhammadiyah di tahun 2026 ini membuktikan bahwa ijtihad tidak boleh berhenti di atas kertas. Keberanian mengalihkan penyembelihan Dam ke dalam negeri adalah bentuk kedaulatan pangan berbasis ibadah. Muhammadiyah memastikan bahwa tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) adalah kemaslahatan manusia benar-benar tercapai.
Bagi jemaah haji, keputusan ini memberikan ketenangan bahwa denda ibadah mereka memiliki nilai manfaat ganda, menggugurkan kewajiban syar’i sekaligus menyelamatkan nyawa anak-anak bangsa dari ancaman gizi buruk.
Iduladha 1447 H bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan momentum redistribusi kekayaan protein demi Indonesia yang lebih sehat. (*)
