Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Medsos

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Medsos
*) Oleh : Amirah 
Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga Islam _ Universitas Muhammadiyah Surabaya
www.majelistabligh.id -
Setiap tanggal 29 Juni, Indonesia memperingati Hari Keluarga Nasioal yang dikenal dengan Harganas. Di tahun 2026 ini, momentumnya terasa semakin relevan, bukan hanya untuk dirayakan, tetapi juga untuk mengakui tantangan yang dapat merusak ketahanan keluarga. Salah satu tantangannya adalah benda yang sering kita gunakan yaitu gadget.
Di zaman modern ini, gadget sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia, baik itu anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Namun, sering kali kita menemukan mereka menggunakan gadged bukan hanya untuk belajar atau mencari informasi saja, akan tetapi mereka juga menggunakannya untuk berbuat maksiat, seperti chattingan yang tidak penting dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau sekedar menunggu notifikasi dari seseorang yang spesial yang bukan mahramnya.
Dari sinilah muncul istilah “khalwat digital”, dimana seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan di ruang maya yang tempatnya lebih privat dan bebas dari pengawasan siapapun.
Kekhawatiran mengenai melakukan khalwat digital bukan tanpa alasan. Menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 235 juta orang dan mereka dapat menghabiskan waktu lebih dari 3 jam setiap harinya di media sosial. Hal ini mengakibakan munculnya interaksi baru, relasi baru, hubungan baru (Pacaran) hingga melanggar batasan-batasan syari’at islam.
Banyak yang mengira bahwa khalwat merupakan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan di suatu tempat dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa ada orang yang mereka kenal mengetahui perbuatan yang merka lakukan. Sedangkan definisi khalwat menurut fikih ialah seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan di tempat yang sepi. Adapun yang dimaksud “sepi” di sini ialah tidak harus sepi secara fisik, namun sepi dapat diartikan sebagai kondisi privasi digital, dimana interaksi mereka hanya dapat diakses oleh para pelaku tanpa adanya pengawasan orang lain.
Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa khalwat diharamkan karena setan menjadi pihak ke tiga untuk mendorong mereka agar berbuat maksiat. Di era medsos ini, setan tidak menghalangi manusia dalam menggunakan gadget, karena bagi setan, dunia maya merupakan tempat yang lebih bebas untuk mendorong manusia berbuat maksiat.
Penelitian Nur Rahma Dina, M. Yoga Firdaus, dan Taufik Rahman dengan judul “Khalwat Melalui Chatting dan Video call: Studi Takhrij dan Syarah Hadits” menyimpulkan bahwa khalwat tidak lagi terbatas pada fisik saja. Chat yang mesra, vidio call dan saling betukar foto, semua ini dapat dikatakan khalwat digital yang hukumnya haram. Hal ini bukan karena para ulama anti dengan kemajuan teknologi, akan tetapi substansi larangannya tetap sama, yaitu sama-sama membuka peluang untuk berbuat maksiat antara dua orang yang bukan mahram.
“Kan aku cuma chat-chatan aja sama dia, nggak sampai pegangan tangan dan lain sebagainya”. Kalimat ini sering digunakan untuk membela diri, padahal jika ditelusuri lebih dalam, alasan ini tidak sekuat yang kita bayangkan.
Islam memiliki prinsip sadd adz-dzaraai’ yang artinya menutup semua jalan atau cara yang berpotensi mengantarkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu, islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi semua proses yang menuju zina juga dilarang. Para ulama sepakat bahwa khalwat merupakan awal dari terjadinya zina.  Proses yang dimulai dengan mengobrol biasa, lalu muncul kenyamanan dan perasaan, lalu dilanjutkan dengan ketemuan berdua, hingga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan ke dua belah pihak.
Khalwat digital lebih berbahaya dari pada khalwat secara fisik karena ia tidak terlihat oleh orang lain. Orang tua yang tidak curiga, teman-teman yang tidak menyadari, dan dua orang ini dapat saling berinteraksi sepuasnya tanpa adanya batasan sosial.
Fenomena ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah perceraian di Pengadilan Agama. Dari banyaknya kasus yang ditangani, penyebab utama perceraian sering kali disebabkan karena adanya perselingkuhan yang dimulai dari interaksi di media sosial.
Jika suatu hubungan (pacaran) melakukan khalwat digital, lalu hal ini dikaitkan dengan perspektif maqashid syari’ah, maka hal ini dapat merugikan semua aspek yang ada didalamnya.
1. Hifdz Ad-Din (Menjaga Agama)
Orang-orang yang merasa nyaman dalam hubungan yang haram (pacaran) dengan melakukan khalwat digital di media sosial, sering kali mereka mulai lalai dalam beribadah, seperti salat tidak tepat waktu, malas mengaji karena isi kepalanya hanya memikirkan pacarnya, bahkan rasa takut terhadap larangan agama mulai menghilang dan iman mereka menurun.
2. Hifdz An-Nafs (Menjaga Jiwa)
Orang-orang yang ketergantungan emosial pada suatu hubungan dapat mengalami depresi yang sangat berat dikarenakan adanya masalah didalam hubungan (pacaran) tersebut atau berakhirnya suatu hubungan. Selain itu depresi juga bisa disebabkan karena adanya ancaman setelah putusnya suatu hubungan berupa tersebarnya konten intim yang pernah mereka lakukan ketika masih berpacaran. Hal ini bisa merusak mental dan martabat seseorang.
3. Hifdz ‘Aql (Menjaga Akal)
Pikiran yang terus-menerus berfokus pada suatu hubungan (pacaran) dan percintaan dapat mengurangi kemampuan dalam berfikir dan konsentrasi ketika belajar hingga menyebabkan penurunan prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
4. Hifdz An-Nasl (Menjaga Keturunan)
Hifdz An-Nasl sering kali dibahas dan memberikan pengaruh dalam suatu hubungan (pacaran). Mereka yang berpacaran dengan melakukan khalwat digital sering kali akan bertemu secara langsung ketika ada rasa nyaman, kepercayaan dan rasa suka yang ada didalam diri mereka. Namun, ketika mereka sedang bertemu secara fisik, seringkali melakukan hal-hal perzinaaan hingga perempuan mengalami hamil diluar nikah. Anak yang lahir dari hasil perzinaaan juga mendapatkan kerugian, yaitu terputusnya nasab, tidak mendapatkan harta warisan dari ayahnya, menanggung rasa malu, dll.
5. Hifdz Al-Mal (Menjaga Harta)
Orang-orang yang berpacaran sering kali tidak memikirkan masalah keuangan, padahal dalam permasalahan ini, orang-orang yang berpacaran terutama laki-laki sering kali dirugikan. Banyak yang kehilangan sejumlah uang yang cukup banyak hanya karena dia berpacaran. Bukan hanya para remaja, permasalaha ini,juga bisa terjadi pada orang dewasa yang sudah menikah yaitu ketika salah satu dari mereka merasa dirugikan karena pasangannya berselingkuh hingga menyebabkan perceraian, sedangkan biaya perceraian tidaklah sedikit.
Lima aspek ini merupakan contoh yang sangat berdampak bagi orang-orang yang berpacaran dengan melakukan khalwat digital melalu media sosial.
Islam memberikan solusi bagi mereka yang berpacaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu dengan proses ta’aruf. Ta’aruf adalah proses mengenal calon pasangan dengan tujuan untuk saling mengenal sebelum mengambil keputusan ke jenjang pernikahan dengan melibatkan keluarga calon pasangan untuk menjaga batasan syari’at.
Dalam menjaga ketahanan keluarga, orang tua harus memberikan rasa nyaman dirumah, memberikan nasehat, adanya komunikasi yang jujur, orang tua yang paham agama dan orang tua yang mau belajar serta memahami dunia digital untuk mengimbangi perkembangan zaman dan mengawasi anak-anaknya.
Untuk generasi muda masa kini, menjaga diri di era medsos bukan berarti tidak gaul atau ketinggalan zaman. Di era medsos inilah iman dan moral kalian akan diuji. Bagaimana kita bertindak ketika tidak ada satupun saksi mata yang melihat perbuatan kita dalam menggunakan gadget terutama ketika kita membuka media sosial.
Harganas 2026 menjadi pengingat untuk kita semua, bahwa ketahanan keluarga dibangun dari hal-hal kecil disetiap harinya, seperti menghabiskan waktu untuk apa dan siapa dalam menggunakan gatget terutama ketika kita bersosial rmedia. (*)

Tinggalkan Balasan

Search