FH UMSURA Dorong Reformasi Kurikulum Hukum Nasional Berbasis OBE di Forum Kemenko Polkam

FH UMSURA Dorong Reformasi Kurikulum Hukum Nasional Berbasis OBE di Forum Kemenko Polkam
www.majelistabligh.id -

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSURA) kembali menegaskan peran strategisnya dalam penguatan pendidikan hukum nasional melalui partisipasi aktif dalam Rapat Sinkronisasi dan Verifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum Fakultas Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Rabu (8/4/2026) di Grand Mercure Malang Mirama.

Forum nasional ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi hukum, dalam merumuskan arah kebijakan kurikulum yang adaptif terhadap dinamika sistem hukum nasional. Kehadiran delegasi FH UMSURA merupakan bagian dari mandat institusi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap reformasi pendidikan hukum di Indonesia.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pendidikan hukum memiliki posisi fundamental sebagai hulu dalam sistem penegakan hukum. Kualitas aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan tinggi yang membentuknya. Perspektif ini sejalan dengan teori sistem hukum yang menempatkan pendidikan sebagai faktor utama dalam membangun legal culture, mencakup nilai, sikap, dan integritas dalam praktik penegakan hukum.

Reformasi hukum nasional, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menuntut perubahan mendasar dalam pendekatan pendidikan hukum. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju restorative justice mengharuskan lulusan fakultas hukum tidak hanya memahami norma, tetapi juga memiliki kemampuan analisis, empati terhadap korban, serta integritas profesional.

Forum ini menekankan pentingnya transformasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Pendekatan ini menempatkan capaian pembelajaran lulusan (learning outcomes) sebagai inti dari perancangan kurikulum, dengan metode backward design—dimulai dari profil lulusan, diturunkan ke kompetensi, materi ajar, hingga metode evaluasi.

Dalam implementasinya, OBE mensyaratkan keselarasan tiga komponen utama, yaitu capaian pembelajaran (learning outcomes), aktivitas pembelajaran (learning activities), dan penilaian (assessment). Keselarasan ini menjadi kunci dalam memastikan lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang penegakan hukum.

Selain itu, pendekatan pembelajaran diarahkan pada student-centered learning melalui metode seperti case-based learning, problem-based learning, dan clinical legal education. Metode ini dinilai efektif dalam meningkatkan kemampuan legal reasoning dan critical thinking mahasiswa.

Dari sisi regulasi, penyusunan kurikulum pendidikan tinggi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, penguatan sistem mutu juga merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang mengintegrasikan penjaminan mutu secara komprehensif.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kurikulum harus selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan kebutuhan pengguna lulusan, termasuk lembaga penegak hukum dan sektor industri.

Forum juga mengidentifikasi sejumlah tantangan struktural dalam pendidikan hukum, di antaranya kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan praktik hukum, serta disparitas kualitas antar program studi. Selain itu, kompleksitas kejahatan modern seperti cybercrime dan kejahatan transnasional menuntut kurikulum yang lebih adaptif dan berbasis kompetensi multidisipliner.

Dalam sesi pemaparan praktik baik, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyoroti pentingnya integrasi antara aspek akademik dan praktik melalui program magang terstruktur, pelibatan praktisi dan alumni, serta penguatan soft skills mahasiswa.

Adapun rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam forum ini meliputi standardisasi nasional kurikulum pendidikan hukum, penguatan aspek praktik, peningkatan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, serta penyusunan National Competency Framework bagi lulusan fakultas hukum.

Partisipasi FH UMSURA mencerminkan komitmen institusi dalam melakukan pembaruan kurikulum secara berkelanjutan. Melalui keterlibatan aktif dalam forum nasional, FH UMSURA tidak hanya mengikuti arah kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam merumuskan standar pendidikan hukum yang lebih responsif dan relevan.

Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal, evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala melalui pendekatan continuous improvement guna memastikan kesesuaian antara capaian pembelajaran dan kebutuhan dunia kerja.

Kegiatan ini menegaskan bahwa reformasi pendidikan hukum merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Transformasi kurikulum berbasis OBE, harmonisasi regulasi, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mencetak lulusan hukum yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (anang dony irawan)

 

Tinggalkan Balasan

Search