Fikih Algoritma untuk Dana Umat

Fikih Algoritma untuk Dana Umat
*) Oleh : H.M. Syadid, Lc., M.H.
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya
www.majelistabligh.id -

Pada 6 Agustus 2026, Bappenas bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Alasannya terang: Baznas menghimpun sekitar 28 juta data mustahik dan 43 juta data muzaki yang selama ini tidak terintegrasi sehingga rawan tumpang tindih. Peristiwa itu menandai satu pergeseran yang jarang direnungkan. Filantropi Islam kini bukan lagi semata urusan mimbar dan kotak amal, melainkan urusan basis data, algoritma, dan kanal digital.

Pergeseran itu juga terjadi di sisi penghimpunan. Baznas mencatat kontribusi kanal digital baru sekitar 20 persen dari total pengumpulan, tetapi trennya naik cepat dan diposisikan sebagai tulang punggung strategi ke depan. Sementara potensi zakat nasional ditaksir Rp327,6 triliun, jauh di atas target penghimpunan tahun ini yang sekitar Rp50 triliun. Tekanan untuk mengejar selisih itu besar, dan jalan tercepat yang tersedia adalah teknologi. Sentuhan layar ponsel kini menggantikan jabat tangan ijab kabul antara muzaki dan amil.

Di sinilah peringatan Marshall McLuhan menemukan relevansinya: the medium is the message. Teknologi bukan alat yang netral. Ia diam-diam mengubah struktur kesadaran penggunanya. Berderma yang secara historis mensyaratkan perjumpaan, observasi langsung atas kemiskinan, dan ikatan komunal, bermutasi menjadi transaksi yang instan, personal, dan tanpa saksi. Yang berubah bukan sekadar caranya membayar, melainkan cara umat memahami apa itu memberi.

Risiko lanjutannya bersifat kelembagaan. Ketika penghimpunan digital dikejar dengan logika pemasaran digital, lembaga zakat dan wakaf perlahan meniru cara kerja agensi komersial: memetakan profil calon donatur, membidik iklan secara spesifik, dan merancang pemicu emosional agar donasi terjadi dalam hitungan detik. Metrik konversi menjadi tujuan, edukasi umat menjadi beban biaya.

Ada pula pos pengeluaran yang hampir tidak pernah diumumkan secara terpisah dalam laporan tahunan: berapa besar dana umat yang berbalik menjadi belanja iklan di platform teknologi asing. Selama angka itu tidak transparan, publik tidak pernah benar-benar tahu berapa rupiah dari setiap seratus ribu yang mereka salurkan sampai ke mustahik.

Meski demikian, menolak otomatisasi sama dengan melawan keniscayaan sejarah. Dalam kerangka maslahah mursalah, kemaslahatan publik yang tidak bertentangan dengan nas justru wajib diakomodasi. Dan manfaat teknologi di sektor ini nyata. Integrasi data mampu menutup celah penerima ganda, mempercepat penyaluran tanpa berlapis birokrasi, serta memungkinkan pemantauan dampak secara berkala. Satu Data ZIS-DSKL adalah contoh yang tepat: ia menyelesaikan persoalan yang selama bertahun-tahun tidak terpecahkan secara manual.

Karena itu, jalan keluarnya bukan resistensi, melainkan pembangunan rambu. Otoritas keagamaan dan regulator perlu segera merumuskan apa yang bisa disebut fikih algoritma: bukan perdebatan simplistik tentang halal-haram mesin, melainkan standar etika algoritma dalam pengelolaan dana umat. Momentumnya tepat. Pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan peraturan presiden tentang etika dan peta jalan kecerdasan artifisial nasional, sementara Uni Eropa dan Korea Selatan telah lebih dahulu memberlakukan regulasi mereka pada 2026. Sektor filantropi keagamaan mengelola kepercayaan, bukan sekadar data, sehingga tidak sepatutnya menunggu diatur belakangan.

Setidaknya ada tiga isi minimal. Pertama, transparansi corong dana. Lembaga wajib mengungkapkan porsi biaya akuisisi digital secara terpisah dari hak amil, sehingga publik dapat menilai efisiensi penghimpunan. Kedua, audit bias algoritma secara berkala. Sistem penyaluran berbasis data cenderung memihak mereka yang terekam, padahal kelompok termiskin justru sering tidak punya jejak digital: warga daerah terpencil, lansia, penyandang disabilitas. Kemiskinan yang tidak terbaca sensor bukan berarti tidak ada. Ketiga, prinsip keputusan akhir di tangan manusia. Mesin boleh merekomendasikan, tetapi penetapan mustahik adalah penilaian syar’i, bukan skor probabilitas.

Prinsip ketiga ini punya rujukan yang jelas. MUI telah menegaskan bahwa kecerdasan buatan dapat membantu analisis, tetapi tidak dapat berkedudukan sebagai mufti, karena unsur kesadaran manusia mutlak ada dalam proses penetapan hukum. Logika yang sama berlaku dalam penyaluran dana umat. Amil tidak boleh berlindung di balik keluaran sistem ketika seseorang yang berhak justru tersingkir.

Secanggih apa pun mesin penghimpun dana yang kita bangun, ia tidak boleh mencabut ruh kepedulian yang menjadi alasan filantropi Islam ada. Kesadaran beragama tidak bisa didelegasikan kepada algoritma. Tanpa rambu etis, triliunan rupiah dana umat hanya akan berpindah dengan lebih cepat dan lebih rapi, tetapi berhenti sebagai angka yang indah di dasbor lembaga.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Search