Hukum Memberikan Hadiah kepada Pejabat Publik

www.majelistabligh.id -

Dalam kehidupan sosial, memberi hadiah merupakan tradisi yang lazim dilakukan. Islam bahkan mendorong umatnya untuk saling memberi hadiah karena dapat mempererat hubungan antarsesama dan menumbuhkan rasa cinta. Rasulullah saw. bersabda:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”

Semangat hadis ini menunjukkan bahwa hadiah pada dasarnya merupakan perbuatan yang terpuji. Hadiah menjadi sarana memperkuat ukhuwah, menghilangkan kebencian, dan menumbuhkan kasih sayang di tengah masyarakat.

Namun demikian, Islam tidak hanya melihat bentuk lahiriah suatu perbuatan. Islam juga melihat tujuan dan motif yang melatarbelakanginya. Karena itu Rasulullah saw. mengingatkan:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini menjadi kunci dalam memahami hukum pemberian hadiah kepada pejabat. Hadiah yang diberikan kepada teman, kerabat, atau tetangga tentu berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada seseorang karena kedudukannya sebagai pejabat atau pemegang kewenangan.

Ketika hadiah diberikan kepada pejabat setelah suatu urusan selesai, sering kali muncul pertanyaan apakah hadiah itu benar-benar murni sebagai ungkapan terima kasih ataukah merupakan investasi untuk memperoleh kemudahan di masa mendatang. Di sinilah Islam memberikan peringatan yang sangat tegas. Rasulullah saw bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (penggelapan atau korupsi).” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa hadiah yang berkaitan dengan jabatan bukan lagi sekadar hadiah biasa. Seorang pejabat telah menerima gaji dan fasilitas dari negara untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Karena itu, menerima pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan jabatan.

Dalam konteks modern, praktik semacam ini dikenal dengan istilah gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, diskon, tiket perjalanan, fasilitas, atau berbagai bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan seseorang. Walaupun dibungkus dengan istilah “ucapan terima kasih”, substansinya dapat berubah menjadi sarana mempengaruhi keputusan pejabat atau memperoleh perlakuan khusus.

Persoalan menjadi semakin serius ketika pejabat secara langsung meminta fee, cashback, atau komisi sebagai syarat pemberian proyek atau pelayanan. Praktik semacam ini termasuk bentuk risywah atau suap yang diharamkan dalam Islam. Tujuannya bukan lagi menjaga hubungan baik, melainkan memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Al-Qur’an mengingatkan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. ar-Rum [30]: 41)

Ayat ini relevan untuk menggambarkan dampak buruk korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Ketika jabatan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi, yang rusak bukan hanya individu yang terlibat, melainkan juga sistem pelayanan publik, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itu, etika Islam menuntut agar hubungan antara masyarakat dan pejabat dibangun di atas profesionalitas, transparansi, dan amanah. Masyarakat tidak perlu memberikan hadiah kepada pejabat karena pelayanan yang diberikan memang merupakan kewajiban jabatan. Sebaliknya, pejabat juga tidak boleh memanfaatkan kedudukannya untuk meminta imbalan di luar hak yang telah ditetapkan. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat”.

 

Tinggalkan Balasan

Search