Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah

Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Saat pejabat pajak wilayah Irak membawa hasil pajak dan menyetorkan kepada Khalifah Umar, satu bagian diberikan kepada Baitul Mal (sekarang mirip kementerian keuangan), dan satu bagian lagi dibawa pulang. Namun, kedua-duanya “dirampas” oleh Umar dan diambil oleh negara.

Pegawai pajak protes, “Mengapa Engkau mengambil bagian-ku wahai Khalifah Umar? Bukankah ini bagian-ku sebagai hadiah dari masyarakat? Umar menjawab, “Andaikata kamu tidak menjadi pegawai pajak, apakah kamu diberi hadiah oleh masyarakat? Pegawai pajak menjawab, “Tidak”. Umar pun melanjutkan, “Itu bukan hadiah, itu sogokan kepada pejabat, karena itu, saya rampas.”
Mengapa Umar merampas hadiah yang diberikan pejabat? Karena itu bagian dari “rasywah”, sogokan, gratifikasi. Pemberi dan penerima rasywah dimasukkan neraka.

Ternyata tradisi memberi “hadiah” kepada pejabat, bukan terjadi sekarang saja. Zaman pra Islam terjadi, dan zaman kekhalifahan Islam pun juga terjadi—tidak menjamin sistem khilafah pun tidak ada rasywah. Mengapa? Karena “menyogok” pejabat dengan mengasih hadiah, ada insentifnya. Ada insentif “pengakuan” sebagai “orang dekat” kekuasaan. Insentif lainnya, manakala ada masalah akan memperoleh “kompensasi”. Dan, manakala ada “kemauan”, maka pejabat tidak bisa menolak kemauannya.

Dan, memberi hadiah kepada orang miskin tidak menjadi tradisi, karena tidak memberikan insentif. Islam merubah pandangan, “Kasih makan orang faqir, miskin, anak terlantar, dan kaum lemah!”, akan mendapat “insentif” dari Allah, dan secara sosiologi keagamaan, sebagai petunjuk kebaikan keberagamaan.

Hadiah, hukum asalnya mubah, boleh, namun hadiah menjadi haram manakala ditujukan untuk menyogok. Dalam Hukum Wadl’iyyah, “Sebab adalah sesuatu yang karena adanya hukum menjadi ada, dan karena tidak adanya hukum menjadi tidak ada”.

السبب هو من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم

“Sebab” mengambil peranan penting tentang ada dan tidak adanya hukum. Dalam Ushul Fiqih, istilah “sebab”, popular digunakan istilah “illah”.

الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما

Ilat, atau Ilat hukum, adalah sesuatu yang menyebabkan timbulnya hukum. Dalam buku-buku Ushul Fiqih disebut “’illah” (علة), dalam bahasa Indonesia digunakan kata “ilat” [“el” Tunggal] –nanti sering digunakan kata ini– diterjemahkan dengan kata “sebab”.
Secara Bahasa, “illah” artinya adalah “penyakit”. Dalam ilmu Sharaf (morfologi), alif, wawu, ya’ disebut huruf ilat, huruf penyakit, karena keberadaannya tidak konstan, tidak permanen, kadang ada karena dibutuhkan, kadang dibuang karena tidak diperlukan bahkan “mengganggu”. Namun di sini bukan yang dimaksud dalam pengertian ilat dalam ilmu Sharaf.

Contoh dalam kata kafa (كفى) dan kafa’a (كفأ).
كفى-يكفو-كفوا
كفى-يكفي-كفاية
كفأ-يكفأ-كفأ

Orang Indonesia dalam memilih pasangan ada mensyaratkan “sekufu’” (ada tanda “koma atas”), artinya “sederajat”, “sepadan”, “seimbang”. Anak kiai dapat anak kiai, itu namanya “sekufu’”, anak orang “sugih” dapat anak orang kaya, itu namanya “sekufu’”. Namun, dalam membaca QS. Al-Ikhlash, membaca dengan “kufuwan”, bukan “kuf-an”. Dalam Qira’ah Sab’ah, dikenal dengan “Li Quraisyin bil wawi, wa li Tamim bil hamzi.”

“Ilat” juga diartikan sebagai “jalan” (thariq), karena “ilat” menjadi “pintu masuk” (madkhal) bagi segala sesuatu. Tanpa “jalan”, setiap tujuan tidak akan tercapai. Sebaliknya, dengan jalan, segala tujuan bisa dicapai.

“Ilat” juga diartikan sebagai “tali” (habl). Dengan “tali”, seseorang bisa sampai pada tujuan. “Tali”, menghubungkan antara yang punya tujuan dengan yang dituju. Seseorang menimba air di sumur, perlu tali, karena tanpa tali, orang tidak bisa mengambil air, meski ada timbanya.

Ilat dalam Ushul Fiqih adalah Sesuatu yang menyebabkan ada dan tidaknya suatu hukum. Imam Al-Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam Fi Usulil Ahkam mendefinisikan ilat sebagai berikut:

الوصف الظاهر المنضبط المعرف للحكم،
أو ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم
(Sifat lahir yang membuat suatu hukum dapat diketahui
atau penyebab dari ada dan tidak adanya suatu hukum).

Al-Ustadz Abdul Hamid Hakim dalam “al-Sullam” mendefinisikian “sebab” sebagai berikut:

السبب هو ما يلزم من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم
(Sesuatu yang pasti bahwa dari adanya hukum menjadi ada,
dan karena tidak adanya hukum menjadi tidak ada).

Menurut Mu’tazilah, hukum yang ditetapkan al-Syari’ secara umum selalu memiliki alasan logis (al-illah). Al-‘Illah adalah tempat bergantungnya hukum (manath al-hukm), yaitu sesuatu yang dijadikan oleh al-Syari’ sebagai tempat penyandaran hukum atau tanda atas hukum.

Dari kalangan al-Syafii, seperti al-Mahalli (w. 864 H) mengatakan, bahwa “Kami dari kalangan Syafi‘iyyah menafsirkan al-‘illah sebagai al-mu‘arrif (yang memberitahukan), dan tidak menafsirkannya sebagai al-ba‘its (pemberi motif, pendorong). Kami menolak siapa saja yang menafsirkannya sebagai al-ba‘its, karena Allah tidak termotivasi oleh sesuatu pun. Barangsiapa dari golongan fuqaha’ menyebutkannya sebagai al-ba‘its, maka yang dimaksud adalah motivasi (al-ba‘its) bagi mukallaf.

Apakah semua hukum, ilat-nya disebutkan secara tekstual di dalam al-Qur’an? Tidak. Ada yang disebutkan secara tekstual dan ada yang tidak disebutkan secara tekstual. Ilat yang disebutkan secara tekstual disebut dengan “Illah manshushah”. Sedang yang tidak disebutkan secara tekstual disebut sebagai “Illat ghairu manshushah.” Yang ghairu manshushah, sifatnya tawaquf, berhenti, diam saja, pasif, menerima ketentuan dari teks apa adanya. Contoh haramnya Babi. Apa ilatnya diharamkan Babi? Tidak disebutkan secara sharih di dalam al-Qur’an dan Hadits.

Yang disebutkan misalnya, “Wa ma uhilla bihi li ghairi ‘llah.” Binatang disembelih pun menjadi haram bila karena selain Allah.” Kata ‘uhilla” artinya “shaha” (disebutkan, diteriakkan). Artinya, bila dikembalikan ke makna dasar “uhilla”, maka yang bukan sembelihan pun hukumnya menjadi haram, manakal diperuntukkan selain Allah.

Untuk memudahkan “ilat”, Ust. Adi Hidayat memberi contoh peran “ilat” dalam hukum Ayam. Hukum makan ikan ayam adalah halal. Namun, ayam hukumnya bisa menjadi haram, manakala ayamnya “tidak disembelih”, karena syarat kehalalan binatang untuk dimakan adalah disembelih. Namun, ayam yang disembelih pun, bisa menjadi haram, manakala tidak disebutkan Nama Allah. Dibacakan Nama Allah pun bisa menjadi haram, manakala ayam yang disembelih milik tetangga. Itulah hukum, ada dan tidaknya hukum tertentu, karena ilat yang menyertainya.

Renungkan ayat berikut! QS. Thaha/20: 14:

اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ

“Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku.”

 

Tinggalkan Balasan

Search