Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan pentingnya mendefinisikan ulang makna jihad dalam konteks Indonesia modern. Jihad kini tidak lagi relevan jika dimaknai sebagai aksi bersenjata atau tindakan destruktif, melainkan harus diwujudkan melalui pengabdian nyata untuk membangun peradaban dan menghadirkan kemaslahatan publik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Muhajir, dalam Pengajian Tarjih yang digelar secara daring pada Rabu (6/8/2026).
Muhajir menjelaskan bahwa Muhammadiyah memandang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai darul ahdi wasyahadah—yakni negara hasil konsensus nasional sekaligus ruang bagi umat Islam untuk mempersembahkan karya terbaiknya.
“Darul ahdi adalah negara hasil perjanjian bersama yang turut dibidani oleh para ulama dan tokoh Muslim. Sementara darus syahadah menuntut kita menjadikan Indonesia sebagai wadah untuk memberi kontribusi nyata,” ujar Muhajir.
Peradaban yang dimaksud mencakup berbagai sektor strategis yang mendesak untuk dibenahi:
- Pendidikan & Kerukunan: Menekan kesenjangan akses pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), memperluas dakwah hingga ke pelosok, serta melawan disinformasi (hoaks) melalui implementasi Fikih Informasi.
- Ekonomi & Pemerataan: Mengurai ketimpangan ekonomi akibat pemusatan aset pada kelompok tertentu dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
- Kesehatan & Hukum: Melanjutkan warisan gerakan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) Muhammadiyah untuk pemerataan layanan kesehatan, serta konsisten memberantas korupsi—salah satunya melalui jalur judicial review.
Tolak Narasi Terorisme
Dalam kesempatan tersebut, Muhajir menolak keras pengidentikan jihad dengan aksi terorisme. Menurutnya, tindakan teror yang mengorbankan jiwa tak berdosa jelas bertentangan dengan QS Al-Ma’idah ayat 32, sunah Nabi, serta prinsip dasar Islam sebagai rahmatan lil ’alamin.
“Bahkan dalam situasi perang sekalipun, Rasulullah melarang membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, serta merusak tanaman dan tempat ibadah. Maka, terorisme secara tegas bertentangan dengan syariat,” tegasnya.
Sesuai dengan prinsip kullukum ra‘in wa kullukum mas’ulun ‘an ra‘iyyatihi (setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban), Muhajir mengajak masyarakat mempraktikkan “jihad profesi” dalam kehidupan sehari-hari, yakni:
- Pendidik & Tenaga Kesehatan: Mengajar dan melayani masyarakat secara ikhlas serta profesional.
- Aparatur Negara & Pemimpin: Menjalankan amanah secara jujur, adil, dan transparan tanpa diskriminasi.
- Pengusaha: Menjalankan bisnis secara beretika tanpa membenarkan segala cara demi keuntungan semata.
- Warga Negara: Taat membayar zakat dan pajak serta aktif menjaga kerukunan antarumat beragama.
Melalui reorientasi makna jihad yang inklusif dan komprehensif ini, Muhammadiyah berharap umat Islam dapat terhindar dari pemahaman sempit yang memicu radikalisme, sekaligus mampu memperkuat ukhuwah dan membawa Indonesia menjadi bangsa yang berkemajuan. (*/tim)
