Apakah Boleh Menikmati Nyanyian dari Suara Perempuan?

www.majelistabligh.id -

Islam sering kali dipahami sebagai agama yang membatasi berbagai bentuk hiburan, termasuk seni suara. Tidak sedikit anggapan bahwa mendengarkan perempuan bernyanyi merupakan sesuatu yang terlarang secara mutlak.

Padahal, apabila persoalan ini dikaji melalui dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, serta kaidah fikih secara menyeluruh, tampak bahwa Islam tidak mengharamkan nyanyian semata-mata karena hal itu adalah nyanyian atau karena dinyanyikan oleh perempuan. Yang menjadi perhatian syariat adalah isi, cara penyajian, dan dampak yang ditimbulkannya.

Islam memandang kehidupan dunia sebagai karunia Allah yang harus disyukuri dan dimanfaatkan secara benar. Dunia bukanlah sesuatu yang harus dijauhi demi mengejar kehidupan akhirat, melainkan tempat manusia mengabdi kepada Allah sekaligus menikmati berbagai nikmat yang dianugerahkan-Nya secara bertanggung jawab.

Allah SWT berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian.” (QS. Al-Baqarah [2]: 29)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi pada dasarnya disediakan untuk kemaslahatan manusia. Dari prinsip inilah para ulama merumuskan salah satu kaidah fikih yang sangat penting.

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Kaidah ini berlaku dalam urusan muamalah dan berbagai persoalan dunia, termasuk seni dan nyanyian. Karena itu, hukum asal nyanyian adalah mubah. Seseorang yang mengharamkannya harus menghadirkan dalil yang sahih dan tegas.

Seni suara sendiri merupakan bagian dari kebutuhan manusia akan keindahan. Dalam kajian maqāṣid asy-syarī‘ah, kebutuhan manusia dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu maṣlaḥah ḍarūriyyahḥājiyyah, dan taḥsīniyyah.

Kebutuhan terhadap seni, musik, dan nyanyian berada pada tingkat taḥsīniyyah, yakni kebutuhan yang menyempurnakan kehidupan sehingga menjadi lebih indah dan bermartabat. Walaupun bukan kebutuhan primer, keberadaannya diakui dalam Islam sebagai bagian dari fitrah manusia.

Pengakuan Islam terhadap nilai keindahan ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadis yang sangat masyhur.

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Sesungguhnya Allah itu Mahindah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa keindahan merupakan salah satu nilai yang dihargai dalam Islam. Seni yang menghadirkan keindahan, selama tidak bertentangan dengan syariat, termasuk dalam ruang yang dibenarkan agama.

Lebih jauh lagi, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak melarang nyanyian pada acara tertentu. Dalam sebuah pesta pernikahan Rubayyi’ binti Mu’awwidz, beberapa perempuan menyanyikan syair untuk mengenang para syuhada Perang Badar. Ketika salah seorang di antara mereka mengucapkan kalimat yang berisi ramalan tentang masa depan, Rasulullah saw segera meluruskannya.

Dalam riwayat tersebut beliau bersabda,

دَعِي هَذَا وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ

“Tinggalkan perkataan itu, dan teruskanlah apa yang sebelumnya engkau nyanyikan.” (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tidak melarang nyanyian itu sendiri. Yang beliau luruskan adalah isi syair yang mengandung klaim mengetahui perkara gaib. Dengan kata lain, yang dinilai bukan aktivitas bernyanyi semata, melainkan kandungan pesannya.

Karena itu, persoalan utama dalam seni suara bukanlah siapa yang bernyanyi, melainkan bagaimana nyanyian itu disampaikan. Jika liriknya mengajak kepada kemaksiatan, menormalisasi dosa, atau merusak akhlak, tentu hukumnya berbeda dengan nyanyian yang berisi nasihat, semangat, cinta kepada tanah air, kasih sayang keluarga, ataupun pujian kepada Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula apabila penyajiannya disertai perilaku yang membuka aurat, membangkitkan syahwat, atau mengarah kepada kemungkaran, maka yang dilarang adalah unsur-unsur tersebut, bukan seni suaranya.

Pandangan ini juga membantu memahami mengapa sebagian ulama klasik mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafi’i, sebagian ulama mazhab Syafi’i, Imam Abu Hanifah, maupun Ibnu Qudamah mengemukakan pendapat yang cukup ketat mengenai nyanyian dan alat musik.

Pendapat tersebut lahir dalam konteks sosial zamannya ketika dunia hiburan sering kali identik dengan minuman keras, perbudakan penyanyi perempuan, serta berbagai bentuk kemaksiatan. Dengan demikian, larangan mereka tidak dapat dilepaskan dari realitas yang melatarbelakanginya.

Dalil Al-Qur’an yang sering dijadikan dasar pengharaman nyanyian adalah firman Allah,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang memperjualbelikan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan. Mereka itulah yang akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)

Sebagian mufasir menafsirkan lahw al-ḥadīṡ sebagai nyanyian. Namun pemahaman yang lebih komprehensif menunjukkan bahwa ayat tersebut tidak sedang mengharamkan semua bentuk nyanyian. Yang dicela ialah segala bentuk ucapan, hiburan, atau wacana yang dipergunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah.

Karena itu, apabila suatu lagu berisi pesan yang baik, tidak mengajak kepada kemaksiatan, dan tidak menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama, maka hal tersebut tidak termasuk dalam makna ayat tersebut.

Sebaliknya, hadis yang secara eksplisit melarang perempuan bernyanyi ternyata tidak memenuhi syarat sebagai dasar penetapan hukum. Hadis yang berbunyi,

لَا يَحِلُّ تَعْلِيمُ الْمُغَنِّيَاتِ وَلَا بَيْعُهُنَّ وَلَا شِرَاؤُهُنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ

“Tidak halal mengajari perempuan bernyanyi, menjual dan membelinya, serta hasil penjualannya haram.”

dinilai sangat lemah (ḍa‘īf jiddan) oleh para ahli hadis karena dalam sanadnya terdapat beberapa perawi yang cacat bahkan dituduh berdusta. Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk mengharamkan nyanyian secara mutlak.

Berdasarkan keseluruhan dalil tersebut, dapat dipahami bahwa menikmati nyanyian yang dibawakan oleh perempuan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hukum itu tetap berada pada koridor hukum asal, yaitu mubah, selama tidak disertai unsur-unsur yang diharamkan syariat. Yang menjadi ukuran bukan jenis kelamin penyanyinya, melainkan isi lagu, cara penampilan, serta pengaruh yang ditimbulkan terhadap pendengarnya. ||Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Tinggalkan Balasan

Search