Ikhtilaf Shahabi di Masa Nabi Hidup (2)

Ikhtilaf Shahabi di Masa Nabi Hidup (2)
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
www.majelistabligh.id -

Dalam yurisprudensi Islam, bila terjadi perbedaan antar Shahabat, maka keputusan Nabi menjadi keputusan akhir, dan tidak ada keputusan pilihan lainnya. Banyak terjadi perbedaan fi’liyah, qauliyah, dan sikap antar Shahabi saat Nabi masih hidup, hal tersebut karena adanya perbedaan tempat, waktu, dan kesempatan untuk bertemu Nabi.

Mengapa terjadi perbedaaan antar Shahabi? Ada Shahabat yang rumahnya berdekatan dengan Nabi, ada yang jauh, ada yang tinggal di kota lain. Ada yang sering menyertai Nabi, dan ada yang jarang menyertai Nabi. Para Shahabat Nabi tidak semuanya tinggal di Madinah, ada yang tinggal dekat Madinah, dan ada yang jauh. Shahabat tersebar di berbagai kota Jazirah Arab.

Fi’liyah dan qauliyah Shahabat, kadang murni dari Shahabat, bukan dari Nabi, karena saat itu tidak bersamaan dengan Nabi. Setelah kejadian baru dilaporkan kepada Nabi untuk memperoleh status “hukum”-nya. Diterima, ditolak, disetujui, didiamkan, ditertawakan (seperti peristiwa qadla’ puasa), dimusyawarahkan, lalu diambil “Keputusan” oleh Nabi.

Dalam kasus pengenaan denda (kafarah) puasa karena bermushaharah dengan istri pada siang hari di bulan Ramadlan, Nabi memberikan Keputusan: 1. Memerdekakan budak; atau 2. Puasa 2 bulan berturut-turut, tidak boleh putus; atau 3. Memberi makan 60 orang miskin. Tiga-tiganya tidak ada yang bisa dipenuhi oleh yang melanggar, yang pada akhirnya pelanggar mendapat kurma yang diberikan Nabi yang awalnya untuk diberikan kepada orang miskin, karena diri pelanggar Shahabat yang paling miskin di kampungnya. Sambil ketawa Nabi memberikan kurma kepada pelanggar tersebut. Ini pelaku pelanggaran yang dapat “berkah” akibat pelanggarannya dari Nabi.

Contoh di atas, bukan contoh ikhtilaf-nya, namun contoh peristiwa hukum yang murni dari Shahabi yang keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada Nabi saw.. Contoh yang serupa misalnya peristiwa Adzan, bahkan bersumber dari “mimpi” Shahabi. Kalimat Adzan tidak datang dari Nabi, namun dari Shahabat, lalu kalimat Adzan tersebut dapat “taqrir” dari Nabi untuk menjadi syariat Islam. Dan, peristiwa seperti itu banyak, karena itu, dalam hadits-hadits, banyak cerita dan kejadian sebagai peristiwa humanis-sosiologis, interaksi sosial Nabi dengan ummatnya, menjadi peristiwa hukum.

Ada contoh ikhtilaf antar 2 Shahabat Nabi yang berbeda “fi’liyah”-nya dalam kerangka memenuhi perintah bersuci sebab “hadats” sebelum shalat, kebetulan tidak menemukan air. Amr ibn Ash, pernah Junub saat di malam yang sangat dingin, lalu bertayammum; setelah itu dia datang lapor kepada Nabi. Ditanya oleh Nabi, “Kenapa tayammum?” Amr menjawab, “Dingin Ya Rasul, saya takut mati. Bukankah Allah berfirman, “Wa la tulqu bi aidikum ila al-tahlukah”.” Mendengar jawaban tersebut Nabi tertawa. Artinya, Nabi memberi “persetujuan” (taqrir) bahwa dalam kondisi yang membahayakan, dapat mengubah hukum asal.

Berbeda Amr ibn Ash, Shahabat Ammar ibn Yasir saat Junub tidak menemukan air, dia berguling-guling di atas pasir. Dalam persepsi Ammar, karena Mandi Junub caranya mulai dari ujung rambut hingga ujung jemari, maka Tayammum sebagai pengganti wudlu, cara pelaksanaannya, seperti syarat dan rukun bersuci dari Hadats besar, merata seluruh badan, maka Ammar berguling-guling di pasir biar merata seperti mandi dengan air. Mendengar itu Nabi ketawa, lalu menyuruh Ammar untuk bertayammum dengan menggunakan pasir, caranya, “Tepukkan 2 telapak tangan di pasir atau debu, lalu diusapkan ke wajah dan tangan.”

Diceritakan dalam sebuah hadits:

عن عمار بن ياسر رضي الله عنهما قال: بعثني النبي صلى الله عليه وسلم في حاجة فأجنبت فلم أجد الماء فتمرغت في الصعيد كما تمرغ الدابة ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له فقال: “إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا” ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه

Dari Amar ibn Yasir ra. berkata, “Suatu ketika Nabi saw. mengutusku untuk suatu keperluan, waktu itu aku junub dan tidak ada air, maka aku berguling-guling di tanah seperti keledai yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku mendatangi Nabi dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lalu Nabi Berkata, “Sesungguhnya cukup bagimu mengatakan dengan tanganmu seperti ini,” lalu beliau menepuk kedua tangannya ke tanah satu kali tepukan, kemudian tangan kirinya mengusap tangan kanan, dan tangan bagian depannya serta wajahnya.”

Di antara dua peritiwa yang berbeda, mana yang dipakai sebagai hujjah? Maka yang dipakai hujjah adalah Keputusan Nabi dan cara-cara yang diputuskan Nabi, bukan fi’liyah Shahabi. Jika suatu Ketika ada orang muslim mandi Junub berguling-guling di tanah dengan alasan bahwa pernah dilakukan Shahabi, maka hujjahnya tidak diterima, larena yang dijadikan hujjah Adalah Keputusan Nabi.

 

Tinggalkan Balasan

Search