Tawanan perang Badar
Dalam menyelesaikan tahanan perang, ada Shahabat yang pendapat, agar tahanan perang dimintai tebusan; sedang Umar ibn Khattab mengusulkan agar dihukum bunuh.
مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِۗ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَاۖ وَاللّٰهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ
(Tidak sepatutnya bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sehingga dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Anfal/8: 67).)
Dalam Perang Badar, Abu Bakar berpendapat bahwa para tawanan dibebaskan dengan syarat membayar tebusan (fidyah). Di anatra tawanan masih ada hubungan kekerabatanm baik dekat ataupun jauh. Uang tersebut dimanfaatkan untuk menambah kekuatan finansial Islam dan bila tidak dibunuh, membuka peluang bagi mereka untuk mendapat hidayah dari Allah sehingga masuk Islam.
Umar ibn Khattab berpendapat, agar mereka semua dihukum mati sebagai bentuk ketegasan dan efek jera bagi musuh Islam, dan menyerahkan kaum kerabat masing-masing untuk membunuh keluarga mereka sendiri yang kafir.
Atas perbedaan 2 sahabat besar tersebut, Rasulullah kemudian mengambil keputusan:
1. Tawanan bisa dibebaskan setelah keluarga mereka membayar tebusan; termasuk di sini adalah Zainab putri Rasulullah Saw., datang untuk menebus suaminya Abul ‘Ash ibn Rabi’ yang ditawan kaum Muslimin di Madinah dengan mengirimkan kalungnya yang merupakan pemberian Khadîjah istri Rasulullah. Para Shahabat yang menerima tebusan dari Zainab ini, namun pada akhirnya mengembalikan semua tebusan itu kepada Zainab dan membebaskan Abul ‘Ash;
2. Rasulullah memerintahkan untuk membunuh dua tawanan, al Nadhr ibn al Harits dan Uqbah ibn Mu’its, karena masa lalu mereka yang melakukan penyiksaan dan menebarkan kebencian kepada Rasulullah dan kaum Muslimin sudah sangat melampaui batas. Satu di antara dua orang ini pernah meletakkan usus kambing yang kotor dan menjijikkan di kepala Rasulullah saat beliau shalat.
3. Membebaskan dengan syarat dengan mengajarkan baca-tulis. Rasulullah tahu dan sadar kalau tidak semua tawanan memiliki harta benda yang melimpah. Oleh karenanya, Rasulullah memiliki cara tersendiri untuk mengatasi persoalan itu. Bagi tawanan yang bisa baca-tulis, mereka akan dibebaskan jika mau mengajari umat Islam atau anak-anak muslim baca-tulis.
4. Membebaskan tanpa syarat apapun.
Pendapat Abu Bakar diakomodasi, dan pendapat Umar juga tidak ditolak. Artinya, ada pendapat yang diakomodasi dan ada pendapat yang yang ditolak, meski tidak semuanya. Akhirnya dicarikan formula yang menguatkan posisi Islam dan keilmuan ummat Islam dengan kemampuan baca dan tulis, tanpa melepaskan hukuman jera.
Ragam Bacaan al-Qur’an
Dalam Shahih al-Bukhari, Jilid 6, hadits no.514, diriwayatkan bahwa Umar ibn Khattab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca Surat Al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Rasulullah kepada Umar.
Umar mendengar salah seorang shahabat membaca Qur’an Surat al-Furqan tidak sama dengan yang ia baca. Padahal, Umar sudah berguru langsung (talaqqi) kepada Nabi Muhammad saw. Adalah Shahabat Hisyam ibn Hakim ibn Hazm Al-Quraisyi Al-Asadi. Tepatnya, surah yang dibaca oleh beliau adalah surah Al-Furqan.
Mendengar itu, Umar hampir saja melabrak Hisyam karena menurut pandangannya bacaan Hisyam salah, sebab tidak sesuai dengan Al-Qur’an yang diterima oleh Umar dari Nabi. Umar tanpa pikir panjang dan tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu ingin sekali menghajarnya, namun Umar mengurungkan niat untuk melabrak langsung, karena Hisyam masih asyik menghayati bacaannya. Beliau pun menunggu Hisyam selesai membaca.
Setelah Hisyam menerangkan bahwa Rasulullah sendiri yang mengajarkan bacaan itu, mereka berdua menghadap Rasulullah untuk meminta konfirmasi. Rasulullah membenarkan kedua Shahabat beliau itu dan menjelaskan bahwa Al-Quran memang diturunkan Allah SWT dengan 7 variasi bacaan.
إِنّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ. فَاقْرَأُوا مَا تَيَسّرَ مِنْهُ
“Sesungguhnya al-Quran diturunkan dengan 7 huruf. Karena itu, bacalah dengan cara yang paling mudah bagi kalian.” (HR. Bukhari 4992 & Muslim 1936).
Surah Al-Ma’idah Ayat 6 (Tentang Wudlu’). Ada yang membaca dengan “Nashab” (Fathah):
“Wa arjulakum” (وَأَرْجُلَكُمْ). Lafaz ini dibaca manshub karena di-athafkan (dihubungkan) pada kata wujūhakum (basuhlah muka kalian), yang berarti mewajibkan membasuh kedua kaki.
Dibaca “wa arjulikum” (وَأَرْجُلِكُمْ). Lafaz ini di-athafkan pada kata bi ru’ūsikum (usaplah kepala kalian), yang sebagian ulama artikan sebagai mengusap kaki.
Pada akhirnya, di Era Shabat ada 3 madzhab bacaan al-Qur’an: 1. Madrasah Hijaz (Makkah dan Madinah), diasuh oleh Ubay ibn Ka’ab al-Anshari dan Zaid ibn Tsabit al-Anshari. Di antara para sahabat yang belajar kepada keduanya ialah Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, dan Abdullah ibn al-‘Iyasy. Abdullah ibn ‘Iyasy selain belajar kepada Ubay, ia juga mendengar qiraat dari Umar ibn Khattab. ‘Iyasy ini adalah guru pertama dari para ahli qiraat yang ada di Madinah, seperti Abu Ja’far, Yazid ibn Ruman, Syaibah ibn Nasah, Muslim ibn Jundub dan Abdurrahman ibn Hurmuz al-‘Araji. Mereka adalah guru dari Imam Nafi’ ibn Abdurrahman.
2. Madrasah Syam. Didirikan oleh ‘Umair ibn Zaid al-Anshari yang masyhur dikenal dengan Abu al-Darda’. Dia merupakan seorang qadi di Damaskus dan biasa mengajarkan Al-Quran secara rutin. Di antara muridnya ialah Imam Abdullah ibn Amir al-Yasabi.
3. Madrasah Kufah. Di Kuffah inilah memegang peranan penting dalam perkembangan qiraat. Para qurra di sana mengambil qiraat dari Imam Ali ibn Abi Thalib.
