Muhammadiyah menyikapi isbal sebagai berikut:
Dalam melihat hadits soal menawarkan pakaian di bawah mata kaki, yang popular dengan istilah “isbal”, harus mengumpulkan hadits-hadits, baik yang illatnya dengan jelas disebutkan, yaitu “sombong” atau hadits-hadits yang tidak menyebutkan illatnya. Dalam menetapkan hukum (istinbath), tidak boleh menurut apa adanya, tetapi kepada muqayyad dengan sifat “khuyala’” (sombong)” harus dihubungkan dengan lafad mutlak yang tidak menyebutkan illatnya. Di sini perlu memakai kaidah hukum yang dipakai ulama ushul fiqih, yaitu:
حَمْلُ اْلمُطْلَقِ عَلَى اْلمُقَيَّدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُقَيَّدَانِ مُتَضَادَّيْنِ أَوْ مُخْتَلِفَيْنِ، فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ مُقَيَّدَانِ فَلاَ يُحْمَلُ اْلمُطْلَقُ عَلَى اْلمُقَيَّدِ.
“Lafad mutlak dibawa kepada muqayyad dengan ketentuan di situ dua muqayyad itu tidak paradok/berbeda. Jika berbeda maka muqayyad itu tidak dibawa kepada yang mutlak.” (https://tarjih.or.id/hukum-memakai-sarungcelana-di-bawah-mata-kaki/ 12/10/2026)
Masalah pakaian, makanan, dan minuman, adalah termasuk masalah sosial-budaya, termasuk urusan keduniawian, yang hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan). Maka, menurut Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Hikmahnya, agar senantiasa menjaga kesucian pakaian yang dikenakan.
Oleh karena itu, jangan sampai antar umat Islam terpecah belah, saling menuduh, dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal), dan bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal. Harus saling menghormati antara yang mempraktikan isbal dan yang tidak.
Jika terus menerus saling menghujat, dalam hal ini ditakutkan energi umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri. Padahal masih banyak masalah lain, tentang keterbelakangan umat Islam dari berbagai segi, baik itu sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan, membutuhkan kekuatan bersama umat Islam untuk mengatasi keterbelakangan tersebut. (https://muhammadiyah.or.id/2023/01/haruskah-memakai-celana-cingkrang-bagaimana-hukum-isbal/ 12/10/2026)
Ada banyak perbedaan di antara para shahabat Nabi, baik dalam hal qaul, fi’li, dan “hamm” (cita-cita). Jika perbedaan tersebut ekstrem, maka keputusan diambil oleh Nabi sebagai ketetapan hukum, tanpa ada alternatif; sedang bila bersifat alternatif, Nabi membiarkannya tanpa memilih satu di antara 2 (dua) atau lebih, sikap yang diamalkan oleh shahabat. Saat Nabi masih hidup, maka kata putus ada pada prerogatif Nabi.
Akhirnya, ada perbedaan Shahabi saat Nabi masih hidup, lalu diambil salah satunya sebagai keputusan hukum; ada juga yang ditetapkan sebagai pilihan, tanpa menafikan di antara dua atau lebih pilihan dari perbedaan yang ada; ada juga yang dibiarkan untuk diambil kesimpulan hukum sendiri oleh ummatnya, mulai pasca Nabi hingga masa kini.
Ini semua membuka peluang umat untuk berijtihad. Ada yang menyatakan, “Pintu ijtihad tertutup.” Lalu siapa yang menutup pintunya? Tidak ada. Ada juga yang mengatakan, “Pintu ijtihad terbuka.” Memang pernah ditutup, sehingga perlu dibuka? Jika pun terbuka, siapa yang mau memasukinya, karena tak semudah yang dibayangkan, sehingga seolah-olah pintunya tertutup, padahal tidak. Tertutup dan terbukanya pintu ijtihad hanya wacana belaka. Tuhan dan Rasul-Nya tidak pernah menutup, Allah dan Rasul-Nya selalu membuka pintu ijtihad, mau atau tidak untuk masuk? Itu saja. (*)
