Shalat di Bani Quraizhah
Saat mau memerangi Bani Quraizhah yang berkhianat atas kesepakatan dalam Piagam Madinah, dan juga karena mereka bergabung dengan kekuatan Quraisy dalam Perang Khandaq atau Ahzab. Saat mau berangkat, Nabi berpesan kepada pasukan “Sariyah”:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
“Jangan ada satu pun yang shalat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar al-’Asqalani mengatakan, “Kesimpulan dari kisah ini, sebagian Shahabat ada yang memahami larangan ini sebagaimana tekstualnya, zhahirnya perintah, sehingga dijadikan dalil adanya kebolehan menunda waktu shalat, bagi orang tersibukkan “udzur”, misalnya karena perang, sebagaimana yang terjadi dalam Perang Khandaq.”
Sedang Shahabat yang lain memahaminya tidak leterlek, tidak sebagaimana zhahirnya teks. Mereka menganggap bahwa perintah tersebut adalah “kinayah” (sindiran) agar mereka termotivasi untuk bergegas dan berjalan dengan cepat menuju Bani Quraizhah. (Fathul Bari, 15/294, kitab al-Maghazi). Sehingga ketika sampai di Quraizhah, belum sampai shalat Ashar, atau maksimal sampai di sana, waktu Ashar.
Baca juga: Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah
Dalam kasus ini, Rasulullah tidak mengambil keputusan dengan membenarkan atau menyalahkan satu di antara dua, Nabi membiarkan atas ijtihad para sahabat. Dengan demikian, jika suatu ketika karena sebab keterbatasan waktu, maka bersegera shalat diperbolehkan, dan manakala mengakhirkan juga boleh. “Al-Amr idza Dlaqa, ittasa’a” (Perkara itu, manakala mengalami kesempitan, maka menjadi luas).
Zhihar
Dalam peristiwa Talak “Zhihar” (punggung), yaitu jenis talak ketika suami menyamakan “punggung” istrinya dengan punggung ibunya. “Model” talak ini, adalah model talak secara tidak langsung ala tradisi Arab, artinya: mentalak istri secara tidak langsung dengan menyatakan “talaq” (طلق), namun melalui “kalimat sindiran” yang mengakibatkan istri haram di-mushaharah-i, karena istri “sama” dengan status ibu kandungnya, sehingga statusnya ‘bercerai” secara tidak langsung, karena status istri sudah “seperti” ibu kandungnya sendiri.
Dalam peristiwa talak Zhihar pada zaman Nabi, Shahabiyah (Khaulah binti Tsa’labah) mendebat (mujadalah) Nabi atas hukum Zhihar, karena masih memakai tradisi Arab Jahiliyah. Dalam posisi ini, Shahaniyah Khaulah, malah “berhadapan” dengan Keputusan Nabi, suami (Aus ibn Al-Shamit), dan tradisi Arab. Si istri yang terceraikan akibat zhihar ini, merasa dirugikan secara fisik dan finansial. Secara fisik, karena bercerai saat sudah berumur, sehingga sulit untuk menikah lagi, dan dikaruniai banyak anak, sehingga menyulitkan secara jasmani. Dan secara finansial, Perempuan yang sudah berumur, sulit untuk berusaha seperti berdagang, bertani, dan usaha lainnya, apalagi memiliki tanggungan anak yang banyak, sehingga berat sekali tanggungan ekonominya.
Suami juga “terhalang” untuk kembali kepada istrinya karena sudah menzhihar istrinya, padahal dalam peristiwa Aus, beliau masih mencintai Khaulah. Karena itu, Aus mengadu kepada Nabi, namun Nabi memberi jawaban, bahwa hukum Zhihar masih berlaku seperti adat-istiadat yang berlaku, karena belum ada wahyu yang turun untuk merubahnya. Aus pun galau karena masih mencintai istrinya.
Shahabiyah yang merasa diperlakukan tidak adil atas hukum adat Zhihar, “mengadu” (tasytaki) kepada Allah atas nasib yang dialaminya. Khaulah tidak menerima, mendebat (mujadalah), mengadu (tasytaki), serta berdoa secara emosional kepada Allah SWT agar menurunkan solusi atas nasib buruk yang menimpa wanita akibat adat jahiliah tersebut. Allah mendengar aduan dan perdebatan tersebut, lalu menurunkan Surah Al-Mujadilah ayat 1-4. Yang menegaskan bahwa istri bukanlah ibu dari suami, mengutuk praktik Zhihar sebagai perkataan yang mungkar, dan menghapus hukum talak akibat Zhihar.
Islam tidak menganggap Zhihar sebagai talak, melainkan sebagai dosa besar (munkar dan kadzib). Suami yang telah men-zhihar istrinya diharamkan melakukan mushaharah dengan istrinya sehingga dia membayar tebusan (kafarat) pembatal.
Dalam kasus ini, seorang shahabiyah berhadapan dengan sikap Shahabi yang menggunakan tradisi untuk mentalak istrinya, dan sikap meneruskan “tradisi” Arab tentang hukum Zhihar oleh Nabi karena belum ada “petunjuk” wahyu dari Allah SwT.. Pada akhirnya, Allah menerima “pengaduan” Shahabiyah atas posisi lemah perempuan yang berhadapan dengan tradisi Arab lama, dan menolak konsep Zhihar ala tradisi Arab Jahiliyah.
Khandaq
Saat para kabilah Arab bersekutu membentuk kesatuan pasukan untuk menghancurkan kekuatan Nabi di Madinah yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai perang Ahzab (kelompok-kelompok), juga perang Khandaq (parit). Rasulullah mengajak musyawarah para Shahabatnya. Nabi bertanya, posisi terbaik dan paling strategis menghadapi serbuan pasukan besar ada di mana? Ada yang menjawab, ““Di luar kota Madinah.” Ada yang menjawab, “Di dalam kota Madinah”.” Apabila menyongsong di luar kota Madinah, jumlah pasukan sekutu (ahzab) sangat besar, dengan perlengkapan dan persenjataan lengkap dan besar, tentu sangat berisiko. Maka diusulkan bertahan di dalam kota Madinah saja. Jika pun di dalam kota, juga tidak menguntungkan karena bisa menelan korban jiwa, harta, dan bangunan yang tak bisa dibayangkan.
Akhirnya Salman al-Farisi mengusulkan untuk menggali parit (khandaq) di sekitar Madinah dan kota diperkuat dari dalam. Parit tersebut digali kurang lebih selesai dalam 1 pekan (Haekal: Sejarah Hidup Muhammad).
Nabi menerima masukan pendapat yang lebih rasional, lebih memungkinkan, dan lebih strategis demi menyongsong kemenangan dalam menghadapi musuh Islam.
