Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah selain rukun-rukun utama, seperti wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan tahallul. Salah satu ketentuan penting dalam fikih haji adalah dam, yaitu kewajiban menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk tebusan atas kondisi tertentu yang dialami jemaah.
Istilah dam berasal dari bahasa Arab yang berarti darah, maksudnya adalah darah binatang ternak yang ditumpahkan (disembelih) sebagai denda bagi suatu pelanggaran yang dilakukan dalam urusan ibadah haji.
Dalam literatur klasik, istilah yang lebih luas sebenarnya adalah hadyu (الهدي), yaitu hewan yang dihadiahkan untuk Allah sebagai bentuk ibadah. Karena itu, pengertian hadyu tidak hanya mencakup denda, tetapi juga ungkapan syukur kepada Allah Swt., sebagaimana dilakukan dalam haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang wajib menyembelih dam dalam ibadah haji, selain dalam haji Tamattu’ dan Qiran.
Pertama, bernazar untuk berhaji
Seseorang yang bernazar melakukan haji dan mengaitkannya dengan kewajiban tertentu dapat terkena kewajiban dam. Dasarnya adalah firman Allah Swt.:
لِيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“… dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka …” (Q.S. al-Hajj [22]: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa nazar adalah janji kepada Allah yang wajib dipenuhi. Dalam konteks haji, jika nazar itu menuntut adanya hadyu atau dam, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan.
Kedua, terhalang menyempurnakan haji atau umrah (ihshar)
Kadang seorang jemaah tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya karena gangguan keamanan, sakit berat, atau hambatan lain yang menyebabkan ia tidak mampu mencapai Tanah Haram. Dalam kondisi ini, Allah memberi jalan keluar melalui kewajiban dam.
Firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ketika seseorang terhalang menunaikan hajinya secara sempurna, maka ia wajib menggantinya dengan hadyu yang mudah diperoleh.
Ketiga, membunuh binatang buruan saat berihram
Larangan berburu merupakan salah satu larangan penting dalam ihram. Jika seseorang melanggar dan membunuh binatang buruan darat, maka ia wajib membayar dam.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya…” (Q.S. al-Ma’idah [5]: 95)
Ayat ini menunjukkan bahwa dam tidak selalu berupa sembelihan, tetapi juga dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin atau berpuasa.
Keempat, meninggalkan salah satu wajib haji
Seperti tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, meninggalkan lontar jumrah, atau tidak melakukan thawaf wada’, semuanya dapat menyebabkan kewajiban dam.
Dalilnya kembali pada firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 196)
Para ulama memahami ayat ini sebagai dasar kewajiban dam atas kekurangan dalam penyempurnaan manasik haji.
Kelima, sakit yang menyebabkan harus mencukur rambut saat ihram
Dalam keadaan sakit tertentu, misalnya adanya penyakit kulit atau gangguan serius pada kepala, jemaah diperbolehkan mencukur rambut meskipun masih dalam keadaan ihram. Namun kebolehan itu disertai kewajiban fidyah atau dam.
Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan, tetapi tetap menjaga nilai tanggung jawab ibadah melalui fidyah.
Dam Boleh Disembelih di Indonesia
Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah dam harus disembelih di Tanah Haram, atau boleh dilakukan di Indonesia? Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, penyembelihan dam pada kondisi tertentu diperbolehkan dilakukan di Indonesia dan tidak harus selalu di Tanah Haram.
Pandangan ini didasarkan pada pendekatan kemaslahatan, kemudahan pelaksanaan, serta pemahaman bahwa tujuan utama dam adalah penunaian kewajiban syariat dan distribusi manfaat kepada yang berhak. Apalagi dalam konteks modern, banyak jemaah menghadapi kesulitan teknis, administratif, maupun pengawasan dalam pelaksanaan dam di Arab Saudi.|| Referensi: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Manasik Haji”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, 2015.
