MPW PP Muhammadiyah Gelar Finalisasi Ketentuan Wakaf untuk  Amankan Aset

MPW PP Muhammadiyah Gelar Finalisasi Ketentuan Wakaf untuk  Amankan Aset
www.majelistabligh.id -

​Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Kegiatan strategis ini berlangsung, 6–7 Juni 2026 di Gedung Dakwah PP.Muhammadiyah dengan agenda utama memfinalisasi regulasi internal untuk penguatan tata kelola wakaf persyarikatan.

​Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Prof. Hilman Latif. Dalam pengarahannya menyampaikan agar seluruh ketentuan tata kelola wakaf ini dapat dituntaskan sebelum perhelatan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan pada akhir tahun 2026.

​”MPW memiliki tugas utama untuk memastikan setiap aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan bergerak sesuai dengan peruntukan yang telah tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW),” tegas Prof. Hilman Latif.

Senada arahan tersebut, Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, CWC menegaskan komitmen penuh MPW untuk mengoptimalkan capaian yang menjadi amanat dari PP Muhammadiyah. Sejumlah ketentuan yang merupakan Pedoman yang di amanatkan PP Muhammadiyah, antara lain; pertama, turunan dari ketentuan seperti Standard Operating Procedure (SOP) tata kelola wakaf dengan merujuk pada beberapa landasan hukum yang berlaku di Indonesia; kedua, penerapan regulasi tentang hak dan kewajiban Nazhir, seperti pengaturan ekosisitem pembiayaan bahwa hak pengelolaan nazhir 10 % dari hasil pengelolaan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” ujar Dr. Amirsyah.

​Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh. Mashuri Masyhuda, MM menegaskan bahwa banyaknya potensi masalah hukum dan sengketa terkait aset wakaf di lapangan salah satu penyebab utamanya adalah adanya gap (celah) regulasi yang belum diatur secara spesific.

Untuk itu penyusunan rangkaian ketentuan dan SOP wakaf yang detail ini, kita harapkan dapat megurangi resiko penyalahgunaan aset di dalam persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat hingga ranting,” jelas Mashuri Masyhuda.

​Di tempat yang sama, Eny M. Wijayanti, SE, MSi, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, menjelaskan bahwa bidangnya bertugas melakukan harmonisasi regulasi terkait turunan pedoman kedalm ketentuan wakaf di lingkungan Muhammadiyah. Dalam workshop ini, Eny memandu jalannya Komisi yang secara khusus membahas sejumlah 15 ketentuan spesifik terkait tata kelola wakaf, serta strategi advokasi dan mitigasi resiko sengketa aset wakaf.

​Pembagian Kerja Komisi dan Fokus oleh para penanggung jawab (Person in Charge/PIC) dari pengurus MPW PP Muhammadiyah dengan rincian materi Komisi 1; pertama, Kelembagaan dan Diklat SDM
Membahas Ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) MPW; kedua, ketentuan Pelaporan Wakaf; ketiga, ketentuan Penyimpanan Dokumen seperti sertifikat.

Kempat, ketentuan Perolehan Harta Benda Wakaf; kelima, ketentuan Perubahan Status (Tukar Guling) Wakaf; keenam, ketentuan Pelimpahan Pengelolaan Wakaf Muhammadiyah oleh Drs. H. Zafrullah Salim, M.H, Dr. Mahli Zainuddin Tago, MSi, Dr. Kurnia, MM, Dr. Dinil Abrar Sultani, MPdI, Dr. Canra Krisna Jaya, MA. Hum., Ari Susanto, SE.I, ME, Raden Wahid Ibrahim, S.S., Moh. Danial Ramli, S.H.

Komisi 2 memperkuat ketentuan; pertama, Inventarisasi dan Advokasi Fokus pada Mitigasi Sengketa & Advokasi Wakaf; kedua, ketentuan Pendaftaran Sertifikasi Wakaf; ketiga, ketentuan Modul tentang SIMAM Wakaf Muhammadiyah beserta SOP Inventarisasi Validasi Aset dan Penanganan Wakaf yang bermasalah oleh Dr. Fetrimen Zubir, M.Pd. dan Drs. H. Rutny M. Saleh, Dr. Jarot Wahyudi, M Ihsan, ST, Dr. Arifin Purwakananta, Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A., H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CFRM.)

​Komisi 3 membahas pertama; ketentuan Pendayagunaan Wakaf beserta SOP; kedua, ketentuan Pengembangan Wakaf Produktif Muhammadiyah dan SOPnya oleh Moh. Budi Pahlawan, S.H., Nanang Qodir, S.T., Subhan Wahyudi, S.M., M.M.).

Komisi 4: Kerja Sama Investasi dan Wakaf Uang. Komisi ini merumuskan; pertama, Ketentuan Kerja Sama Wakaf Muhammadiyah; kedua, Pedoman Wakaf Uang Muhammadiyah 2025. Komisi ini membahas regulasi terkait kolaborasi strategis dengan berbagai mitra, baik dari dalam negeri maupun lembaga luar negeri melalui berbagai skema investasi dan pendayagunaan aset wakaf yang aman dan produktif. Adapun personel Komisi 4, Muh. Mashuri Masyhuda, MM, Dr. Rizaluddin Kurniawan, SAg, MSi, Danang Rizki Ginanjar, ST, MBA., Joko Intarto, SH, Ahmad Zaky Dhorifi Zumar, SAg, Dr. Novi Wardi, S.E., M.E.

Finalisasi paket regulasi ini, MPW PP Muhammadiyah berharap sistem tata kelola wakaf persyarikatan akan menjadi lebih modern, transparan, akuntabel, dan berkekuatan hukum, sehingga aset wakaf dapat dirasakan manfaatnya oleh umat dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat. (*/im)

 

Tinggalkan Balasan

Search