Kriteria Haji Mabrur

*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana
Pengajar Mata Kuliah AIK UMM
www.majelistabligh.id -

Dari segi bahasa (etimologi), kata ‘mabrur’ (bahasa Arab: مبرور) berasal dari akar kata “al-birru” (البر) yang berarti kebaikan, kebajikan, atau ketaatan. Kata ini juga bermakna benar, suci, bersih, atau diterima.

Haji mabrur menurut bahasa adalah haji yang baik atau yang diterima oleh Allah Swt yang dicirikan oleh transformasi perilaku menjadi lebih baik,  lebih saleh, dan lebih bermanfaat bagi sesama. Haji Mabrur adalah ibadah yang dilakukan tanpa noda kemaksiatan (bersih dari dosa) dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan setelah pulang ke Tanah Air.

Secara syar’i, haji mabrur ialah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dengan memperhatikan berbagai syarat, rukun, dan wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang (muharramat). Khudzu ‘anni manasikakum (خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ) adalah pedoman utama ibadah haji dan umrah umat Islam. Artinya: “Ambillah dariku tata cara manasik (haji dan umrah) kalian.”

Haji  mabrur adalah ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw dari awal hingga akhir ibadah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ عَامِى هَذَا

“Wahai manusia, ambilah manasik kalian (dariku), karena sesungguhnya aku tidak mengetahui mungkin saja aku tidak berhaji setelah tahun ini”.

Hadis tersebut merupakan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:1297. Abu Dawud 1970, dan Imam An-Nasa’i: 3062. Hadis ini bersumber dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu. Nabi ﷺ mengucapkan kalimat ini saat melempar Jumrah Aqabah di Mina ketika beliau menunggangi unta, untuk mengajarkan tata cara haji kepada seluruh umatnya.

Jemaah haji yang mendapatkan predikat mabrur dijanjikan balasan berupa surga dan diampuni seluruh dosa-dosanya sehingga kembali suci seperti bayi yang baru lahir. Menurut pemahaman para ulama, predikat ini juga merupakan indikasi diterimanya amal ibadah oleh Allah Swt. Dari sahabat Abu Hurairah,  Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةَ

Artinya: “Umrah satu ke umrah yang lain adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” HR. Bukhari 1773 dan HR. Muslim  1349

Predikat mabrur memang hak prerogatif Allah Swt. Seseorang yang dapat meraih haji mabrur memiliki beberapa indikator, di antaranya:

  1. Dermawan dan berkata baik

عَنْ جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ، قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا بِرُّهُ؟ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيبُ الْكَلَامِ وفي رواية لأحمد والبيهقي إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ

Artinya: Dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah saw bersabda, “Haji mabrur tiada balasan lain kecuali surga.” Lalu sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa (tanda) mabrurnya?” Rasulullah saw menjawab, “Memberikan makan kepada orang lain dan berkata baik.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. 14169), Imam Al-Baihaqi (dalam Syu’abul Iman), dan Ath-Thabrani. Dalam kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syekh Al-Albani mengklasifikasikan hadis ini sebagai Shahih Lighairihi.

  1. Haji Mabrur Menjadi Amalan yang Utama

وَعَنْهُ قال سُئِل النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ العَمَلِ أَفضَلُ ؟ قال إيمانُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ» قبل ثُمَّ مَاذَا ؟ قال الجِهَادُ في الله قيل ثم ماذا ؟ قَالَ حَجٌ مَبْرُورٌ متفق عليه سَبِيل المَبْرُورُ هُوَ الَّذِي لا يَرْتَكِبُ صَاحِبُهُ فِيهِ مَعْصِية

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Amalan manakah yang lebih utama?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan RasulNya.” Lalu beliau ditanya lagi, “Kemudian apakah?” Beliau menjawab: “Jihad fi-sabilillah.” Masih ditanya lagi, “Kemudian apakah?” Beliau menjawab: “Haji yang mabrur.”

Hadis tersebut adalah hadis shahih yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini tercantum dalam kitab-kitab induk hadis dengan nomor berikut:

  • Shahih Bukhari: Nomor 25 (Kitab Al-Iman) dan Nomor 1519.
  • Shahih Muslim: Nomor 83 dan Nomor 118 (Kitab Al-Iman).
  • Sunan Tirmidzi: Nomor 1582 (Kitab Jihad)
  1. Haji Mabrur Mendapat Balasan Surga

وعَنْهُ أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ العُمْرَة إلى العُمْرِة كَفَّارة لما بينهما والحجُّ المَبرُورُ لَيس لهُ جَزَاء إِلَّا الجَنَّةَ متفق عليه

Artinya: Dari Abu Hurairah RA pula, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Umrah ke umrah yang berikutnya adalah menjadi penutup dosa dalam waktu antara dua kali umrahan itu, sedang haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya itu melainkan surga.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (muttafaq ‘alaih) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Berikut adalah detail nomor hadisnya di kitab-kitab utama:

  • Shahih Bukhari: Nomor 1773 (dalam Kitab Al-Hajj, Bab Wujub Al-‘Umrah wa Fadhliha).
  • Shahih Muslim: Nomor 1349 (dalam Kitab Al-Hajj, Bab Fadhl Al-Hajj wa Al-‘Umrah).
  • Bulughul Maram: Nomor 726 (dalam Kitab Al-Hajj)
  1. Orang yang Hajinya Mabrur Kembali Suci Seperti Baru Dilahirkan

وَعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقولُ منْ حَجَّ فَلَم يُرْفُتْ وَلَم يَفْسُقُ رَجَعَ كَيَومِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ متفق عليه

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengerjakan haji, lalu ia tidak berbuat kelalaian dan tidak pula mengerjakan dosa yakni kemaksiatan besar atau yang kecil tetapi berulang kali, maka ia akan kembali dari ibadah hajinya itu sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya yakni tidak ada dosa dalam dirinya sama sekali.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari (No. 1521) dan Imam Muslim (No. 1350) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam kitab Riyadhus Shalihin, hadis ini tercantum pada Kitab Haji, Bab Keutamaan Haji yang Mabrur (Hadits No. 1276)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan dengan menjaga diri dari ucapan/perbuatan kotor (rafats) dan kemaksiatan (fasuq) akan menggugurkan seluruh dosa, sehingga pelaksanaannya kembali suci bersih laksana bayi yang baru dilahirkan. Ibadah haji yang mabrur menjadi sebab diampuninya dosa-dosa pelakunya.

  1. Haji Mabrur Termasuk Sebaik-baiknya Jihad

وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ يا رَسُولَ الله نَرى الجِهَادَ أَفضَلَ العملِ أَفَلا نُجَاهِدُ ؟ فَقَالَ لَكِنْ أَفْضَلُ الجِهَادِ حَج مبرور  رواه البخاري

Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata kepada Nabi saw, “Ya Rasulullah, kita mengetahui bahwa jihad adalah seutama-utama amalan. Maka dari itu, apakah kita (kaum wanita) tidak baik mengikuti jihad?” Beliau lalu menjawab, “Bagi engkau semua kaum wanita, maka sebaik-baiknya jihad ialah mengerjakan haji yang mabrur.”

Hadis terebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari pada Kitab Al-Hajj, Bab Fadhl Al-Hajj Al-Mabrur (Keutamaan Haji Mabrur). Hadis ini tercatat pada nomor 1520. Di dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, hadis ini juga terdapat pada nomor 1276.

Hadis tersebut menjelaskan bahwa haji mabrur (haji yang diterima Allah dan menghasilkan kebaikan) memiliki keutamaan yang setara dengan jihad di jalan Allah. Ibadah ini menuntut pengorbanan harta, fisik, dan mental yang besar, sehingga ganjarannya adalah ampunan dosa dan surga. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search