Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Darma Sena (ADS) dicopot dari jabatannya setelah muncul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 yang memuat mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian Kapolres Sukoharjo.
AKBP ADS dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adikara yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AKBP ADS bersama tiga personel lainnya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Selain diperiksa, keempat personel tersebut juga dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren.
Trunoyudo menyampaikan penyesalan dan keprihatinan Polri atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh. Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam.
“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” ujarnya.
Trunoyudo mengatakan, mutasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai pengganti personel yang dinonaktifkan.
Polri menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional, dengan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. || chusnun
