Kementerian Agama terus mendorong penguatan fungsi sosial rumah ibadah agar tidak hanya menjadi tempat salat, sembahyang, atau ritual keagamaan lainnya, tetapi juga hadir sebagai pusat layanan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu praktik yang telah berjalan adalah pemanfaatan masjid sebagai pos layanan bagi masyarakat saat arus mudik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, rumah ibadah memiliki peran strategis karena berada di tengah kehidupan masyarakat. Menurutnya, rumah ibadah dapat menjadi tempat tumbuh kepedulian, gotong royong, dan pelayanan kemanusiaan yang memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.
Menag mencontohkan penguatan fungsi sosial masjid yang menempatkan imam dan pengurusnya sebagai unsur penting dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan umat. Imam, menurutnya, memiliki kedekatan langsung dengan jemaah melalui pelaksanaan ibadah sehari-hari.
“Imam menghimpun yang berserakan dan menjadi figur teladan dalam masyarakat. Ia juga sering menjadi tempat rujukan jemaahnya,” ujar Menag saat menjadi narasumber Podcast Open The Door di Kantor Kementerian Agama, yang tayang pada Ahad (19/7/2026).
Karena itu, Menag menilai imam perlu menjaga keteladanan, kemandirian, dan kedekatan dengan seluruh kelompok masyarakat. Imam juga tidak semestinya menjadi perpanjangan kepentingan kelompok tertentu, agar masjid tetap menjadi ruang ibadah yang terbuka, menenteramkan, dan menjaga persatuan jemaah.
Menag juga mencontohkan program Masjid Ramah Pemudik yang berjalan dalam dua tahun terakhir. Program ini mengoptimalkan masjid di sepanjang jalur perjalanan sebagai tempat istirahat dan pusat layanan masyarakat selama arus mudik.
Sebanyak 6.859 masjid di berbagai wilayah ikut membuka layanan bagi pemudik. Layanan yang disiapkan antara lain tempat istirahat, kamar mandi, ruang bagi ibu menyusui, hidangan berbuka puasa dan sahur, layanan kesehatan darurat, serta dukungan kendaraan sesuai kemampuan masing-masing masjid.
“Hasilnya sangat positif. Kehadiran masjid sebagai pusat layanan publik ini membantu masyarakat memperoleh tempat istirahat yang lebih layak dan aman selama perjalanan,” jelas Menag.
Menurut Menag, penguatan fungsi sosial masjid dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pengurus masjid, jemaah, warga sekitar, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di lingkungan masing-masing. Dengan begitu, masjid tidak hanya hadir saat pelaksanaan ibadah, tetapi juga menjadi simpul layanan masyarakat yang responsif terhadap kebutuhan warga.
“Rumah ibadah lebih merupakan rumah besar untuk kemanusiaan,” tutur Menag. (*/tim)
