Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan bahwa pengelolaan dam (denda) bagi jemaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk menunaikan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing. Pilihan tersebut meliputi mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan ibadah puasa.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan yang dianut masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangan resmi, Ahad (17/5/2026).
Berdasarkan data operasional terbaru, jumlah jemaah yang terdata telah membayar dam—baik di Arab Saudi, di Indonesia, maupun yang memilih opsi berpuasa—kini telah mencapai sekitar 70.758 orang.
Suci menjelaskan lebih detail mengenai pembagian mekanisme tersebut:
- Pelaksanaan di Dalam Negeri: Bagi jemaah yang meyakini dam dapat ditunaikan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
- Pelaksanaan di Tanah Haram: Bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah jika dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayarannya di Arab Saudi melalui Adahi Project, lembaga resmi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegas Suci.
Waspada Tawaran Dam Ilegal
Di sisi lain, Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar waspada terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas. Jemaah diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang datang langsung, melalui pesan singkat, maupun media sosial yang menjanjikan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Suci, pengelolaan dam bukan sekadar urusan transaksi keuangan, melainkan berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah dan pelindungan jemaah itu sendiri.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran, melainkan bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan,” pungkasnya. (*/tim)
