Kemitraan Pertahanan dan Ilusi Kedaulatan: Ketika Konstitusi Diuji di Titik Paling Rawan

Kemitraan Pertahanan dan Ilusi Kedaulatan: Ketika Konstitusi Diuji di Titik Paling Rawan
*) Oleh : Anang Dony Irawan
Ketua Tapak Suci Sambikerep & Dosen FH UMSURA
www.majelistabligh.id -

Kemitraan pertahanan Indonesia–Amerika Serikat tidak lagi bisa dibaca sebagai sekadar kebijakan luar negeri yang pragmatis. Dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah titik rawan di mana kedaulatan bisa bergeser bukan melalui penjajahan terbuka, tetapi lewat mekanisme legal yang tampak sah.

Di bawah Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan bukan hanya simbol, melainkan kekuasaan nyata untuk mengendalikan wilayah dan menentukan kebijakan tanpa intervensi eksternal. Namun, ketika kerja sama pertahanan membuka kemungkinan akses luas bagi militer asing, baik di udara maupun di jalur laut strategis, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kolaborasi, melainkan potensi reduksi kedaulatan secara fungsional.

Masalahnya bukan pada keberadaan kerja sama, melainkan pada derajat kontrol. Dalam hukum tata negara modern, kehilangan kedaulatan tidak selalu terjadi melalui penyerahan formal, tetapi bisa berlangsung melalui apa yang disebut sebagai “creeping jurisdiction”—pengambilalihan kewenangan secara bertahap, halus, dan sering kali tidak disadari.

Isu kebebasan udara penuh bagi militer asing adalah contoh paling konkret. Wilayah udara merupakan atribut eksklusif negara. Memberikan akses luas tanpa kendali operasional penuh berarti membuka ruang bagi aktor eksternal untuk menjalankan fungsi yang secara konstitusional hanya boleh dilakukan oleh negara. Ini bukan lagi kerja sama, tetapi bentuk “delegasi kedaulatan terselubung”.

Hal yang sama berlaku pada pengamanan Selat Malaka. Dalam rezim Hukum Laut Internasional, tidak ada satu pun norma yang membenarkan dominasi kekuatan asing atas selat yang berada dalam yurisdiksi negara pantai. Jika operasi pengamanan justru didikte oleh kepentingan eksternal, maka Indonesia berisiko turun kelas, dari pemilik yurisdiksi menjadi operator administratif semata.

Lebih serius lagi, persoalan ini menyentuh potensi pelanggaran Pasal 11 UUD 1945. Setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kedaulatan wajib mendapatkan persetujuan DPR. Jika kesepakatan strategis ini tidak melalui proses politik yang transparan dan akuntabel, maka yang terjadi adalah defisit legitimasi konstitusional. Dalam bahasa sederhana: kebijakan besar dijalankan tanpa mandat yang setara besarnya.

Di titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang ancaman eksternal, tetapi tentang problem internal: overreach kekuasaan eksekutif. Ketika kebijakan strategis ditentukan dalam ruang sempit, minim pengawasan, dan dibungkus narasi teknokratis, maka prinsip checks and balances hanya tinggal formalitas.

Keterlibatan kekuatan besar seperti Amerika Serikat juga tidak bisa dipisahkan dari kalkulasi geopolitik global. Menguatnya rivalitas di berbagai kawasan, termasuk tekanan di Selat Hormuz, mendorong reposisi strategi global. Namun, kepentingan global pihak lain tidak pernah menjadi dasar legitimasi konstitusional bagi Indonesia untuk mengurangi kendali atas wilayahnya sendiri.

Di sinilah letak ironi terbesar: atas nama keamanan, negara justru membuka celah kerentanan. Atas nama kerja sama, negara berpotensi kehilangan otonomi. Dan atas nama modernisasi, negara bisa terjebak dalam ketergantungan struktural jangka panjang.

Lebih tajam lagi, jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko memasuki fase “kedaulatan semu” di mana secara hukum tetap merdeka, tetapi secara operasional tunduk pada konfigurasi kekuatan eksternal. Ini bukan alarm berlebihan, melainkan pola yang telah berulang dalam banyak praktik hubungan internasional.

Pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah kerja sama ini menguntungkan atau tidak, tetapi: apakah negara masih memegang kendali penuh atas dirinya sendiri?

Jika jawabannya mulai kabur, maka persoalannya bukan sekadar kebijakan yang keliru, melainkan potensi penyimpangan konstitusional yang serius.

Konstitusi tidak pernah memberi ruang untuk kompromi atas kedaulatan. Yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan hari ini, tetapi bentuk negara di masa depan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search