Mengakses informasi hukum Islam kini semakin praktis dan tepercaya. Lewat inovasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), warga Muhammadiyah serta masyarakat luas kini dapat memanfaatkan situs “ChatHPT” untuk menemukan jawaban atas berbagai persoalan fikih dan fatwa keagamaan secara cepat.
Masyarakat cukup mengakses platform ini melalui laman https://hpt.monalisa.id/. Setelah masuk, pengguna langsung disajikan kolom pencarian interaktif untuk mengajukan pertanyaan seputar hukum Islam. ChatHPT dirancang khusus untuk merespons pertanyaan berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadis, serta acuan sumber aslinya.
Kehadiran platform ini membawa sejumlah keunggulan utama bagi umat:
- Terhindar dari Disinformasi (Bebas Hoaks): Setiap jawaban tidak hanya menyajikan penjelasan hukum, tetapi juga mencantumkan referensi dan rujukan literatur aslinya secara transparan.
- Kemudahan Akses 24/7: Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai hukum keagamaan kapan saja dan di mana saja tanpa batasan waktu.
- Fitur Pencarian Fleksibel: Pengguna dapat mengajukan pertanyaan spesifik, meminta pencarian dalil, hingga membuat draf materi keagamaan secara sistematis.
Sebagai gambaran, platform ini mampu menjawab berbagai kebutuhan praktis umat, seperti:
- Penyusunan Draf Keagamaan: “Buatkan draf khutbah Jumat tentang waktu-waktu yang dilarang untuk salat.”
- Pencarian Dalil dan Tradisi: “Tuliskan ayat dan hadis yang membahas pandangan terhadap tradisi Nyadran.”
- Konsultasi Fikih Keseharian: “Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah mengenai hukum melewati orang yang sedang salat?”
Pengembangan inovasi berbasis AI ini sejalan dengan lanskap digital Indonesia, di mana laporan We Are Social menunjukkan tingkat penetrasi internet nasional telah melampaui 79%. Transformasi digital di lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah menjadi langkah strategis agar dakwah Islam tetap relevan, modern, dan mudah dijangkau oleh generasi muda.
Pemanfaatan situs ChatHPT ini diharapkan dapat dioptimalkan oleh para dai, akademisi, serta masyarakat umum sebagai media literasi keagamaan yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. || chusnun
