Di kalangan umat Islam, istilah fakir dan miskin hampir selalu dipahami sebagai dua tingkatan kemiskinan. Fakir dianggap sebagai orang yang lebih miskin daripada miskin, sedangkan miskin dipahami sebagai orang yang masih memiliki sebagian penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan hidupnya. Definisi ini telah lama dikenal dalam literatur fikih zakat dan menjadi pedoman dalam praktik pendistribusian zakat di berbagai negara Islam.
Namun demikian, apabila kita kembali kepada Al-Qur’an, ternyata gambaran mengenai al-fuqarā’ jauh lebih kaya daripada sekadar ukuran ekonomi. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang berapa banyak harta yang dimiliki seseorang, tetapi juga mengapa seseorang menjadi fakir, bagaimana sikap hidupnya, serta kontribusinya bagi perjuangan agama dan masyarakat.
Dua ayat yang menjadi kunci dalam memahami konsep tersebut ialah QS. Al-Baqarah ayat 273 dan QS. Al-Hasyr ayat 8. Kedua ayat ini secara eksplisit menjelaskan siapa yang dimaksud dengan al-fuqarā’, sehingga layak dijadikan rujukan utama sebelum merumuskan definisi fikih tentang ashnaf zakat.
Tulisan ini mencoba membaca kembali kedua ayat tersebut melalui penjelasan para mufassir klasik dan kontemporer agar makna al-fuqarā’ dapat dipahami secara lebih utuh.
Al-Qur’an Menjelaskan Karakter, Bukan Sekadar Tingkat Kemiskinan
Dalam QS. At-Taubah ayat 60 Allah menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnāf al-zakāh), dengan menyebut al-fuqarā’ pada urutan pertama, kemudian al-masākīn.
Urutan ini menunjukkan bahwa kelompok fakir memperoleh perhatian yang sangat besar dalam sistem distribusi zakat. Akan tetapi, Al-Qur’an tidak menjelaskan definisi fakir pada ayat tersebut.
Penjelasan baru diberikan dalam ayat-ayat lain, terutama QS. Al-Baqarah ayat 273 dan QS. Al-Hasyr ayat 8. Menariknya, kedua ayat tersebut tidak diawali dengan penjelasan tentang jumlah harta yang dimiliki seseorang, melainkan tentang kondisi sosial, perjuangan hidup, dan sebab-sebab yang menjadikan mereka berada dalam keadaan kekurangan.
Fakir karena Terhalang Bekerja demi Jalan Allah
Allah berfirman:
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ
“Bagi orang-orang fakir yang terhalang (aktivitasnya) di jalan Allah; mereka tidak mampu melakukan perjalanan di muka bumi (untuk mencari nafkah)…” (QS. Al-Baqarah: 273).
Ayat ini menjadi landasan utama dalam memahami siapa yang dimaksud dengan al-fuqarā’. Muhammad ibn Jarir al-Tabari menjelaskan bahwa frasa uḥṣirū fī sabīlillāh berarti orang-orang yang disibukkan oleh jihad, dakwah, atau ketaatan kepada Allah sehingga tidak memiliki kesempatan untuk bepergian mencari penghidupan (Al-Ṭabarī, Jāmi’ al-Bayān, tafsir QS. Al-Baqarah:273). Dengan demikian, menurut Al-Tabari, sebab utama kefakiran mereka bukanlah kemalasan, melainkan pengabdian kepada kepentingan agama.
Frasa uḥṣirū fī sabīlillāh secara bahasa dapat juga dimaknai dengan orang-orang yang diberikan tugas atau tanggung jawab khusus di jalan Allah seperti menjadi guru, imam dan muazzin, sehingga dengan tugas tersebut, mereka tidak ada waktu lagi untuk berusaha yang lain mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Ismail ibn Kathir. Menurut beliau, ayat ini turun berkaitan dengan Ahl al-Ṣuffah, yaitu sekelompok sahabat Nabi yang tinggal di serambi Masjid Nabawi. Mereka meninggalkan kampung halaman, tidak memiliki pekerjaan tetap, mengabdikan waktunya untuk belajar Al-Qur’an dan Sunnah, serta selalu siap memenuhi panggilan jihad. Karena seluruh waktunya dicurahkan untuk perjuangan Islam, mereka hidup dalam keterbatasan ekonomi (Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, QS. Al-Baqarah:273).
Dari sini tampak bahwa Al-Qur’an tidak memandang kefakiran hanya dari sisi kepemilikan harta, tetapi juga dari hilangnya kesempatan memperoleh penghasilan akibat pengabdian kepada Allah. Jadi faqir tidak dimaknai sebagai tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, tetapi dari sebab kenapa mereka menjadi kelompok yang membutuhkan.
Jadi makna faqir bukan miskin, tetapi orang-orang yang membutuhkan, sebagaimana kata Al Fuqara’ dalam QS Muhammad 38:
وَٱللَّهُ ٱلْغَنِىُّ وَأَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ
“Dialah Allah Yang Maha Kaya, sedangkan kamu orang-orang yang membutuhkan-Nya”
Fakir adalah Orang yang Menjaga Martabat
Karakter kedua yang ditegaskan Al-Qur’an ialah sikap menjaga kehormatan diri.Allah berfirman:
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ
“Orang yang tidak mengetahui mengira mereka orang kaya karena mereka menjaga kehormatan dirinya.”
Ayat ini sangat menarik karena memperlihatkan bahwa orang fakir justru sering tidak tampak miskin.
Abdullah ibn Ahmad al-Qurtubi menjelaskan bahwa Allah memuji mereka karena memiliki sifat ta’affuf, yaitu menjaga harga diri dan tidak menjadikan meminta-minta sebagai profesi. Mereka memilih bersabar atas kesulitan hidup daripada merendahkan martabatnya di hadapan manusia (Al-Qurṭubī, Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān).
Sementara itu, Muhammad al-Tahir ibn Ashur menyebut keadaan mereka sebagai kemiskinan tersembunyi (hidden poverty). Orang lain menyangka mereka berkecukupan karena penampilan mereka tetap terjaga, padahal mereka hidup dalam kekurangan (Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, QS. Al-Baqarah:273).
Penjelasan ini memiliki pesan sosial yang sangat mendalam. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri sering kali luput dari perhatian lembaga zakat karena mereka tidak pernah mengajukan permohonan bantuan.
Fakir karena Kehilangan Seluruh Aset Kehidupan
Dimensi lain tentang makna fakir dijelaskan Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 8.
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ
“(Harta fai’ itu diberikan) kepada orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin yang diusir dari kampung halaman dan harta benda mereka….”
Ayat ini menjelaskan bahwa kaum Muhajirin disebut sebagai al-fuqarā’ bukan karena sejak awal mereka hidup miskin. Al-Tabari menjelaskan bahwa mereka menjadi fakir karena kehilangan rumah, tanah, modal usaha, pekerjaan, dan seluruh aset ekonomi akibat hijrah mempertahankan keimanan (Al-Ṭabarī, Jāmi’ al-Bayān, QS. Al-Hasyr:8).
Ibnu Katsir bahkan menegaskan bahwa sebagian Muhajirin sebelumnya merupakan pedagang sukses di Makkah. Namun setelah hijrah, mereka kehilangan seluruh sumber penghidupannya sehingga layak disebut sebagai fakir (Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, QS. Al-Hasyr:8).
Demikian pula Wahbah al-Zuhayli menjelaskan bahwa penyebutan mereka sebagai fakir menunjukkan bahwa status kefakiran dapat muncul akibat hilangnya akses ekonomi karena perjuangan di jalan Allah, bukan semata-mata karena sedikitnya harta (Al-Tafsīr al-Munīr, QS. Al-Hasyr:8).
Pada QS Al Hasyr ayat 8 semakin bisa difahami bahwa makna Al Fuqara` bukan miskin, karena para sahabat yang hijrah bersama Rasulullah SAW bukanlah orang-orang miskin tetapi di antaranya orang-orang yang memiliki kebun dan binatang ternak tetapi mereka tidak bisa membawanya ke Madinah, karena mereka dalam keadaan terusir dari negeri mereka.
Benang Merah Penafsiran Para Mufassir
Apabila pendapat para mufassir tersebut dihimpun, tampak adanya kesepakatan substansial mengenai karakter al-fuqarā’.
Pertama, mereka mengalami kesulitan ekonomi karena adanya hambatan yang sah untuk mencari penghidupan, terutama akibat pengabdian kepada agama.
Kedua, mereka tetap menjaga martabat diri sehingga enggan meminta-minta.
Ketiga, mereka kehilangan akses ekonomi akibat perjuangan, hijrah, atau kondisi yang berada di luar kemampuan mereka.
Keempat, kemiskinan mereka sering kali tidak tampak secara kasat mata sehingga masyarakat mengira mereka hidup berkecukupan.
Dengan demikian, fokus Al-Qur’an bukanlah pada berapa persen kebutuhan hidup yang belum terpenuhi, melainkan pada kondisi objektif yang menyebabkan seseorang hidup dalam kekurangan.
Lalu Bagaimana dengan Makna Miskin?
Para fuqaha kemudian membedakan antara fakir dan miskin sebagai kategori operasional dalam distribusi zakat. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki penghasilan sama sekali, sedangkan miskin masih mempunyai penghasilan meskipun belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
Definisi tersebut sangat penting dalam fikih karena berkaitan dengan prioritas pendistribusian zakat.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa definisi fikih tersebut merupakan hasil ijtihad dalam merumuskan kriteria praktis, sedangkan Al-Qur’an sendiri lebih banyak menjelaskan karakteristik dan sebab-sebab kefakiran.
Karena itu, pendekatan tafsir dan pendekatan fikih tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus dipadukan agar distribusi zakat benar-benar mencerminkan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah).
Relevansi bagi Pengelolaan Zakat Kontemporer
Penafsiran Al-Qur’an tentang al-fuqarā’ memiliki relevansi yang sangat besar dalam pengelolaan zakat dewasa ini.
Tidak sedikit dai di daerah terpencil, guru pesantren, mahasiswa ilmu syariah, aktivis dakwah, relawan kemanusiaan, maupun keluarga pejuang sosial yang hidup dalam keterbatasan ekonomi karena mengabdikan sebagian besar waktunya untuk kepentingan umat. Mereka sering tidak pernah mengajukan bantuan dan tetap menjaga martabat diri. Dalam perspektif QS. Al-Baqarah ayat 273, kelompok seperti ini memiliki karakteristik yang sangat dekat dengan al-fuqarā’.
Demikian pula masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat konflik, bencana, penggusuran, atau pengungsian dapat dipahami melalui perspektif QS. Al-Hasyr ayat 8, yang menggambarkan kaum Muhajirin sebagai orang-orang yang kehilangan seluruh basis ekonominya karena mempertahankan iman.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat perlu memperluas pendekatan identifikasi mustahiq. Penilaian tidak cukup didasarkan pada indikator kemiskinan material semata, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor pengabdian, kehilangan akses ekonomi, serta kehormatan diri penerima zakat.
Telaah terhadap QS. Al-Baqarah ayat 273 dan QS. Al-Hasyr ayat 8 menunjukkan bahwa makna al-fuqarā’ dalam Al-Qur’an jauh lebih komprehensif daripada sekadar kategori ekonomi. Fakir adalah mereka yang mengalami keterbatasan hidup karena pengabdian kepada Allah, kehilangan sumber penghidupan akibat perjuangan, atau terhalang mencari nafkah oleh sebab-sebab yang dibenarkan syariat, namun tetap menjaga martabat diri dan tidak meminta-minta.
Pemahaman ini memperkaya konsep fikih tentang ashnaf zakat. Zakat tidak hanya ditujukan kepada mereka yang tampak miskin secara lahiriah, tetapi juga kepada mereka yang berjuang dalam senyap, memikul beban dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan umat dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Inilah makna sosial zakat yang dibangun oleh Al-Qur’an: tidak sekadar mengentaskan kemiskinan, tetapi juga memuliakan orang-orang yang mengorbankan dirinya demi agama dan kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu para Amil Zakat harus melakukan inventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana dituntunkan dalam QS At Taubah ayat 60. Berdasarkan tertib ashnaf zakat, maka sesungguhnya Al-Fuuqara` mendapat prioritas pertama dalam pendistribusian zakat karena mereka adalah orang-orang yang dengan sukarela mengorbankan waktunya untuk berjihad fi sabilillah dalam menggerakkan dakwah Islam. Wallahu a’lamu bish shawab. Nashrun Minallahi wafathun qarieb.
