Korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum positif, penyalahgunaan jabatan, atau kerugian keuangan negara. Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan kejahatan moral, spiritual, sosial, dan hukum karena di dalamnya terdapat pengkhianatan terhadap amanah, pengambilan harta secara batil, penyalahgunaan kekuasaan, dan perusakan kemaslahatan masyarakat.
Salah satu akar utama korupsi adalah keserakahan (al-hirsh), yaitu dorongan tidak terkendali untuk memperoleh harta, kekuasaan, fasilitas, atau keuntungan pribadi, meskipun harus mengambil hak orang lain. Keserakahan menjadi semakin berbahaya ketika bertemu dengan kekuasaan, kesempatan, lemahnya pengawasan, dan rusaknya integritas.
Al-Qur’an memberikan peringatan keras:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. al-Baqarah [2]: 188).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang pencurian dalam bentuk konvensional, tetapi juga segala bentuk penguasaan harta yang dilakukan dengan cara yang batil. Korupsi termasuk di dalamnya karena pelaku mengambil atau menggunakan harta yang bukan haknya melalui penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi dalam perspektif Islam tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Yang lebih mendasar adalah mengatasi akar keserakahannya, membangun ketakwaan, menegakkan amanah, memperkuat pengawasan, dan menciptakan sistem yang menutup ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Keserakahan sebagai Akar Korupsi
Islam mengakui bahwa manusia memiliki kecenderungan mencintai harta. Allah SWT berfirman:
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. al-Fajr [89]: 20).
Mencintai harta pada dasarnya bukan dosa. Harta merupakan salah satu sarana kehidupan dan dapat menjadi instrumen ibadah apabila diperoleh serta digunakan secara halal. Persoalan muncul ketika kecintaan terhadap harta berubah menjadi keserakahan, sehingga manusia kehilangan batas antara hak dan batil.
Keserakahan membuat seseorang tidak lagi bertanya, “Apakah ini hak saya?”, tetapi bertanya, “Bagaimana saya bisa mendapatkan lebih banyak?” Jabatan yang seharusnya menjadi amanah berubah menjadi alat memperkaya diri. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi instrumen eksploitasi.
Karena itu, korupsi pada hakikatnya merupakan persoalan krisis orientasi hidup. Ketika kekayaan menjadi tujuan utama, sementara halal-haram dan pertanggungjawaban akhirat diabaikan, kekuasaan mudah berubah menjadi sarana pemuasan hawa nafsu.
Korupsi sebagai Khianat terhadap Amanah
Islam menempatkan amanah sebagai salah satu prinsip fundamental kehidupan sosial dan pemerintahan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah amanah. Anggaran negara adalah amanah. Fasilitas publik adalah amanah. Bahkan kewenangan untuk membuat keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat juga merupakan amanah.
Karena itu, seorang pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sesungguhnya telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah publik. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengandung prinsip penting bahwa kepemimpinan bukan privilege untuk menikmati fasilitas, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
