#Tanggung Jawab Dakwah Setiap Muslim dalam Perspektif QS. Asy-Syūrā Ayat 13
Salah satu persoalan besar yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah adalah bagaimana menjaga kesinambungan dakwah sekaligus memelihara persatuan di tengah berbagai perbedaan. Al-Qur’an memberikan pedoman yang sangat mendasar tentang hal ini melalui QS. Asy-Syūrā ayat 13. Ayat tersebut tidak hanya menjelaskan hakikat risalah para nabi, tetapi juga menegaskan bahwa tugas menegakkan agama merupakan amanah lintas generasi yang diwariskan kepada umat Islam hingga akhir zaman.
Allah SWT berfirman:
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya…” (QS. Asy-Syūrā [42]: 13).
Ayat ini menarik untuk dikaji karena memuat tiga konsep utama sekaligus, yaitu syariat, wasiat, dan wahyu, yang seluruhnya berkaitan dengan misi besar para nabi dalam menegakkan agama Allah di muka bumi.
Syariat, Wasiat, dan Wahyu: Tiga Pilar Tanggung Jawab Dakwah
Jika dicermati secara mendalam, Allah membuka ayat ini dengan tiga istilah yang memiliki bobot teologis yang sangat kuat:
Pertama, kata syara’a (شَرَعَ) yang berarti menetapkan atau mensyariatkan. Kata ini menunjukkan bahwa menegakkan agama bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang ditetapkan langsung oleh Allah.^1
Kedua, kata waṣṣā (وَصَّى) yang berarti mewasiatkan. Dalam tradisi Arab, wasiat merupakan pesan yang sangat penting yang harus dijaga dan dilaksanakan oleh penerimanya. Penggunaan istilah ini menunjukkan bahwa tugas menegakkan agama merupakan amanah yang diwariskan dari satu generasi nabi kepada generasi berikutnya.^2
Ketiga, kata awḥaynā (أَوْحَيْنَا) yang berarti “Kami wahyukan”. Ini menegaskan bahwa misi dakwah memiliki legitimasi ilahiah karena berasal langsung dari wahyu Allah, bukan hasil pemikiran atau konstruksi sosial manusia.^3
Dengan demikian, dakwah dan penegakan agama memiliki dasar yang sangat kokoh karena bertumpu pada syariat, wasiat, dan wahyu sekaligus.
Kesatuan Misi Para Rasul Ulul Azmi
Menariknya, setelah menyebut tiga konsep tersebut, Allah langsung menyebut lima nabi besar yang dikenal sebagai Rasul Ulul Azmi, yaitu Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad.
Kelima nabi tersebut hidup dalam rentang sejarah yang sangat panjang dan menghadapi tantangan yang berbeda-beda. Namun, Allah menegaskan bahwa inti risalah mereka sesungguhnya sama, yakni menegakkan agama Allah dan mengajak manusia kepada tauhid.^4
Fakta ini menunjukkan bahwa dakwah bukanlah agenda temporer yang hanya berlaku pada masa tertentu, melainkan misi universal yang menjadi benang merah seluruh sejarah kenabian.
Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam dakwah sesungguhnya sedang melanjutkan perjuangan panjang yang pernah dipikul oleh para nabi dan rasul.
Menegakkan Agama: Lebih dari Sekadar Ibadah Ritual
Perintah utama dalam ayat ini adalah: “An aqīmū ad-dīn” (أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ); Tegakkanlah agama (Islam).
Para mufasir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menegakkan agama bukan hanya melaksanakan ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan.^5
Agama ditegakkan ketika kejujuran hidup dalam dunia perdagangan, keadilan hadir dalam sistem hukum, amanah dijaga dalam kepemimpinan, dan akhlak mulia mewarnai hubungan sosial.
Dengan kata lain, Islam tidak hanya dimaksudkan untuk menghuni masjid, tetapi juga membimbing kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, dakwah bukan sekadar mengajak orang memperbanyak ibadah individual, melainkan juga mengupayakan hadirnya nilai-nilai Islam dalam kehidupan bersama.
Persatuan sebagai Syarat Keberhasilan Dakwah
Perintah kedua dalam ayat ini adalah: “Wa lā tatafarraqū fīh” (وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ); Janganlah kamu berpecah belah dalam urusan agama. Pesan ini menunjukkan bahwa persatuan merupakan syarat penting keberhasilan dakwah.
Sejarah Islam membuktikan bahwa ketika umat bersatu, mereka mampu membangun peradaban yang besar. Sebaliknya, ketika perpecahan, fanatisme kelompok, dan konflik internal mendominasi, maka energi umat habis untuk pertikaian sesama saudara.^6
Tentu saja, persatuan tidak berarti menghilangkan seluruh perbedaan. Perbedaan ijtihad adalah keniscayaan dalam kehidupan intelektual Islam. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi permusuhan, saling menyesatkan, apalagi menghancurkan ukhuwah Islamiyah.
Persatuan yang diperintahkan Al-Qur’an adalah persatuan dalam tujuan, persaudaraan, dan komitmen terhadap kemaslahatan umat.
Dakwah Selalu Menghadapi Penolakan
Setelah memerintahkan penegakan agama dan persatuan, Allah mengingatkan:
“Kabura ‘alal musyrikīna mā tad’ūhum ilaih.” Artinya, dakwah tauhid akan terasa berat bagi orang-orang musyrik.
Penolakan terhadap dakwah bukanlah fenomena baru. Sejak masa Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad SAW, para rasul selalu menghadapi resistensi dari kelompok yang merasa terganggu oleh pesan-pesan perubahan yang dibawa dakwah.^7
Dakwah menuntut manusia meninggalkan kesyirikan, hawa nafsu, kezaliman, dan berbagai kepentingan duniawi yang bertentangan dengan kehendak Allah. Karena itulah dakwah sering kali tidak populer.
Kesadaran ini penting agar para aktivis dakwah tidak mudah kecewa ketika menghadapi tantangan, penolakan, atau bahkan fitnah dalam perjuangan mereka.
Dakwah adalah Kewajiban Setiap Muslim
Salah satu pelajaran terpenting dari ayat ini adalah kesinambungan risalah dakwah. Allah mewasiatkan tugas tersebut kepada para nabi. Kemudian Allah mewahyukannya kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Setelah wafatnya beliau, tidak ada lagi nabi yang akan datang membawa risalah baru.
Konsekuensinya, tanggung jawab melanjutkan dakwah berpindah kepada umat Islam. Dalam kapasitas dan kemampuannya masing-masing, setiap muslim memiliki bagian dalam dakwah. Ada yang berdakwah melalui ilmu, pendidikan, tulisan, media, kepemimpinan, keteladanan akhlak, bahkan melalui dukungan materi terhadap berbagai aktivitas dakwah.
Karena itu, dakwah tidak boleh dipahami sebagai tugas eksklusif ulama atau mubalig. Dakwah adalah tanggung jawab kolektif umat sesuai kemampuan masing-masing.^8
Hidayah Tetap Menjadi Hak Allah
Pada bagian akhir ayat, Allah berfirman: “Allah memilih siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang kembali kepada-Nya.”
Ayat ini memberikan keseimbangan dalam memahami dakwah. Manusia berkewajiban menyampaikan risalah, tetapi tidak memiliki kuasa untuk memaksakan hidayah. Bahkan Rasulullah SAW sendiri tidak mampu memberikan hidayah kepada orang yang dicintainya apabila Allah tidak menghendakinya (QS. Al-Qashash: 56).
Karena itu, keberhasilan dakwah tidak semata-mata diukur dari banyaknya pengikut, melainkan dari kesungguhan dalam menyampaikan kebenaran dengan hikmah, kesabaran, dan keikhlasan.
Penutup
QS. Asy-Syūrā ayat 13 menegaskan bahwa menegakkan agama dan menjaga persatuan umat merupakan amanah besar yang diwariskan Allah melalui para nabi kepada umat Nabi Muhammad SAW. Amanah tersebut berdiri di atas tiga fondasi utama: syariat, wasiat, dan wahyu.
Ayat ini sekaligus mengingatkan bahwa dakwah adalah tugas mulia yang penuh tantangan. Karena itu, umat Islam tidak boleh larut dalam perpecahan yang justru melemahkan misi dakwah. Sebaliknya, setiap muslim dituntut mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing untuk menjaga keberlangsungan risalah Islam.
Di tengah berbagai tantangan zaman modern, pesan QS. Asy-Syūrā ayat 13 tetap relevan: tegakkan agama, jaga persatuan, terus berdakwah, dan serahkan urusan hidayah kepada Allah SWT. Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb.
Catatan Kaki (Body Note):
1. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Tabari, Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, Jilid 21 (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000), hlm. 516.
2. Ismail bin Umar Ibn Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, Jilid 7 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), hlm. 199.
3. Wahbah az-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr, Jilid 25 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), hlm. 52.
4. Muhammad Sayyid Thanthawi, Al-Tafsīr al-Wasīth li al-Qur’ān al-Karīm, Jilid 13 (Kairo: Dar Nahdhah Mishr, 1998), hlm. 97.
5. Fakhruddin ar-Razi, Mafātīḥ al-Ghaib, Jilid 27 (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.), hlm. 165.
6. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Ikhtilaf fi al-Islam (Kairo: Maktabah Wahbah, 1995), hlm. 43–46.
7. Sayyid Qutb, Fī Zhilāl al-Qur’ān, Jilid 5 (Kairo: Dar al-Syuruq, 2003), hlm. 3157.
8. Yusuf al-Qaradawi, Tsaqafah ad-Dā’iyah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1996), hlm. 21–25.
