Mengapa Muhammadiyah Siapkan Fikih Lansia?

Mengapa Muhammadiyah Siapkan Fikih Lansia?
www.majelistabligh.id -

Isu perlindungan kelompok lanjut usia (lansia) menjadi perhatian utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII Muhammadiyah. Langkah ini menegaskan komitmen Persyarikatan dalam menjawab persoalan mendasar masyarakat melalui kerangka panduan keagamaan yang kontekstual dan relevan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, Senin (02/11/2026), menyambut agenda Munas Tarjih XXXIII yang dijadwalkan berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) pada 5–7 November 2026.

Ustadi menjelaskan, perumusan Fikih Lansia dilatarbelakangi oleh masih maraknya stigma yang memandang kelompok lansia sebagai beban sosial. Padahal, Islam mengusung prinsip karāmatul insāniyah—yakni menegakkan kemuliaan martabat manusia dalam kondisi apa pun.

“Lansia adalah manusia yang penuh kemuliaan, maka wajib ada upaya pemuliaan terhadap mereka,” tegas Ustadi.

Fikih Lansia dirancang untuk memberikan landasan teologis yang sistematis, mencakup kedudukan hukum, pola pelayanan, bentuk pemuliaan, hingga hubungan sosial dengan lansia. Panduan ini akan memperkuat berbagai inisiatif konkret yang telah berjalan di lapangan, seperti program Senior School kelolaan ‘Aisyiyah.

Kedaulatan Pangan

Selain Fikih Lansia, Munas Tarjih XXXIII juga membedah Fikih Kedaulatan Pangan. Berakar dari ijtihad ilmiah yang mengaitkan teks Al-Qur’an dengan realitas sosial, Ustadi mengambil teladan dari kepemimpinan Nabi Yusuf AS dalam mengantisipasi ancaman paceklik. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pangan jangka panjang harus dirancang secara strategis sejak dini.

Ia juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara kemandirian dan kedaulatan pangan. Kemandirian sebatas kemampuan memenuhi kebutuhan sendiri, sedangkan kedaulatan mencakup penguasaan penuh atas mata rantai produksi secara mandiri.

“Berdaulat berarti kita mampu mengelola segalanya secara mandiri, mulai dari penyediaan benih, pupuk, hingga tata kelola produksinya,” ujar Ustadi.

Dalam merumuskan Fikih Kedaulatan Pangan, Majelis Tarjih memadukan tiga pendekatan utama: bayani (sumber dalil keagamaan), burhani (rasionalitas ilmu pengetahuan dan realitas empiris), serta irfani (kepekaan nurani dan spiritualitas). Integrasi ini diharapkan melahirkan paradigma baru yang mendorong keterlibatan aktif umat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search