Momentum Hari Raya Iduladha atau Idulkurban 1447 H dinilai menjadi sarana edukasi yang sangat strategis untuk memperkuat edukasi produk halal di tengah masyarakat. Prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban diharapkan menjadi cerminan nyata dari penerapan ekosistem halal dan thayyib (baik/sehat) yang komprehensif.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar. Ia menyampaikan bahwa antusiasme besar umat Islam dalam berkurban setiap tahunnya harus dibarengi dengan kesadaran dan pemahaman yang kuat mengenai prosedur jaminan produk halal.
“Setiap tahun, sebagian besar umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Kami berharap momen ini juga menjadi sarana mempraktikkan prosedur jaminan halal dan thayyib untuk konsumsi daging hewani secara berkelanjutan,” ujar Fuad Nasar di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Terkait pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah serta tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah), Kementerian Agama mengajak seluruh elemen penyelenggara untuk meningkatkan standar operasional mereka.
“Kami mengajak segenap panitia kurban, pengurus masjid, maupun organisasi filantropi untuk senantiasa memastikan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam yang mengedepankan prinsip halal dan thayyib,” sambung Fuad.
Menurutnya, penyembelihan halal tidak hanya menyangkut aspek ibadah semata, melainkan juga mencerminkan kepedulian mendalam terhadap kebersihan, kesehatan, serta kesejahteraan hewan (animal welfare).
Panduan Resmi Menag dan Peran Strategis Juleha
Guna memastikan proses tersebut berjalan optimal, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Panduan Ibadah dan Penyembelihan Kurban Hari Raya Iduladha. Regulasi ini secara tegas mengatur bahwa juru sembelih wajib memiliki keahlian khusus dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
“Kementerian Agama memandang peran para juru sembelih halal sangat penting dan dibutuhkan dalam menjaga kualitas layanan penyembelihan yang valid dan halal,” tandas Fuad.
Selain kompetensi penjagal, panitia kurban juga diimbau untuk memperhatikan aspek:
- Kesehatan Hewan: Memastikan hewan kurban bebas dari penyakit.
- Higiene & Sanitasi: Menjaga kebersihan individu panitia serta melakukan disinfeksi area penyembelihan.
- Manajemen Limbah: Mengelola limbah kurban dengan baik sebelum dan sesudah proses penyembelihan agar tidak mencemari lingkungan.
- Kesucian Tempat: Khusus bagi panitia yang mengelola daging di area teras masjid atau mushala, diwajibkan menjaga kesucian lokasi dari najis.
Apresiasi tinggi juga disampaikan oleh pihak Kemenag kepada seluruh panitia di berbagai daerah yang telah menerapkan prinsip ihsan, menjaga higienitas lingkungan, serta merawat peralatan penanganan daging dengan baik.
Fuad mengingatkan kembali esensi mendasar dari ibadah yang merujuk pada syariat Nabi Ibrahim as ini. Menurutnya, kurban bukanlah bentuk sedekah biasa, melainkan simbol mengurbankan sebagian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
“Ibadah ini sangat tepat bila diiringi dengan kesadaran kolektif bahwa kita harus menjaga standar halal dan thayyib dalam konsumsi pangan masyarakat, sepanjang waktu,” tutupnya. (*/tim)
