Muhammadiyah Istiqamah Menolak Taqlid, Bid’ah dan Churafat, Namun Tetap Menjaga Ukhuwah Islamiyah

Muhammadiyah Istiqamah Menolak Taqlid, Bid’ah dan Churafat, Namun Tetap Menjaga Ukhuwah Islamiyah
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah lahir dengan semangat tajdid (pembaruan), yaitu mengembalikan pemahaman dan pengamalan Islam kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih, sekaligus membebaskan umat dari praktik keagamaan yang tidak memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka tersebut, penolakan terhadap taqlid yang tidak kritis, bid‘ah dalam pengertian syar‘i, serta churafat atau khurafat merupakan bagian dari ikhtiar pemurnian akidah dan ibadah. Namun, semangat pemurnian tidak boleh berubah menjadi sikap merasa paling benar, merendahkan kelompok lain, atau memutus tali persaudaraan sesama Muslim.

Keteguhan dalam prinsip tidak harus melahirkan kekasaran dalam sikap. Perbedaan dalam pemahaman keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk meruntuhkan ukhuwah Islamiyah.

Dengan demikian, terdapat dua komitmen yang perlu berjalan beriringan: istiqamah dalam berpegang kepada dalil dan konsisten dalam memelihara persaudaraan.

1. Istiqamah dalam pemurnian akidah dan ibadah
A. Menolak taqlid yang membelenggu pemikiran
Taqlid secara umum berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui atau menelaah landasannya. Dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan taqlid memiliki pembahasan yang lebih luas, khususnya terkait orang awam, kemampuan memahami dalil, dan otoritas ulama.

Karena itu, semangat Muhammadiyah bukanlah meniadakan penghormatan kepada ulama, melainkan mendorong umat agar tidak menjadikan pendapat manusia sebagai kebenaran mutlak yang kebal dari pemeriksaan dalil.
“Maka bergembiralah hamba-hamba-Ku yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.” QS. Az-Zumar [39]: 17–18

2. Menolak bid‘ah berdasarkan pemahaman yang bertanggung jawab
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak.” HR. al-Bukhari dan Muslim.

Hadis ini menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan bid‘ah, khususnya mengenai perkara agama yang tidak memiliki dasar syariat.

Meskipun demikian, penerapan konsep bid‘ah memerlukan ketelitian ilmiah. Tidak setiap hal baru dalam kehidupan otomatis merupakan bid‘ah tercela. Perlu dibedakan antara penambahan tata cara ibadah tanpa dasar syariat, sarana baru untuk menunjang ibadah, dan persoalan yang memang menjadi wilayah perbedaan ijtihad ulama.

Oleh sebab itu, mengoreksi praktik keagamaan hendaknya dilakukan melalui penjelasan dalil, argumentasi ilmiah, dan adab berdialog, bukan dengan mudah melabeli sesama Muslim sebagai sesat.

3. Menolak churafat atau khurafat
Khurafat adalah kepercayaan atau cerita yang tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat mencederai kemurnian akidah, terutama apabila melibatkan keyakinan terhadap kekuatan gaib yang bertentangan dengan tauhid.
“Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.” QS. Al-Isra’ [17]: 36

Ayat ini mengajarkan tanggung jawab dalam menerima informasi dan keyakinan. Pemberantasan khurafat karena itu perlu dilakukan dengan pendidikan akidah, literasi keagamaan, dan penjelasan yang mencerahkan.

Kritik diarahkan kepada keyakinan dan praktik yang dipersoalkan, bukan menjadi pembenaran untuk menghina pribadi atau merendahkan martabat orang yang masih memahaminya secara berbeda.

 

Tinggalkan Balasan

Search