Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah Seputar Masalah Kurban

www.majelistabligh.id -

Menjelang Hari Raya Iduladha, berbagai pertanyaan seputar fikih kurban kerap muncul di tengah masyarakat. Mulai dari hukum berkurban bagi yang belum diaqiqahi, sistem arisan, hingga batasan jumlah orang untuk kurban sapi.

Menjawab dinamika tersebut, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Homaidi Hamid, mengupas tuntas berbagai persoalan tersebut dalam Pengajian Tarjih bertajuk “Permasalahan Seputar Qurban” pada Rabu (20/5/2026).

Homaidi menjelaskan bahwa esensi utama dari ibadah udhiyah (menyembelih hewan ternak pada Iduladha dan hari tasyrik) adalah ketakwaan dan rasa syukur, meneladani ketaatan sempurna Nabi Ibrahim AS.

Belum Aqiqah Tetap Sah Berkurban

Salah satu salah kaprah yang sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa seseorang tidak boleh berkurban jika dirinya belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Homaidi menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru.

“Kurban seseorang tetap sah dan bernilai pahala meskipun ia belum diaqiqahi. Aqiqah memiliki waktu khusus saat kelahiran anak, sedangkan kurban adalah ibadah tersendiri pada Iduladha. Tidak ada dalil yang mensyaratkan aqiqah harus didahulukan sebelum kurban,” jelasnya.

Selain itu, Muhammadiyah melalui putusan Tarjih mengambil pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum kurban adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu, bukan wajib. Ia juga mengingatkan kembali bahwa satu ekor kambing sudah cukup untuk diniatkan bagi satu keluarga.

Arisan Kurban dan Aturan Tegas Patungan Sapi

Terkait metode pembiayaan, Homaidi membolehkan sistem arisan kurban. Baginya, arisan bisa menjadi sarana perencanaan ibadah yang baik, asalkan dilakukan secara transparan, bebas dari riba, dan didasari kerelaan bersama tanpa memaksakan diri.

Namun, ia memberikan catatan tegas mengenai praktik patungan atau iuran kurban untuk hewan besar.

  • Batas Maksimal: Satu sapi atau kerbau maksimal hanya untuk 7 orang.
  • Konsekuensi: Jika pengurban dalam satu sapi lebih dari 7 orang, maka statusnya secara syar’i bukan lagi kurban, melainkan sedekah atau infak bersama.

“Praktik (lebih dari 7 orang) itu sebenarnya baik, asal dijelaskan statusnya secara benar sejak awal. Panitia harus memisahkan secara jelas mana dana kurban dan mana dana infak pendukung agar tidak menimbulkan salah paham,” tambahnya.

Hukum Kurban untuk Orang Wafat dan Pengalihan Dana

Mengenai kurban untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia, Homaidi merinci dua kondisi:

  1. Wajib ditunaikan: Jika almarhum semasa hidupnya memiliki nazar atau wasiat kurban, maka harus dibayarkan menggunakan harta peninggalannya.
  2. Tidak wajib: Jika hanya sekadar keinginan biasa tanpa adanya nazar.

Di akhir pemaparannya, Homaidi mengingatkan panitia kurban untuk menjaga amanah secara ketat. Kasus pengalihan dana kurban (misalnya dialihkan untuk pembangunan masjid atau konsumsi acara walimah) hanya boleh dilakukan jika pemilik dana telah memberikan izin dan mengubah niatnya secara sadar sebelum penyembelihan.

“Inti masalahnya adalah amanah. Jika terjadi pelanggaran atau pengalihan tanpa izin, pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti hewan kurban tersebut dengan yang setara untuk dibagikan kepada yang berhak,” pungkas Homaidi. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search