Qowwam Tugas Suami Bila Diambil Alih Istri

Qowwam Tugas Suami Bila Diambil Alih Istri
*) Oleh : M. Mahmud, M.Pd.I
Ketua PRM Kandangsemangkon Paciran Lamongan Jatim
www.majelistabligh.id -

Dalam Islam, qowwam (dari kata dasar bahasa Arab qawwama) secara bahasa berarti penanggung jawab, pelindung, pengurus, atau pemimpin. Istilah ini paling sering dikaitkan dengan peran laki-laki (suami) dalam keluarga yang memikul tanggung jawab penuh terhadap istri dan anak-anaknya

Konsep ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,155) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

Makna qowwam jauh lebih mendalam daripada sekadar kekuasaan. Istilah ini mencakup beberapa tugas utama yang dibebankan kepada seorang laki-laki:

Pemimpin & Pengarah: Laki-laki memimpin keluarga dengan keteladanan, hikmah, dan kebijaksanaan.

Pelindung (Protektor): Bertanggung jawab memberikan rasa aman, menjaga kehormatan, dan melindungi keluarganya dari bahaya.

Pemberi Nafkah (Penyedia): Memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani keluarga secara layak.

Pendidik (Pembimbing): Bertugas membimbing anggota keluarga untuk taat kepada Allah SWT dan berakhlak mulia

Dalam kajian tafsir, konsep qowwam ini diberikan kepada laki-laki karena dua alasan utama, yakni kelebihan fisik dan psikologis yang dianugerahkan Allah SWT serta kewajiban mereka untuk memberikan mahar dan nafkah. Kepemimpinan ini menuntut sikap bijaksana, kedewasaan, dan rasa tanggung jawab besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kalau qawwām diambil alih oleh istri tanpa ada rukhshoh (udzur syar’i yang membenarkan), maka yang terjadi biasanya adalah ketidakseimbangan peran dalam rumah tangga. Karena dalam Qur’an, qawwām bukan sekadar fungsi teknis, tapi amanah yang Allah tetapkan kepada suami sebagai bentuk tanggung jawab nafkah, perlindungan, dan kepemimpinan.

Dampak yang bisa muncul:

• Kehilangan keseimbangan fitrah: suami kehilangan peran utama sebagai pemimpin, istri terbebani peran ganda.

• Potensi konflik batin: suami bisa merasa kehilangan wibawa, istri bisa merasa lelah atau tidak dihargai.

• Risiko otoritas terbalik: anak-anak bisa bingung siapa yang menjadi teladan utama, sehingga pola pendidikan dan pembentukan karakter terganggu.

• Nilai syar’i terabaikan: karena Allah menetapkan qawwām sebagai amanah khusus, pengambilalihan tanpa alasan syar’i bisa dianggap keluar dari tatanan yang ditetapkan.

Namun, penting dicatat: ini bukan berarti istri tidak boleh berperan aktif. Islam justru mendorong syūrā (musyawarah) dan ta’āwun (saling tolong-menolong). Yang bermasalah adalah menggantikan peran qawwām secara permanen tanpa alasan syar’i, karena itu bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam keluarga.

Kalau seorang istri yang menjadi qawwām terhadap suami, itu berarti terjadi pergeseran peran yang keluar dari tatanan fitrah dan syar’i. Dalam Qur’an, Allah menetapkan qawwām sebagai amanah khusus bagi laki-laki (QS. An-Nisā’ 4:34) karena faktor nafkah, kekuatan fisik, dan tanggung jawab sosial.

Konsekuensi yang mungkin muncul:

• Fitrah terganggu: suami kehilangan posisi sebagai pemimpin, sementara istri menanggung beban ganda yang bukan amanah utamanya.

• Wibawa suami melemah: bisa menimbulkan rasa rendah diri atau ketidakberdayaan, yang berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga.

• Pendidikan anak terdistorsi: anak-anak bisa bingung melihat otoritas utama dipegang ibu, sehingga pola teladan ayah sebagai pemimpin keluarga berkurang.

• Ketidakselarasan syar’i: karena Allah menetapkan peran itu secara jelas, pengambilalihan tanpa alasan syar’i bisa dianggap keluar dari aturan yang ditetapkan.

Penjelasan Rasulullah ﷺ

• Hadis Hindun binti Utbah (istri Abu Sufyan): Hindun mengadu bahwa suaminya pelit dan tidak memberi nafkah cukup. Rasulullah ﷺ menjawab: “Ambillah secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari, Muslim). ➝ Ini menunjukkan bahwa izin mengambil alih sebagian tanggung jawab nafkah hanya berlaku bila suami lalai atau kikir, bukan untuk menggantikan kepemimpinan secara penuh.

• Makna “bil ma’ruf”: Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, artinya sesuai kebutuhan wajar menurut kebiasaan masyarakat, tidak berlebihan. Jadi, kebolehan itu bersifat kondisional dan terbatas pada kebutuhan pokok

Risiko & Batasan
• Tidak ada dalil Rasulullah ﷺ yang membenarkan istri menjadi pemimpin penuh atas suami.
• Pengecualian hanya berlaku pada aspek nafkah, bukan kepemimpinan rumah tangga.
• Musyawarah tetap wajib: Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya komunikasi dan keadilan dalam keluarga.

 

Tinggalkan Balasan

Search