Rakyat Diberi Tenggat, Uang Diberi Perlindungan

Rakyat Diberi Tenggat, Uang Diberi Perlindungan
*) Oleh : Syahrudin Darwis
Anggota Muhammadiyah NBM.495.547
www.majelistabligh.id -

Selamat kepada Botok dan kawan-kawan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu).
Pada 27 Agustus 2026, kalian datang ke DPR membawa tuntutan. Kalian pulang membawa janji: RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Tentu, itu kabar baik. .
Tetapi jangan buru-buru menyebutnya kemenangan.
Sebab dalam politik hukum, janji bukan undang-undang. Tanggal bukan kepastian. Dan tepuk tangan bukan jaminan.

Ada satu persoalan yang justru lebih penting.
Pada 17 Juni 2026, UU Nomor 4 Tahun 2026 telah berlaku. Di dalamnya ada Pasal 50A yang memberikan perlindungan hukum sangat luas terhadap pembelian surat utang khusus.

Ini bukan sekadar diskon pajak.
Ketentuannya menyentuh perlindungan dari penuntutan pidana dan gugatan perdata, sementara informasi transaksi tertentu juga dibatasi penggunaannya dalam perkara pajak dan pembuktian di pengadilan.

Pemerintah tentu punya alasan. . .
Uang yang selama ini berada di luar sistem ingin ditarik masuk ke dalam perekonomian nasional.
Secara ekonomi, argumen itu bisa dipahami.

Tetapi hukum selalu mempunyai pertanyaan kedua:
Bagaimana jika yang masuk bukan hanya uang yang “bersembunyi”, tetapi juga uang yang sedang dicari negara? .
Kita tentu tidak boleh menuduh bahwa para koruptor telah berbondong-bondong membeli Patriot Bond. Itu membutuhkan bukti.

Tetapi kita juga tidak boleh berpura-pura bahwa orang yang berniat jahat tidak membaca undang-undang.
Orang kecil membaca harga kebutuhan pokok.
Investor membaca imbal hasil.
Dan orang yang sedang berhadapan dengan hukum akan membaca celah hukum.

Di sinilah paradoksnya.
Rakyat meminta negara memperkuat kemampuan untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan.
Jawabannya: tunggu sampai Desember.

Sementara itu, sejak Juni sudah ada pasal yang memberikan perlindungan terhadap transaksi tertentu.
Yang satu menunggu senjata. Yang lain sudah memiliki perisai.
Maka pertanyaan AMPB seharusnya tidak berhenti pada:
“Apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan?”

Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
“Bagaimana RUU itu menjangkau aset yang sudah masuk ke instrumen yang dilindungi Pasal 50A?”
Jika kemudian ditemukan bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana, apakah perlindungan itu tetap berlaku?
Bagaimana negara membuktikannya jika informasi transaksinya sendiri dibatasi?

Dan apakah hukum baru benar-benar mampu menutup celah hukum yang sudah lebih dahulu terbuka?
Inilah yang harus diawasi.
Sebab korupsi tidak pernah menunggu kalender.

Uang tidak mengenal 15 Desember.
Birokrasi bisa berkata, “nanti”.
Parlemen bisa berkata, “sedang dibahas”.
Tetapi uang bisa bergerak hari ini.

Karena itu, jangan biarkan rakyat pulang hanya membawa sebuah tanggal.
DPR memberi janji. Pemerintah memberi instrumen. Publik menunggu.
Dan uang?

Uang selalu mencari jalan tercepat.
Bahkan kadang-kadang, jalan tercepat itu justru dibuat oleh hukum.
AMPB sudah mengetuk pintu DPR.

Sekarang pastikan pintu itu tidak hanya menghasilkan janji.
Sebab pemberantasan korupsi bukan soal siapa paling cepat membuat aturan.
Ia soal siapa paling cepat menutup celah.

Dan jangan sampai sejarah mencatat ironi yang pahit:
ketika rakyat sedang menuntut agar aset hasil kejahatan dirampas, ada uang yang justru sedang mencari tempat untuk berlindung.
Itulah sebabnya 15 Desember bukan akhir perjuangan.
Itu baru ujian. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search